Lokal

Walantara Desak Polda Sumut Usut Pencemaran Limbah di Deliserdang

Bagikan:
Petani ikan terdampak limbah peternakan sapi dan kolam ikan tercemar di Deli Serdang

Medan — Satgas Penindakan Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) meminta Polda Sumut segera menyelidiki dugaan pencemaran limbah peternakan sapi milik PT Indofarm Sukses Makmur di Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini diduga menyebabkan gagal panen ikan sekitar 28 ton dan merugikan 14 kepala keluarga di tiga kecamatan, sehingga perlu tindakan cepat dan penyelesaian hukum.

Gambaran kejadian dan dampak

Peristiwa terjadi setelah limbah peternakan diduga dibuang ke aliran sungai yang menjadi sumber air bagi kolam ikan petani. Akibatnya, petani di beberapa desa melaporkan kematian massal ikan mas dan kerugian panen.

Lokasi terdampak meliputi desa-desa berikut:

  • Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak
  • Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir
  • Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa

Secara total, sekitar 14 kepala keluarga mengalami gagal panen. Kerugian diperkirakan mencapai puluhan ton ikan yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan utama warga.

Tuntutan Walantara dan permintaan tindakan tegas

Ketua Satgas Walantara Sumut, Sastra Sembiring, menegaskan perlunya penyelidikan menyeluruh dan mekanisme pertanggungjawaban bagi perusahaan. Ia mengingatkan aparat agar tidak mengabaikan potensi dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas industri tersebut.

Kasus ini harus diusut. Dit Reskrimsus Polda Sumut harus bertindak dan menjemput bola. Kalau tidak segera ditangani dengan baik, kejadian seperti ini akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan,

Sastra juga menyerukan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi izin operasi perusahaan dan mempertimbangkan tindakan administratif, termasuk pencabutan izin jika terbukti merugikan masyarakat.

Langkah lanjutan yang diancam

Walantara menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada pejabat pusat bila otoritas setempat tidak bergerak. Sastra menegaskan bahwa ganti rugi kepada korban tidak cukup tanpa adanya proses pemulihan lingkungan dan evaluasi menyeluruh.

Pemerintah harus bertindak tegas. Silakan evaluasi izin operasionalnya, jika perlu cabut izinnya. Sudah sepatutnya pemerintah mengambil langkah tegas karena kepentingan masyarakat di atas segalanya,

Ia menambahkan, bila Polda Sumut dan pemerintah kabupaten tidak responsif, pihaknya akan menyurati Kapolri, Presiden, dan Ketua DPR RI untuk menuntut penanganan yang lebih tinggi.

Hubungan dengan program nasional

Sastra mengaitkan penanganan kasus ini dengan prioritas nasional. Menurutnya, penegakan hukum lingkungan masuk dalam salah satu fokus Program Asta Cita ke-7 Presiden, sehingga aparat dan pemerintah daerah harus bergerak searah untuk melindungi lingkungan dan budaya setempat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan dan penegakan aturan operasional perusahaan penting untuk menjaga mata pencaharian masyarakat pesisir dan perikanan kecil.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait