PN Medan Vonis 22 Bulan untuk Dua Terdakwa Pemalsuan Surat
MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara kepada dua terdakwa, Danil Ginting dan Julius Sardeni, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Putusan dibacakan pada Rabu (5/8) dan menegaskan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan pengadilan
Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pemalsuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Dalam persidangan hakim menyampaikan putusan sebagai berikut:
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.”
Hakim memberi waktu bagi kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang semula meminta hukuman 2 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
Kronologi dan bukti perkara
Menurut surat dakwaan, kasus bermula saat Kepala Lingkungan VII Kelurahan Lalang, Budi Arianto, menerima kuitansi bertuliskan "Gotong Royong Lingkungan" senilai Rp30.000 yang menggunakan stempel bertuliskan "Kep. Lingkungan VII Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal". Budi memeriksa asal kuitansi karena ia tidak pernah mengeluarkan stempel atau melakukan pengutipan dana tersebut.
Pada 21 April 2025, Budi mendapat laporan tentang dugaan pungutan liar di Jalan Swadaya PU, Lingkungan VI. Saat didatangi, penyidik menemukan beberapa barang yang dibawa kedua terdakwa, antara lain:
- satu stempel bertuliskan "Panitia Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Sunggal";
- satu stempel bertuliskan "Kep. Lingkungan IX Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal";
- satu blok kuitansi.
Di tempat terpisah, Kepala Lingkungan VI, Nanda Amri, memperlihatkan kuitansi lain bertuliskan "Siskamling Jaga Malam" senilai Rp50.000 yang menggunakan stempel serupa. Kedua terdakwa kemudian mengakui membuat kuitansi, stempel, serta melakukan pengutipan dana tersebut.
Pertimbangan hakim
Majelis mempertimbangkan beberapa hal dalam vonis. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan warga. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatan, bersikap sopan selama persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Putusan ini memberi sinyal penindakan terhadap praktik pemalsuan dokumen dan pungutan tanpa dasar hukum di tingkat lingkungan. Kedua terdakwa kini memiliki kesempatan mengajukan banding jika memilih menempuh upaya hukum lanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...