Lokal

BPN: HGU atas Lahan PT J Surya Sakti di Labura Belum Diterbitkan

Bagikan:
Lahan perkebunan dan peta Desa Sukarame Baru di Labuhanbatu Utara

Aek Kanopan — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu memastikan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang dikaitkan dengan PT J Surya Sakti di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara belum pernah diterbitkan. Pernyataan ini disampaikan Kepala BPN Labuhanbatu, Khalid Fadillah Handoyo, menanggapi beredarnya video dan spekulasi soal status kepemilikan lahan.

Klarifikasi BPN tentang permohonan HGU

Khalid menegaskan bahwa sampai saat ini PT J Surya Sakti belum mengajukan permohonan HGU ke kantor BPN Kabupaten Labuhanbatu. Ia menyatakan instansinya tidak pernah menerbitkan sertifikat HGU atas nama perusahaan tersebut.

"Sampai saat ini PT J Surya Sakti belum pernah mengajukan permohonan HGU, khususnya di BPN Labuhanbatu,"

Status perizinan perusahaan

Meskipun belum ada HGU, Khalid mengatakan perusahaan telah memiliki izin usaha perkebunan berupa IUP-B (Izin Usaha Perkebunan Budidaya) dan IUP-P (Izin Usaha Perkebunan Pengolahan). Izin ini diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut Khalid, perubahan status lahan, perluasan atau pengurangan luas, dan perubahan jenis tanaman harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Perkebunan dan peraturan turunannya. Pengawasan serta mekanisme persetujuan juga diatur secara jelas dalam peraturan tersebut.

Penggarapan lahan dan penanganan kepolisian

Sementara belum ada HGU, lahan yang dikaitkan dengan PT J Surya Sakti dilaporkan telah dijual dan dikelola sebagian oleh kelompok warga secara bertahap. Kondisi ini memicu kebingungan dan spekulasi soal legalitas lahan di tingkat masyarakat.

Penggunaan lahan yang dipersoalkan kini dalam proses penyelidikan di Polres Labuhanbatu. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/843/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA dan Sprint Lidik Nomor SP.Lidik/909/VI/Res.1.2./2026/Reskrim tertanggal 10 Juni 2026.

"Kami sudah memeriksa beberapa orang saksi termasuk Kepala Desa Sukarame Baru dan memeriksa terlapor. Penyidik juga sudah melakukan olah TKP bersama pelapor, saksi-saksi dan perangkat desa," kata Kanit Tindak Pidana Khusus Polres Labuhanbatu, Ipda Seniman.

Polisi menyatakan akan memanggil saksi ahli dari BPN dan ahli pidana untuk melengkapi berkas perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Implikasi hukum dan langkah berikutnya

Kasus ini menyoroti perbedaan fungsi izin usaha perkebunan dan hak atas tanah seperti HGU yang harus diterbitkan melalui mekanisme pertanahan. Jika ada perubahan luas atau fungsi lahan, perusahaan wajib mengurus persetujuan dari pemerintah daerah sesuai Pasal 32 Undang-Undang Perkebunan.

Ke depan, masyarakat dan pihak terkait diharapkan menunggu hasil pemeriksaan polisi serta klarifikasi resmi dari instansi terkait sebelum mengambil langkah hukum atau administratif lebih jauh.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait