Oknum APH Ditangkap, Motif Pembunuhan Nurlis di Deliserdang
Deliserdang — Polisi mengungkap motif pembunuhan Hj Nurlis (69) yang jasadnya ditemukan di rumahnya, Gang Tridarma, Dusun IV, Desa Pundenrejo, Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Pelaku berinisial RF yang merupakan Aparat Penegak Hukum (APH) dan tetangga korban ditangkap pada Senin (3/8) malam. Polisi menyatakan motifnya berkaitan dengan permintaan pinjaman uang karena pelaku terlilit utang, sementara pengeroyokan terjadi setelah korban menolak memberi jumlah yang diminta.
Motif dan hubungan pelaku dengan korban
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Hendria Lesmana menjelaskan bahwa RF sudah menjalin hubungan baik dengan korban sebagai tetangga. Pelaku datang ke rumah korban pada dini hari untuk meminta uang. Saat diminta jumlah, pelaku diduga meminta sekitar Rp50 juta, namun permintaan itu tidak terpenuhi.
"Motifnya sebenernya sih pelaku ingin pinjam uang korban... Karena memang pelaku ini sudah berhubungan baik dengan korban, tetangga... karena tidak terpenuhi makanya dia melakukan tindakan tersebut,"
Hendria menambahkan bahwa kondisi keuangan pelaku memburuk karena utang, sehingga ia mencoba meminjam untuk menutup kewajiban tersebut.
Kronologi kejadian
Polisi merinci bahwa RF mendatangi rumah korban pada pukul sekitar dua dini hari. Saat permintaan pinjaman ditolak, terjadi perdebatan yang memicu tindakan kekerasan. Korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di leher dan lebam di mata pada Jumat (31/7/2026).
"Dinihari jam dua mendatangi rumah korban... si pelaku ini ingin meminjam uang korban sekitar Rp50 juta. Namun korban tidak menyanggupi dan si pelaku pun melakukan penganiayaan dan pembunuhan,"
Menurut penyidik, pelaku menikam korban karena panik saat korban berteriak. Polisi menyebut tindakan itu terjadi secara spontan akibat kepanikan pelaku.
Penangkapan dan barang hilang
Setelah melakukan aksi, RF berencana mengunjungi kerabatnya di Kota Tebing Tinggi. Tim Sat Reskrim Polresta Deliserdang kemudian meringkusnya di Jalan Lintas Sumatra, daerah Tebing Tinggi, pada Senin malam.
Pemeriksaan awal menunjukkan ada barang milik korban yang hilang. Unit penyidik mencatat kehilangan berupa sepasang anting senilai sekitar Rp3 juta.
Status hukum
Polisi menjerat RF dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan menentukan langkah penuntutan.
Kasus ini menjadi sorotan warga karena pelaku berstatus aparat penegak hukum yang tinggal di dekat korban. Penyidik menyatakan akan mengungkap seluruh motif dan kronologi lengkap serta memastikan proses hukum berjalan transparan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemkab Sergai Perbaiki Jalan Manggis–Kelapa Bajohom untuk Percepat Akses
Pemkab Sergai melakukan rehabilitasi Jalan Manggis–Kelapa Bajohom untuk memperlancar konektivitas dan aktivi...
Ibu Rumah Tangga Diadili di Medan atas Perantara Sabu
Puput Irawan, ibu rumah tangga, diadili 5 Agustus di PN Medan terkait perantara sabu; barang bukti 0,16 gram...
PN Medan Vonis 22 Bulan untuk Dua Terdakwa Pemalsuan Surat
PN Medan menjatuhkan hukuman 22 bulan penjara kepada Danil Ginting dan Julius Sardeni atas tindak pemalsuan...
Labuhanbatu Bagikan Bendera Merah Putih Semarakkan HUT ke-81
Pemkab Labuhanbatu membagikan Bendera Merah Putih pada 5 Agustus 2026 untuk menyemarakkan HUT ke-81 RI dan m...
SMKN 1 Baktiya Barat Pulih Pascabanjir, Produksi Kembali dan Revitalisasi 92%
SMKN 1 Baktiya Barat mulai pulih pascabanjir akhir 2025; produksi terali dan busana berjalan sementara revit...
Labuhanbatu Gelar Rapat Persiapan Penilaian Ombudsman 2026
Labuhanbatu menggelar rapat teknis persiapan penilaian Ombudsman 2026, dipimpin Plh Sekda Abdi Jaya Pohan un...