Lokal

Konten Kreator Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Pengaduan Palsu

Bagikan:
Ilustrasi gedung Mapolda Sumut dan simbol konten kreator

Medan — Dua konten kreator dilaporkan ke Polda Sumatera Utara karena diduga membuat pengaduan palsu. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/1243/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Juli 2026. Pelapor, pengacara Hans Silalahi, menyatakan laporan diajukan pada 1 Agustus 2026 untuk menegakkan kehormatan dan hukum.

Laporan dan dasar hukum

Hans mengatakan laporan ditujukan kepada inisial JN dan SAR dengan tuduhan pengaduan palsu. Ia merujuk pada ketentuan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar pelaporan.

“Benar kita telah melaporkan inisal JN dan SAR atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 UU 1/2023 Juncto 437 UU 1/2023,”

Konten yang dipersoalkan

Pelaporan bermula dari unggahan video di akun TikTok Joniar News Pekan. Dalam video itu, pemilik akun mengklaim telah membuat laporan ke Polda Sumut tentang pencemaran nama baik dan gangguan ketertiban umum yang diduga dilakukan Hans saat aksi di kantor BNN Sumut pada 27 Juli 2026.

“Sementara aku tidak pernah mencemarkan nama baik kedua terlapor JN dan SAR maupun mengganggu ketertiban umum sesuai laporan pengaduan yang dibuat oleh keduanya,”

Dampak pada pelapor dan alasan jalur hukum

Hans menyatakan bahwa tuduhan tersebut menyerang kehormatannya. Karena itu ia memilih menempuh jalur hukum agar persoalan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Aku merasa malu atas perbuatannya kedua konten kreator itu sehingga menempuh jalur hukum melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,”

Dugaan fitnah terkait barang bukti

Selain soal pengaduan palsu, Hans menuduh kelompok JN menyebarkan klaim palsu bahwa seorang bernama Erwin Satria ditangkap BNN dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram. Hans membantah angka itu dan merujuk pada data serta pengakuan resmi Kepala BNN Sumut.

“Padahal berdasarkan data dan pengakuan resmi dari Kepala BNN Sumut bahwa klien aku itu ditangkap BNN Sumut beserta barang bukti sabu seberat 588,26 gram,”

Proses selanjutnya

Polda Sumut tercatat menerima laporan pada 31 Juli 2026. Langkah penyelidikan akan menentukan apakah unsur pengaduan palsu terpenuhi dan apakah pihak terlapor dapat diproses pidana sesuai ketentuan KUHP terbaru.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait