Lokal

PN Medan Vonis 22 Bulan untuk Dua Terdakwa Pemalsuan Surat

Bagikan:
Gedung Pengadilan Negeri Medan, lokasi pembacaan putusan kasus pemalsuan surat

MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara kepada dua terdakwa, Danil Ginting dan Julius Sardeni, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Putusan dibacakan pada Rabu (5/8) dan menegaskan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan pengadilan

Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pemalsuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Dalam persidangan hakim menyampaikan putusan sebagai berikut:

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.”

Hakim memberi waktu bagi kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang semula meminta hukuman 2 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.

Kronologi dan bukti perkara

Menurut surat dakwaan, kasus bermula saat Kepala Lingkungan VII Kelurahan Lalang, Budi Arianto, menerima kuitansi bertuliskan "Gotong Royong Lingkungan" senilai Rp30.000 yang menggunakan stempel bertuliskan "Kep. Lingkungan VII Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal". Budi memeriksa asal kuitansi karena ia tidak pernah mengeluarkan stempel atau melakukan pengutipan dana tersebut.

Pada 21 April 2025, Budi mendapat laporan tentang dugaan pungutan liar di Jalan Swadaya PU, Lingkungan VI. Saat didatangi, penyidik menemukan beberapa barang yang dibawa kedua terdakwa, antara lain:

  • satu stempel bertuliskan "Panitia Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Sunggal";
  • satu stempel bertuliskan "Kep. Lingkungan IX Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal";
  • satu blok kuitansi.

Di tempat terpisah, Kepala Lingkungan VI, Nanda Amri, memperlihatkan kuitansi lain bertuliskan "Siskamling Jaga Malam" senilai Rp50.000 yang menggunakan stempel serupa. Kedua terdakwa kemudian mengakui membuat kuitansi, stempel, serta melakukan pengutipan dana tersebut.

Pertimbangan hakim

Majelis mempertimbangkan beberapa hal dalam vonis. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan warga. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatan, bersikap sopan selama persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Putusan ini memberi sinyal penindakan terhadap praktik pemalsuan dokumen dan pungutan tanpa dasar hukum di tingkat lingkungan. Kedua terdakwa kini memiliki kesempatan mengajukan banding jika memilih menempuh upaya hukum lanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait