Lokal

Muzakkir: Korupsi di Indonesia Sudah Jadi Fenomena Sosial dan Budaya

Bagikan:
Prof Muzakkir Samidan berbicara soal korupsi sebagai fenomena sosial-budaya di Langsa

LANGSA — Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh, Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan SH MH MPd, menyerukan refleksi nasional atas perkembangan korupsi yang dinilainya telah meresap ke ranah sosial dan budaya. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (18/9) di Langsa.

Korupsi bukan sekadar masalah hukum

Muzakkir menjelaskan bahwa korupsi saat ini tidak hanya menyangkut pelaku dan penegak hukum. Menurutnya, praktik korupsi sudah menyentuh berbagai lapisan kehidupan masyarakat dan sering tampak terbuka.

"Korupsi dilakukan secara terbuka dan terang-terangan. Hasil korupsi juga dinikmati oleh masyarakat dalam berbagai kalangan dan digunakan dalam berbagai kegiatan, baik resmi maupun tidak resmi, termasuk berlindung di balik bantuan kemanusiaan dan berbuat kebajikan,"

Ia menyoroti bagaimana hasil korupsi kadang disalurkan lewat bantuan sosial sehingga penerima cenderung melihat manfaat, bukan asal-usul dana.

Normalisasi dan legitimasi sosial

Muzakkir mengatakan banyak kasus penangkapan pelaku korupsi oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian kini dipandang biasa. Bahkan, para koruptor kerap tetap mendapat pengakuan sosial setelah menjalani hukuman.

"Pelaku korupsi tidak ada yang merasa perbuatannya bersalah. Bahkan semakin dipublikasikan, semakin tenar dan menjadi pahlawan,"

Ia menilai kondisi ini menunjukkan adanya legitimasi sosial yang berbahaya, karena mengikis rasa malu dan tanggung jawab kolektif terhadap praktik ilegal.

Pernyataan bersama sebagai jalan keluar

Dari sudut pandang konsep demokrasi, Muzakkir mengingatkan bahwa norma sosial banyak ditentukan oleh kesepakatan bersama. Karena itu, ia mengusulkan agar bangsa ini membuat pernyataan bersama mengenai posisi korupsi dalam kehidupan bernegara.

"Perlu suatu pernyataan bersama dari seluruh rakyat Indonesia tentang korupsi di Indonesia saat ini,"

Ia menegaskan, jika masyarakat secara kolektif menerima suatu tindakan, maka wajar muncul ketegangan antara norma sosial dan ketentuan hukum.

Isu hukum dan ketatanegaraan

Muzakkir juga menyinggung keputusan politik hukum pada 2025, yakni pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang disetujui DPR setelah pertimbangan Presiden. Ia menyebut peristiwa ini sebagai bagian dari dinamika yang perlu dipahami publik dalam konteks pemahaman hukum dan keadilan.

Ajakan lintas elemen

Untuk menghentikan normalisasi korupsi, Muzakkir mengajak pemerintah, penegak hukum, akademisi, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan publik luas bersepakat menolak budaya yang melegitimasi korupsi.

  • Pemerintah dan DPR
  • Aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian)
  • Akademisi dan tokoh agama
  • Masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan

Ia menutup dengan pertanyaan tajam kepada bangsa: apakah korupsi akan dibiarkan menjadi bagian dari budaya atau dihentikan bersama.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait