Lokal

Warga Binaan Lapas Kutacane Meninggal Usai Dirawat

Bagikan:
Gedung Lapas Kelas II Kutacane di Aceh Tenggara

KUTACANE — Seorang warga binaan Lapas Kelas II Kutacane, Aceh Tenggara, meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis pada Sabtu (24/10). Korban disebut-sebut mengidap penyakit paru-paru dan lambung kronis. Ia telah dijemput oleh petugas sehari sebelumnya terkait kasus pelarian dari lapas pada 10 Maret 2025.

Penjemputan terkait kasus pelarian

Sumber informasi menyebutkan bahwa korban bernama Ishak alias Ical dijemput paksa oleh Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) sekitar pukul 11.30 WIB pada Jumat, 23 Oktober. Penjemputan dilakukan karena yang bersangkutan tercatat sebagai salah satu dari enam DPO yang ditetapkan setelah insiden pelarian pada 10 Maret 2025.

Perawatan medis dan waktu meninggal

Setelah ditahan selama satu malam di rutan Lapas Kelas II Kutacane, Ishak mendapatkan perawatan dari tenaga medis. Informasi yang beredar menyebutkan penyakit kronis pada organ pernapasan dan lambung sebagai penyebab kondisi kesehatannya memburuk.

"Karena mengidap penyakit paru-paru dan lambung yang kronis. Ia menutup usia setelah mendapat perawatan dari tenaga medis."

Konfirmasi lainnya menyebutkan bahwa Ishak meninggal sekitar pukul 07.30 WIB pada Sabtu pagi. Jenazah kemudian dikembalikan ke pihak keluarga di Desa Semadam, Aceh Tenggara.

Kepulangan jenazah dan pernyataan resmi

Pihak Lapas Kelas II Kutacane dilaporkan telah menyampaikan secara resmi proses pengembalian jenazah kepada keluarga. Penahanan singkat dan penanganan medis berlangsung sebelum jenazah diserahkan.

"Ia tutup usia sekira pukul 7.30 WIB tadi pagi. Saat ini sudah dikembalikan ke pihak keluarga di Desa Semadam, Aceh Tenggara,"

Klarifikasi yang masih tertunda

Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi langsung kepada pihak Lapas Kelas II Kutacane mengenai detail medis dan proses hukum masih belum berhasil. Kabar meninggalnya warga binaan ini memicu perhatian sekaligus keprihatinan di Aceh Tenggara.

Perkembangan lebih lanjut akan mengikuti bila ada pernyataan resmi atau keterangan tambahan dari instansi terkait.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait