Denda Rp500 Juta, Wanita di Medan Divonis 4 Tahun atas Edarkan Ekstasi
MEDAN, — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada Dinda Utami (24) karena terbukti mengedarkan pil ekstasi. Vonis dibacakan pada Senin (3/8) setelah majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan jaksa.
Putusan pengadilan
Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu memutuskan Dinda dijatuhi pidana penjara dan denda. Dalam amar putusan, hakim menyatakan:
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari,"
Hakim menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta terkait perubahan aturan pidana yang berlaku.
Pertimbangan hakim
Dalam pertimbangan vonis, majelis menilai ada unsur yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika. Sebaliknya, hal yang meringankan yakni sikap sopan terdakwa dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Setelah putusan dibacakan, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir apakah menerima vonis atau mengajukan banding.
Kronologi penangkapan dan barang bukti
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Dinda ditangkap polisi saat diduga mengedarkan pil ekstasi di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Pasar USU. Petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi dari kepemilikan terdakwa saat penangkapan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman lebih berat, yakni pidana penjara selama 5 tahun. Vonis hakim akhirnya lebih ringan dari tuntutan JPU.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Vonis ini menegaskan sikap pengadilan terhadap pengedaran narkotika skala kecil. Jika terdakwa mengajukan banding, proses hukum dapat berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Putusan juga menjadi pengingat bagi masyarakat terkait risiko hukum atas kepemilikan dan peredaran obat terlarang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...