Lokal

Denda Rp500 Juta, Wanita di Medan Divonis 4 Tahun atas Edarkan Ekstasi

Bagikan:
Ilustrasi ruang sidang pengadilan terkait kasus narkotika di Medan

MEDAN, — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada Dinda Utami (24) karena terbukti mengedarkan pil ekstasi. Vonis dibacakan pada Senin (3/8) setelah majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan jaksa.

Putusan pengadilan

Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu memutuskan Dinda dijatuhi pidana penjara dan denda. Dalam amar putusan, hakim menyatakan:

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari,"

Hakim menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta terkait perubahan aturan pidana yang berlaku.

Pertimbangan hakim

Dalam pertimbangan vonis, majelis menilai ada unsur yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika. Sebaliknya, hal yang meringankan yakni sikap sopan terdakwa dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Setelah putusan dibacakan, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir apakah menerima vonis atau mengajukan banding.

Kronologi penangkapan dan barang bukti

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Dinda ditangkap polisi saat diduga mengedarkan pil ekstasi di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Pasar USU. Petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi dari kepemilikan terdakwa saat penangkapan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman lebih berat, yakni pidana penjara selama 5 tahun. Vonis hakim akhirnya lebih ringan dari tuntutan JPU.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Vonis ini menegaskan sikap pengadilan terhadap pengedaran narkotika skala kecil. Jika terdakwa mengajukan banding, proses hukum dapat berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Putusan juga menjadi pengingat bagi masyarakat terkait risiko hukum atas kepemilikan dan peredaran obat terlarang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait