Lokal

Polrestabes Medan Gerebek Warnet, Dua Orang Ditangkap

Bagikan:
Polisi menggerebek warnet di Medan dan menyita paket sabu sebagai barang bukti

Medan — Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah warung internet (warnet) yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari B, Kecamatan Medan Selayang. Dari lokasi itu, polisi menangkap dua orang dan menyita narkotika siap edar.

Lokasi dan kronologi penggerebekan

Penggerebekan dilakukan oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Medan di dalam sebuah warnet yang beroperasi di wilayah Medan Selayang. Saat penggerebekan, polisi mengamankan seorang pengunjung berinisial DA (29) warga Jalan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, karena kedapatan sedang melakukan transaksi jual beli narkoba.

Setelah penangkapan DA, petugas melakukan pengembangan di lokasi dan menemukan tersangka lain yang diduga sebagai pemasok.

Barang bukti dan tersangka

Dari hasil penggerebekan dan pemeriksaan, polisi menyita narkotika jenis sabu dalam jumlah sebagai berikut:

  • Satu paket sabu seberat 0,16 gram dari tangan DA.
  • Sabu seberat 0,41 gram yang disita dari pemasok berinisial DD (46), warga Jalan Flamboyan Raya.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Tindak lanjut polisi

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menyatakan penindakan ini bagian dari upaya pemberantasan narkoba di Kota Medan. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan pemasok lainnya.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, tentunya pemasok narkoba lainnya kepada para pelaku masih dalam pengejaran,"

Polrestabes Medan menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah perkotaan, khususnya lokasi yang dimanfaatkan sebagai tempat transaksi terselubung seperti warnet.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait