Lokal

Penertiban Tambang Ilegal di Dairi, 47 Titik Kamp Dimusnahkan

Bagikan:
Kapolres Dairi memimpin penertiban tambang ilegal di kawasan hutan lindung

SIDIKALANG — Tim gabungan Forkopimda yang dipimpin Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Jumat (31/7). Operasi bertujuan menghentikan kegiatan ilegal dan mencegah kerusakan lingkungan.

Operasi lapangan

Penertiban melibatkan sekitar 350 personel gabungan dari Kodim 0206 Dairi, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga BPBD. Tim membagi diri menjadi dua kelompok kerja untuk menjangkau area yang berpemandangan terjal dan berbukit.

Meski medan berat, petugas berhasil menyisir sejumlah titik di hutan lindung. Sesampainya di lokasi, tidak ditemukan warga atau pelaku tambang yang masih beraktivitas.

Temuan dan pemusnahan barang bukti

Tim menemukan sejumlah fasilitas tambang yang ditinggalkan. Petugas mencatat ada 47 titik kamp atau mess yang berisikan peralatan tambang.

Beberapa alat yang ditemukan antara lain mesin dongfeng, mesin pompa air, dan mesin bor. Beberapa peralatan serta bangunan kamp kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar untuk menghilangkan fungsi operasionalnya.

Saat ini ada beberapa alat yang kami amankan yakni mesin bor. Kemudian kami juga menemukan mesin pompa air, dan mesin dongfeng. Namun mesin tersebut kami musnahkan bersama dengan mess atau camp

Koordinasi dan tindak lanjut

Polres Dairi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin bor, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penertiban akan dilanjutkan dengan pendalaman informasi untuk mengungkap pelaku dan jaringan di balik kegiatan ini.

Untuk langkah lanjut, polisi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, desa, serta pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH 15).

Kami akan tetap melakukan koordinasi dengan KPH 15 terkait temuan tersebut, dan kami juga sudah memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan secara ilegal

Edukasi dan dampak lingkungan

Selain menertibkan fasilitas, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada warga sekitar. Sosialisasi menekankan bahwa aktivitas tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Penertiban ini menandai langkah penegakan hukum dan perlindungan hutan lindung di Kabupaten Dairi. Pihak berwenang menyatakan akan terus mengawasi area rawan PETI dan menindak setiap temuan agar kegiatan ilegal tidak kembali beroperasi.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan memimpin penertiban tambang ilegal di hutan lindung.
Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait