Walantara Desak Polda Sumut Usut Pencemaran Limbah di Deliserdang
Medan — Satgas Penindakan Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) meminta Polda Sumut segera menyelidiki dugaan pencemaran limbah peternakan sapi milik PT Indofarm Sukses Makmur di Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini diduga menyebabkan gagal panen ikan sekitar 28 ton dan merugikan 14 kepala keluarga di tiga kecamatan, sehingga perlu tindakan cepat dan penyelesaian hukum.
Gambaran kejadian dan dampak
Peristiwa terjadi setelah limbah peternakan diduga dibuang ke aliran sungai yang menjadi sumber air bagi kolam ikan petani. Akibatnya, petani di beberapa desa melaporkan kematian massal ikan mas dan kerugian panen.
Lokasi terdampak meliputi desa-desa berikut:
- Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak
- Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir
- Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa
Secara total, sekitar 14 kepala keluarga mengalami gagal panen. Kerugian diperkirakan mencapai puluhan ton ikan yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan utama warga.
Tuntutan Walantara dan permintaan tindakan tegas
Ketua Satgas Walantara Sumut, Sastra Sembiring, menegaskan perlunya penyelidikan menyeluruh dan mekanisme pertanggungjawaban bagi perusahaan. Ia mengingatkan aparat agar tidak mengabaikan potensi dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas industri tersebut.
Kasus ini harus diusut. Dit Reskrimsus Polda Sumut harus bertindak dan menjemput bola. Kalau tidak segera ditangani dengan baik, kejadian seperti ini akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan,
Sastra juga menyerukan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi izin operasi perusahaan dan mempertimbangkan tindakan administratif, termasuk pencabutan izin jika terbukti merugikan masyarakat.
Langkah lanjutan yang diancam
Walantara menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada pejabat pusat bila otoritas setempat tidak bergerak. Sastra menegaskan bahwa ganti rugi kepada korban tidak cukup tanpa adanya proses pemulihan lingkungan dan evaluasi menyeluruh.
Pemerintah harus bertindak tegas. Silakan evaluasi izin operasionalnya, jika perlu cabut izinnya. Sudah sepatutnya pemerintah mengambil langkah tegas karena kepentingan masyarakat di atas segalanya,
Ia menambahkan, bila Polda Sumut dan pemerintah kabupaten tidak responsif, pihaknya akan menyurati Kapolri, Presiden, dan Ketua DPR RI untuk menuntut penanganan yang lebih tinggi.
Hubungan dengan program nasional
Sastra mengaitkan penanganan kasus ini dengan prioritas nasional. Menurutnya, penegakan hukum lingkungan masuk dalam salah satu fokus Program Asta Cita ke-7 Presiden, sehingga aparat dan pemerintah daerah harus bergerak searah untuk melindungi lingkungan dan budaya setempat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan dan penegakan aturan operasional perusahaan penting untuk menjaga mata pencaharian masyarakat pesisir dan perikanan kecil.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...