Lokal

PN Lubukpakam Vonis Dua Pelaku Pembunuhan Ilham Seumur Hidup

Bagikan:
Sidang pembacaan vonis dua terdakwa pembunuhan pelajar di PN Lubukpakam

DELISERDANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa dalam kasus pembunuhan pelajar SMP Muhammad Ilham, Selasa (4/8). Terdakwa M Heriadi (21) dan Abil Syahputra (19) dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban berusia 13 tahun tersebut.

Vonis dan dasar hukum

Sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Lubukpakam dengan ketua majelis Hakim Abdul Wahab dan hakim anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus SH. Majelis menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUHPPasal 20 huruf c UU-RI Nomor 1 Tahun 2026

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Deliserdang, yang sebelumnya menuntut hukuman mati untuk kedua terdakwa. Setelah mendengar vonis, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Reaksi keluarga dan permintaan penangkapan tersangka lain

Kuasa hukum keluarga korban, Boyle Ferdinandus Sirait SH, menyambut positif putusan pengadilan dan memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara ini. Namun ia menegaskan masih ada pekerjaan rumah hukum yang harus diselesaikan.

"Pelaku utama harus segera ditangkap agar keadilan bagi almarhum Muhammad Ilham bisa seutuhnya ditegakkan,"

Boyle meminta Polresta Deliserdang segera menangkap satu orang tersangka lain berinisial A, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menilai penangkapan tersangka DPO penting untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas dan keluarga korban mendapatkan kepastian hukum.

Kronologi singkat dan dampak kasus

Muhammad Ilham, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun yang tinggal di Jalan Bakti II Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, menjadi korban pembunuhan yang sempat menggegerkan warga setempat. Kasus ini memicu perhatian publik dan tekanan agar pelaku diadili secara adil dan transparan.

Vonis seumur hidup terhadap dua terdakwa menutup salah satu tahap proses peradilan. Namun penangkapan tersangka berinisial A masih menentukan apakah rasa keadilan keluarga korban dapat dikatakan lengkap.

Langkah selanjutnya

Pihak berwenang diharapkan melanjutkan proses penegakan hukum dengan menargetkan tersangka DPO. Jika ditangkap, tersangka tersebut akan melengkapi berkas perkara dan memungkinkan pengadilan menuntaskan seluruh aktor yang terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelajar dan menimbulkan pertanyaan tentang keamanan anak di lingkungan setempat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait