PN Lubukpakam Vonis Dua Pelaku Pembunuhan Ilham Seumur Hidup
DELISERDANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa dalam kasus pembunuhan pelajar SMP Muhammad Ilham, Selasa (4/8). Terdakwa M Heriadi (21) dan Abil Syahputra (19) dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban berusia 13 tahun tersebut.
Vonis dan dasar hukum
Sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Lubukpakam dengan ketua majelis Hakim Abdul Wahab dan hakim anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus SH. Majelis menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUHPPasal 20 huruf c UU-RI Nomor 1 Tahun 2026
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Deliserdang, yang sebelumnya menuntut hukuman mati untuk kedua terdakwa. Setelah mendengar vonis, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Reaksi keluarga dan permintaan penangkapan tersangka lain
Kuasa hukum keluarga korban, Boyle Ferdinandus Sirait SH, menyambut positif putusan pengadilan dan memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara ini. Namun ia menegaskan masih ada pekerjaan rumah hukum yang harus diselesaikan.
"Pelaku utama harus segera ditangkap agar keadilan bagi almarhum Muhammad Ilham bisa seutuhnya ditegakkan,"
Boyle meminta Polresta Deliserdang segera menangkap satu orang tersangka lain berinisial A, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menilai penangkapan tersangka DPO penting untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas dan keluarga korban mendapatkan kepastian hukum.
Kronologi singkat dan dampak kasus
Muhammad Ilham, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun yang tinggal di Jalan Bakti II Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, menjadi korban pembunuhan yang sempat menggegerkan warga setempat. Kasus ini memicu perhatian publik dan tekanan agar pelaku diadili secara adil dan transparan.
Vonis seumur hidup terhadap dua terdakwa menutup salah satu tahap proses peradilan. Namun penangkapan tersangka berinisial A masih menentukan apakah rasa keadilan keluarga korban dapat dikatakan lengkap.
Langkah selanjutnya
Pihak berwenang diharapkan melanjutkan proses penegakan hukum dengan menargetkan tersangka DPO. Jika ditangkap, tersangka tersebut akan melengkapi berkas perkara dan memungkinkan pengadilan menuntaskan seluruh aktor yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelajar dan menimbulkan pertanyaan tentang keamanan anak di lingkungan setempat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PWI Sumut Bentuk Panitia Konferensi November, Rifki Warisan Jadi Ketua OC
PWI Sumut bentuk panitia Konferensi November; Rifki Warisan ditunjuk Ketua OC dan Fakhrur Rozi Ketua SC, Ket...
Sofyan Tan Ajak Dukungan untuk Sensus Ekonomi 2026 di Medan
dr. Sofyan Tan minta dukungan publik untuk Sensus Ekonomi 2026 agar data usaha akurat dan jadi dasar kebijak...
Jembatan Garuda Putih Pulihkan Akses dan Ekonomi Warga Saweuk
Peresmian Jembatan Garuda Putih di Gampong Saweuk, Aceh Utara, mengembalikan akses dan mendorong kebangkitan...
MAN 3 Medan Perkuat Kolaborasi Orang Tua-Sekolah untuk 2026
Kepala MAN 3 Medan tekankan kolaborasi sekolah-orang tua untuk menyukseskan Tahun Ajaran 2026-2027, termasuk...
Polisi Tembak Dua Perampok di Medan, Pemasok Narkoba dan Kasus Pembunuhan Terungkap
Polisi di Medan menembak dua perampok yang melawan saat ditangkap; pemasok narkoba di Helen's ditahan dan pe...
M. Akbar Dev Resmi Pimpin DPC PPP Serdang Bedagai 2026-2031
M. Akbar Dev resmi memimpin DPC PPP Serdang Bedagai setelah terbit SK DPP nomor 0591/SK/DPP/C/VII/2026 untuk...