Lokal

Polrestabes Medan Grebek Rumah Kos Gudang Narkoba di Medan Labuhan

Bagikan:
Penggerebekan rumah kos yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Medan Labuhan

Medan — Tim Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan, setelah mengembangkan kasus penangkapan terdahulu. Penggerebekan berlangsung menyusul penangkapan seorang pelaku pada 22 Juli 2026, dan petugas menyita berbagai jenis narkotika yang diduga untuk distribusi antarpulau.

Penggerebekan dan barang bukti

Polisi menangkap dua tersangka berinisial HS dan JD dalam operasi itu. Penangkapan HS terjadi lebih dulu di Jalan Rawe V pada 22 Juli 2026 bersama barang bukti awal berupa tiga butir pil ekstasi.

Selanjutnya, pemeriksaan terhadap HS dikembangkan hingga dilakukan penggerebekan di rumah kos dekat lokasi penangkapan. Di sana, petugas meringkus JD yang diduga sebagai aktor utama jaringan pemasok.

Dari lokasi, polisi mengamankan berbagai barang bukti, yakni tiga paket besar sabu, 188 butir pil ekstasi, serta 6 kilogram ganja. Barang-barang itu diduga akan dikirim ke beberapa daerah seperti Palembang, Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat.

Modus pengiriman

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menjelaskan para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang terlarang itu. Mereka mengemas narkoba seolah-olah barang elektronik atau suku cadang.

"Hasil pemeriksaan terhadap HS kemudian dikembangkan hingga polisi menggerebek sebuah rumah kos tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap JD yang diduga sebagai aktor utama jaringan pemasok narkoba antar pulau," kata AKBP Rafli Nugraha.

Untuk menutupi kecurigaan saat pengiriman, pelaku juga memasukkan batu ke dalam paket agar beratnya menyerupai barang asli. Menurut petugas, modus serupa telah dijalankan sekitar satu tahun.

Polisi memperkirakan dalam sebulan para pelaku mampu mengirim narkoba hingga sepuluh kali menggunakan cara tersebut.

Dampak hukum dan penyelidikan lanjutan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dibidik lebih dari lima tahun penjara.

"Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun," ujar Rafli.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan pemasok dan tujuan pengiriman lebih rinci. Proses penyidikan juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan antarpulau tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait