Lokal

Wakaf Produktif Gampong Baro Jadi Fokus AISZAWA 2026

Bagikan:
Presentasi pengelolaan wakaf produktif Gampong Baro di AISZAWA 2026

IAIN Langsa menghadirkan penelitian soal pengelolaan wakaf produktif berbasis gampong dari Aceh Timur dalam The 4th Aceh International Symposium on Zakat and Waqf (AISZAWA) 2026. Kegiatan berlangsung pada 17-18 September 2026 di Aula FEBI UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Presentasi ini menyorot legalitas, praktik pengelolaan, tantangan, dan rekomendasi pengembangan wakaf gampong.

AISZAWA 2026: forum internasional dan peserta

Forum bertema "Zakat and Waqf for Inclusive Development" diikuti lebih dari 200 peserta. Hadir akademisi, praktisi perbankan syariah, pengelola Baitul Mal, dan mahasiswa dari dalam serta luar negeri. Pembicara antara lain Prof Madya Dr Hussin bin Salamon, Prof Dr Abdul Ghafar Ismail, Dr Alizaman D Gamon, dan Prof Dr Jaih Mubarok.

Temuan penelitian di Gampong Baro

Dr Muhammad Dayyan MEc dari IAIN Langsa mempresentasikan penelitian berjudul From Legal Compliance to Inclusive Development. Penelitian dilakukan di Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, dengan fokus implementasi UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Gampong Baro tercatat memiliki peningkatan legalitas yang signifikan. Mereka mengesahkan Qanun Nazhir Waqf Nomor 01 Tahun 2022 untuk mengatur perlindungan aset, sertifikasi, dan distribusi manfaat wakaf.

Temuan kami, secara legalitas Gampong Baro sudah sangat maju. Mereka bahkan memiliki Qanun Nazhir Waqf Nomor 01 Tahun 2022 untuk mengatur perlindungan aset, sertifikasi, dan distribusi manfaat. Ini model yang langka di Indonesia.

Dalam praktik pengelolaan, terdapat tujuh aset wakaf produktif yang dikelola melalui beberapa model usaha.

  • Perkebunan
  • Sewa-menyewa
  • Perdagangan
  • Jasa
  • Properti

Hasil pengelolaan dipakai langsung untuk bantuan biaya hidup fakir miskin, anak yatim, pendidikan dayah, dan pembangunan fasilitas umum.

Tantangan pengelolaan wakaf di tingkat gampong

Meski memberi manfaat sosial, penelitian menemukan wakaf gampong belum mampu mendorong perubahan ekonomi yang luas dan berkelanjutan. Beberapa masalah utama meliputi kesenjangan kapasitas pengelolaan atau compliance capacity gap.

  • Pelaporan keuangan masih lemah
  • Kompetensi nazhir belum sepenuhnya profesional
  • Akses terhadap pembiayaan syariah dalam skala besar terbatas
  • Skala usaha masih kecil sehingga belum menciptakan lapangan kerja permanen

Skala usahanya masih kecil dan belum mampu menciptakan lapangan kerja permanen.

Jalur LPAS: kerangka penguatan

Berdasarkan temuan, Dayyan menawarkan kerangka pengembangan bernama Jalur LPAS. LPAS adalah singkatan dari Legalisasi, Profesionalisasi, Akuntabilitas, dan Skalabilitas.

  • Legalisasi: memperkuat payung hukum dan pengakuan qanun di tingkat gampong.
  • Profesionalisasi: meningkatkan kompetensi nazhir dan praktik manajemen.
  • Akuntabilitas: penerapan pelaporan keuangan dan transparansi pengelolaan.
  • Skalabilitas: upaya meningkatkan skala usaha dan akses pembiayaan.

Wakaf tidak boleh berhenti sebagai instrumen pelestarian aset. Ia harus menjadi instrumen pembangunan inklusif yang locally embedded, tertanam kuat di desa dan berdampak ekonomi.

Implikasi dan langkah ke depan

Hadirnya praktik Gampong Baro dalam forum internasional membuka ruang transfer pengetahuan antara akademik dan praktik lapangan. Dekan FEBI UIN Ar-Raniry berharap hasil penelitian ini menjadi masukan bagi pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan Baitul Mal untuk memperkuat ekosistem keuangan sosial Islam.

Penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme nazhir, dan akses pembiayaan menjadi kunci agar wakaf gampong dapat berkembang menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait