Lokal

DPRK Aceh Utara dan Pemkab Teken Perubahan KUA-PPAS APBK 2026

Bagikan:
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBK Aceh Utara 2026 di Gedung DPRK

LHOKSUKON — DPRK Aceh Utara bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2026 pada Jumat, 18 September 2026. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III di Gedung DPRK Aceh Utara sebagai langkah finalisasi perubahan kebijakan dan prioritas anggaran daerah.

Penandatanganan dan peserta rapat

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRK Arafat Ali SE MM, Wakil Bupati Tarmizi SIKom, pimpinan serta seluruh anggota dewan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD/TAPK), dan unsur eksekutif lainnya. Sebelum penandatanganan, Pelapor Panitia Anggaran membacakan Laporan Hasil Pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK 2026.

Quorum dan proses pembahasan

Ketua DPRK Arafat Ali menyatakan rapat memenuhi syarat kuorum, dengan 35 anggota hadir. Ia menegaskan rapat paripurna penetapan qanun harus dihadiri minimal dua pertiga anggota dewan sesuai peraturan internal DPRK Aceh Utara.

"Sesuai Pasal 119 Ayat (1) Huruf b Peraturan DPRK Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Utara, rapat paripurna penetapan qanun harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dewan, sehingga quorum resmi terpenuhi,"

Arafat juga menyampaikan apresiasi kepada Panitia Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten yang bekerja intensif, siang dan malam, untuk menyelesaikan pembahasan ini.

Dasar teknis dan rujukan

Tim gabungan legislatif-eksekutif telah melakukan penelitian dan pembahasan intensif terhadap materi perubahan yang semula disampaikan oleh Sekda Aceh Utara pada Rapat Paripurna ke-5 tanggal 19 Agustus 2026. Penandatanganan nota kesepakatan merujuk pada pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sesuai Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Pedoman penyusunan RKA-SKPK

Wakil Bupati Tarmizi menekankan bahwa nota kesepakatan ini menjadi acuan utama penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (RKA-SKPK) dan Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Utara TA 2026. Ia berharap proses selanjutnya berjalan cepat mengingat sisa waktu tahun anggaran yang relatif singkat.

"Mengingat sisa waktu Tahun Anggaran 2026 yang relatif singkat, kami berharap pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK dapat segera diselesaikan tepat waktu agar program-program yang direncanakan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,"

Catatan eksekutif dan tindak lanjut

Pihak eksekutif mengapresiasi kerja Banggar, Komisi-Komisi DPRK, dan TAPD yang menyita banyak waktu hingga kesepakatan tercapai. Mereka juga menyampaikan permintaan maaf atas kekurangan selama proses pembahasan, termasuk ketidakhadiran TAPD secara lengkap dan tepat waktu.

"Kami menyadari dalam proses pembahasan ini terdapat beberapa kekurangan, di antaranya kehadiran TAPD yang tidak secara lengkap dan tepat waktu... Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan permohonan maaf,"

Dengan nota kesepakatan ditandatangani, DPRK dan Pemkab kini melanjutkan penyusunan Rancangan Qanun Perubahan APBK untuk dibahas dan ditetapkan sesuai jadwal yang ditargetkan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait