Polrestabes Medan Grebek Rumah Kos Gudang Narkoba di Medan Labuhan
Medan — Tim Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan, setelah mengembangkan kasus penangkapan terdahulu. Penggerebekan berlangsung menyusul penangkapan seorang pelaku pada 22 Juli 2026, dan petugas menyita berbagai jenis narkotika yang diduga untuk distribusi antarpulau.
Penggerebekan dan barang bukti
Polisi menangkap dua tersangka berinisial HS dan JD dalam operasi itu. Penangkapan HS terjadi lebih dulu di Jalan Rawe V pada 22 Juli 2026 bersama barang bukti awal berupa tiga butir pil ekstasi.
Selanjutnya, pemeriksaan terhadap HS dikembangkan hingga dilakukan penggerebekan di rumah kos dekat lokasi penangkapan. Di sana, petugas meringkus JD yang diduga sebagai aktor utama jaringan pemasok.
Dari lokasi, polisi mengamankan berbagai barang bukti, yakni tiga paket besar sabu, 188 butir pil ekstasi, serta 6 kilogram ganja. Barang-barang itu diduga akan dikirim ke beberapa daerah seperti Palembang, Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat.
Modus pengiriman
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menjelaskan para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang terlarang itu. Mereka mengemas narkoba seolah-olah barang elektronik atau suku cadang.
"Hasil pemeriksaan terhadap HS kemudian dikembangkan hingga polisi menggerebek sebuah rumah kos tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap JD yang diduga sebagai aktor utama jaringan pemasok narkoba antar pulau," kata AKBP Rafli Nugraha.
Untuk menutupi kecurigaan saat pengiriman, pelaku juga memasukkan batu ke dalam paket agar beratnya menyerupai barang asli. Menurut petugas, modus serupa telah dijalankan sekitar satu tahun.
Polisi memperkirakan dalam sebulan para pelaku mampu mengirim narkoba hingga sepuluh kali menggunakan cara tersebut.
Dampak hukum dan penyelidikan lanjutan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dibidik lebih dari lima tahun penjara.
"Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun," ujar Rafli.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan pemasok dan tujuan pengiriman lebih rinci. Proses penyidikan juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan antarpulau tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Humbahas: Bupati Apresiasi 12 Personel Satresnarkoba Ungkap Narkoba
Bupati Humbahas beri penghargaan kepada 12 personel Satresnarkoba atas keberhasilan memberantas peredaran na...
Aceh Besar Gelar Razia Busana Islami di Jalan Lintas Banda Aceh
Satpol PP Aceh Besar bersama aparat gabungan menggelar razia busana Islami di Ingin Jaya, 29 Juli; pelanggar...
Polrestabes Medan Tangkap Dua Oknum LSM Diduga Pemerasan
Polrestabes Medan menangkap dua oknum LSM, termasuk ZT, pada 29 Juli setelah diduga menerima uang dari Kanto...
ULB Rayakan Dies Natalis ke-28, Bupati Tekankan Peran Strategis
Bupati Labuhanbatu apresiasi ULB saat Dies Natalis ke-28, dorong penguatan Tridharma, inovasi daerah, dan pr...
Inspektorat Panggil Lurah Paya Pasir soal Diduga Pelanggaran Kode Etik
Pemko Medan memanggil Lurah Paya Pasir pada 28 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN; Inspektor...
BNN Kota Langsa Monev Program Pemberdayaan Alternatif di Alue Beurawe
BNNK Langsa menggelar Monev program pemberdayaan alternatif di Gampong Alue Beurawe (29/7) untuk menilai efe...