PN Medan Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Kapal Tunda
Medan – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2×1.800 HP untuk Cabang Dumai PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan pada Senin (28/7) malam.
Majelis hakim menyatakan ketiganya bersalah dan memvonis hukuman penjara serta denda berbeda-beda. Kerugian negara yang semula diklaim jaksa sebesar Rp92,35 miliar dikurangi majelis menjadi Rp79 miliar, dan jumlah itu dibebankan kepada korporasi PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Vonis dan hukuman
Ketiga terdakwa yang divonis ialah Hosadi Apriza Putra (mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan), Rudy Sunaryadi (mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia), dan Bambang Soendjaswono (mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya).
- Hosadi dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari.
- Rudy dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari.
- Bambang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hosadi Apriza Putra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap hakim.
Pasal yang dijatuhkan
Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang didakwakan, antara lain:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c; Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Uang pengganti dan kerugian negara
Jaksa penuntut sebelumnya menilai kerugian negara mencapai Rp92,35 miliar. Namun, majelis hakim menghitung jumlah berbeda dan menetapkan kerugian sebesar Rp79 miliar.
Uang pengganti (UP) sebesar Rp79 miliar dibebankan seluruhnya kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Majelis menilai perbuatan para terdakwa telah menguntungkan serta memperkaya korporasi tersebut, sehingga beban UP tidak dibebankan langsung kepada pribadi para terdakwa.
Sikap pihak-pihak dan tuntutan sebelumnya
Setelah putusan dibacakan, para terdakwa dan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman lebih tinggi: Hosadi 7 tahun dan denda Rp500 juta, Rudy 12 tahun dan denda Rp500 juta, serta Bambang 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Pada tuntutan itu, jaksa juga tidak membebankan UP kepada para terdakwa dan meminta kerugian dibebankan kepada korporasi.
Putusan hari ini menutup tahap pembacaan vonis di PN Medan, sementara kemungkinan banding masih dapat diajukan oleh pihak-pihak terkait dalam batas waktu yang ditentukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...