Konten Kreator Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Pengaduan Palsu
Medan — Dua konten kreator dilaporkan ke Polda Sumatera Utara karena diduga membuat pengaduan palsu. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/1243/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Juli 2026. Pelapor, pengacara Hans Silalahi, menyatakan laporan diajukan pada 1 Agustus 2026 untuk menegakkan kehormatan dan hukum.
Laporan dan dasar hukum
Hans mengatakan laporan ditujukan kepada inisial JN dan SAR dengan tuduhan pengaduan palsu. Ia merujuk pada ketentuan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar pelaporan.
“Benar kita telah melaporkan inisal JN dan SAR atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 UU 1/2023 Juncto 437 UU 1/2023,”
Konten yang dipersoalkan
Pelaporan bermula dari unggahan video di akun TikTok Joniar News Pekan. Dalam video itu, pemilik akun mengklaim telah membuat laporan ke Polda Sumut tentang pencemaran nama baik dan gangguan ketertiban umum yang diduga dilakukan Hans saat aksi di kantor BNN Sumut pada 27 Juli 2026.
“Sementara aku tidak pernah mencemarkan nama baik kedua terlapor JN dan SAR maupun mengganggu ketertiban umum sesuai laporan pengaduan yang dibuat oleh keduanya,”
Dampak pada pelapor dan alasan jalur hukum
Hans menyatakan bahwa tuduhan tersebut menyerang kehormatannya. Karena itu ia memilih menempuh jalur hukum agar persoalan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Aku merasa malu atas perbuatannya kedua konten kreator itu sehingga menempuh jalur hukum melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,”
Dugaan fitnah terkait barang bukti
Selain soal pengaduan palsu, Hans menuduh kelompok JN menyebarkan klaim palsu bahwa seorang bernama Erwin Satria ditangkap BNN dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram. Hans membantah angka itu dan merujuk pada data serta pengakuan resmi Kepala BNN Sumut.
“Padahal berdasarkan data dan pengakuan resmi dari Kepala BNN Sumut bahwa klien aku itu ditangkap BNN Sumut beserta barang bukti sabu seberat 588,26 gram,”
Proses selanjutnya
Polda Sumut tercatat menerima laporan pada 31 Juli 2026. Langkah penyelidikan akan menentukan apakah unsur pengaduan palsu terpenuhi dan apakah pihak terlapor dapat diproses pidana sesuai ketentuan KUHP terbaru.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ratusan Alumni Ikuti Jalan Sehat SMAN 7 Medan untuk Perkuat Silaturahmi
Ratusan alumni dan keluarga besar SMAN 7 Medan mengikuti jalan sehat Sabtu (1/8) untuk mempererat silaturahm...
IPHI Kota Langsa Gelar Safari Subuh di Masjid Agung Darul Falah
IPHI Kota Langsa menggelar Safari Subuh di Masjid Agung Darul Falah untuk mempererat ukhuwah dan mendorong k...
Sabang Raih Nilai Tertinggi PTSP-PPB 2026 di Aceh
Kota Sabang meraih nilai 87,601 dan predikat 'Sangat Baik' pada Penilaian PTSP-PPB 2026, tertinggi di Provin...
Reuni SMAN 7 Medan: Dari Renovasi Musala hingga Gerakan Penanaman Pohon
Reuni IKA SMAN 7 Medan (31 Juli–2 Agustus 2026) fokus pada renovasi musala, penanaman pohon, bazar UMKM, dan...
Warga Samadua Tolak Eksplorasi Tambang Emas di Air Sialang
Warga tiga desa di Samadua menolak rencana eksplorasi tambang emas PT Mineral Mega Sentosa seluas 739 ha kar...
Korban Desak Polresta Tangkap Pelaku Perusakan Lahan Deliserdang
Korban perusakan lahan di Desa Mbaruei desak polisi tangkap pelaku; kerugian diperkirakan Rp50 juta dan lapo...