PN Lubukpakam Vonis Dua Pelaku Pembunuhan Ilham Seumur Hidup
DELISERDANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa dalam kasus pembunuhan pelajar SMP Muhammad Ilham, Selasa (4/8). Terdakwa M Heriadi (21) dan Abil Syahputra (19) dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban berusia 13 tahun tersebut.
Vonis dan dasar hukum
Sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Lubukpakam dengan ketua majelis Hakim Abdul Wahab dan hakim anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus SH. Majelis menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUHPPasal 20 huruf c UU-RI Nomor 1 Tahun 2026
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Deliserdang, yang sebelumnya menuntut hukuman mati untuk kedua terdakwa. Setelah mendengar vonis, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Reaksi keluarga dan permintaan penangkapan tersangka lain
Kuasa hukum keluarga korban, Boyle Ferdinandus Sirait SH, menyambut positif putusan pengadilan dan memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara ini. Namun ia menegaskan masih ada pekerjaan rumah hukum yang harus diselesaikan.
"Pelaku utama harus segera ditangkap agar keadilan bagi almarhum Muhammad Ilham bisa seutuhnya ditegakkan,"
Boyle meminta Polresta Deliserdang segera menangkap satu orang tersangka lain berinisial A, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menilai penangkapan tersangka DPO penting untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas dan keluarga korban mendapatkan kepastian hukum.
Kronologi singkat dan dampak kasus
Muhammad Ilham, seorang pelajar SMP berusia 13 tahun yang tinggal di Jalan Bakti II Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, menjadi korban pembunuhan yang sempat menggegerkan warga setempat. Kasus ini memicu perhatian publik dan tekanan agar pelaku diadili secara adil dan transparan.
Vonis seumur hidup terhadap dua terdakwa menutup salah satu tahap proses peradilan. Namun penangkapan tersangka berinisial A masih menentukan apakah rasa keadilan keluarga korban dapat dikatakan lengkap.
Langkah selanjutnya
Pihak berwenang diharapkan melanjutkan proses penegakan hukum dengan menargetkan tersangka DPO. Jika ditangkap, tersangka tersebut akan melengkapi berkas perkara dan memungkinkan pengadilan menuntaskan seluruh aktor yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelajar dan menimbulkan pertanyaan tentang keamanan anak di lingkungan setempat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...