Ibu Rumah Tangga Diadili di Medan atas Perantara Sabu
Medan — Seorang ibu rumah tangga, Puput Irawan alias Putri, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 5 Agustus. Ia didakwa menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu setelah polisi menangkapnya saat melakukan penyamaran pembelian di Jalan Mawar Raya, Kelurahan Helvetia.
Kronologi penangkapan
Menurut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sri Yanti, kasus bermula dari informasi tentang peredaran sabu di kawasan tersebut. Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menemui Puput.
"Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan bertemu dengan terdakwa Puput Irawan. Polisi menyerahkan uang sebesar Rp150 ribu untuk membeli sabu,"
Tak lama berselang, sekitar pukul 16.00 WIB, Puput kembali membawa satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Saat transaksi berlangsung, petugas segera menangkapnya.
Barang bukti dan pengembangan penyidikan
Dari tangan Puput polisi menyita satu paket sabu dan uang tunai sebesar Rp20.000 yang diduga merupakan keuntungan penjualan. Dalam pemeriksaan awal, Puput mengaku memperoleh sabu itu dari tersangka lain bernama Andri Ananda.
"Kedua terdakwa selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum,"
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menangkap Andri di lokasi yang disebutkan. Dari Andri disita satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru yang diduga digunakan untuk memesan sabu kepada seseorang bernama Teguh, yang saat ini masih berstatus buron.
Hasil laboratorium dan tuntutan pasal
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor 1598/NNF/2026 tertanggal 13 Maret 2026 menyatakan bahwa barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat bersih 0,16 gram positif mengandung metamfetamina. Barang tersebut tergolong Narkotika Golongan I.
Jaksa menjerat Puput dan Andri dengan dakwaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses persidangan selanjutnya
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutan persidangan pada pekan mendatang. Perkembangan penanganan terhadap penghubung lain dan keberadaan tersangka buron akan menjadi bagian dari pemeriksaan berikutnya.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat menindak rantai distribusi narkotika di wilayah kota Medan dan sekitarnya, dengan fokus pada penelusuran bandar hingga pemasok yang masih buron.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...