PN Medan Vonis 6 Tahun untuk Pelaku Pembakaran Rumah Hakim
Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar (30) atas pembakaran rumah dan pencurian perhiasan emas milik hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu. Putusan dibacakan Rabu, 29 Juli, dan majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan KUHP terbaru.
Putusan pengadilan
Ketua majelis hakim Sulhanuddin membacakan amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara enam tahun kepada terdakwa. Majelis menyatakan bukti cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah menurut ketentuan hukum yang berlaku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun,”
Pasal yang dijerat
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua ketentuan ini menjadi dasar vonis dan penetapan hukuman.
Pertimbangan hakim
Dalam pertimbangan, majelis menilai tindakan terdakwa memberatkan proses penjatuhan hukuman. Perbuatan dinilai menyebabkan trauma pada korban, kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah, serta menciptakan keresahan publik di lingkungan setempat.
Sementara itu, majelis juga mencatat beberapa hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali tindakan tersebut, berlaku kooperatif selama persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
“Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap terus terang selama persidangan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,”
Kronologi menurut jaksa
Jaksa Penuntut Umum menuduh Fahrul memasuki rumah korban pada 4 November 2025 lewat pintu garasi yang tidak terkunci, setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong. Jaksa menyebut terdakwa mengambil kunci rumah, membobol kamar dengan obeng, mengambil perhiasan emas, dan membakar beberapa titik di lemari pakaian serta sprei sebelum meninggalkan lokasi.
“Peristiwa tersebut berawal terdakwa masuk ke rumah korban melalui pintu garasi yang tidak terkunci setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong,”
Bukti forensik
Jaksa menyampaikan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Temuan di lokasi kebakaran menunjukkan adanya kandungan bahan bakar minyak jenis gasoline, yang mengindikasikan unsur pembakaran yang disengaja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, di lokasi kebakaran ditemukan kandungan bahan bakar minyak jenis gasoline yang mengindikasikan adanya unsur pembakaran yang dilakukan secara sengaja,”
Langkah hukum berikutnya
Vonis enam tahun lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut tujuh tahun penjara. Majelis memberi kesempatan kepada JPU dan terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir sesuai ketentuan hukum.
Perkembangan proses hukum berikutnya akan ditentukan setelah pihak terkait menyampaikan upaya hukum mereka dalam tenggat waktu yang diatur.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Anggota DPRD Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan
Penyidik Polrestabes Medan tetapkan anggota DPRD berinisial AT sebagai tersangka kasus pengeroyokan terkait...
Kontes Kakao Sabang 2026 Dorong Produktivitas Petani
Kontes Kakao Sabang 27–29 Juli 2026 bertujuan tingkatkan produktivitas petani dan memperkuat posisi kakao Sa...
Kantah Humbahas Ikuti Rakor Peta Lahan Sawah Dilindungi
Kantah Humbahas mengikuti rakor daring sosialisasi Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada 29 Juli untuk mempe...
Bapenda Medan Jajaki Kerja Sama dengan Kanwil DJP Sumut I
Bapenda Kota Medan mengunjungi Kanwil DJP Sumut I pada 28 Juli untuk menyelaraskan data pajak dan meningkatk...
BPJS dan Ombudsman Tinjau Pelayanan JKN di RSUD Tanjungpura
BPJS Kesehatan bersama Ombudsman, BPKN, dan YLKI meninjau layanan JKN di RSUD Tanjungpura untuk memastikan l...
Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Tes Urine, Semua Personel Negatif
Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor lakukan tes urine acak 29 Juli; lima personel yang diperiksa din...