Kesehatan

WHO Puji PP 28/2024, Indonesia Tingkatkan Proteksi dari Rokok

Bagikan:
Ilustrasi peraturan tembakau Indonesia dan dukungan WHO terhadap kebijakan kesehatan publik

World Health Organization (WHO) memberi apresiasi atas pengesahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang diumumkan bertepatan peringatan Hari Tanpa Tembakau, 31 Mei 2026. Kebijakan ini menaikkan batas usia pembelian produk tembakau menjadi 21 tahun dan melarang beberapa praktik pemasaran yang dinilai berbahaya, dengan tujuan melindungi generasi muda dari efek nikotin.

Apa saja yang diatur dalam PP 28/2024

Peraturan baru memuat sejumlah ketentuan yang langsung membatasi akses dan daya tarik produk tembakau. Inti aturan meliputi:

  • Peningkatan usia minimum pembelian tembakau, rokok elektronik, dan produk nikotin menjadi 21 tahun.
  • Larangan penjualan rokok ecer per batang.
  • Syarat peringatan kesehatan bergambar yang menempati 50 persen permukaan kemasan.
  • Larangan penggunaan perisa dan zat aditif dalam produk tembakau.
  • Larangan promosi dan penjualan produk tembakau pada media sosial.

Reaksi WHO dan kutipan perwakilan

WHO menilai langkah tersebut sebagai tonggak penting dalam upaya kesehatan publik di Indonesia. Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr N. Paranietharan, menyatakan bahwa peraturan baru menunjukkan kemauan politik yang kuat dan komitmen melindungi generasi mendatang.

Peraturan baru Indonesia menjadi terobosan besar dalam upaya melindungi generasi-generasi mendatang dari bahaya terkait tembakau. Langkah-langkah ini menunjukkan kemauan politik yang kuat dan kesadaran untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Data penggunaan tembakau dan kekhawatiran

WHO mengutip data nasional dan survei internasional untuk menegaskan urgensi kebijakan. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 melaporkan 30,8 persen penduduk usia 15 tahun ke atas menggunakan tembakau, dengan prevalensi 57,9 persen pada laki-laki dan 3,3 persen pada perempuan.

Selain rokok konvensional, rokok elektronik dan produk nikotin lain terus meningkat. Menurut Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi pengguna rokok elektronik naik dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3,0 persen pada 2021. Data lebih lanjut menunjukkan penggunaan rokok elektronik tinggi di kalangan muda: 7,5 persen pada usia 15–24 tahun, dibandingkan 3,1 persen pada usia 25–44 tahun. Global School-Based Health Survey 2023 mencatat 12,4 persen siswa usia 13–17 tahun saat ini menggunakan rokok elektronik.

Seruan untuk terapkan kemasan standar

Merespons tren kenaikan penggunaan, WHO mendorong pemerintah melanjutkan momentum dengan menerapkan kemasan standar untuk semua produk tembakau dan nikotin. Kemasan standar menghapus logo, warna, dan unsur promosi, menyisakan merek dengan huruf standar plus peringatan kesehatan besar.

WHO menyebut bukti menunjukkan intervensi ini efektif karena:

  • Mengurangi daya tarik produk bagi anak muda.
  • Menghilangkan fungsi kemasan sebagai alat pemasaran.
  • Mencegah desain yang menimbulkan kesan keliru tentang keamanan produk.
  • Meningkatkan visibilitas dan dampak peringatan kesehatan.

Secara hukum, WHO menilai Indonesia memiliki dasar kuat untuk langkah ini melalui Pasal 435 PP Nomor 28 Tahun 2024, sehingga adopsi kemasan standar dinilai memungkinkan dan tepat waktu.

Implikasi dan langkah ke depan

Dengan pengesahan PP 28/2024, Indonesia dinilai berada pada lintasan kebijakan yang lebih ketat terhadap produk tembakau. WHO menyerukan agar pemerintah memanfaatkan dasar hukum yang ada untuk segera menerapkan kemasan standar dan kebijakan lain yang dapat meredam pemasaran industri tembakau dan melindungi generasi muda.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait