Lokal

PN Medan Vonis 6 Tahun untuk Pelaku Pembakaran Rumah Hakim

Bagikan:
Gedung Pengadilan Negeri Medan dan sketsa rumah terbakar

Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar (30) atas pembakaran rumah dan pencurian perhiasan emas milik hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu. Putusan dibacakan Rabu, 29 Juli, dan majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan KUHP terbaru.

Putusan pengadilan

Ketua majelis hakim Sulhanuddin membacakan amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara enam tahun kepada terdakwa. Majelis menyatakan bukti cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun,”

Pasal yang dijerat

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua ketentuan ini menjadi dasar vonis dan penetapan hukuman.

Pertimbangan hakim

Dalam pertimbangan, majelis menilai tindakan terdakwa memberatkan proses penjatuhan hukuman. Perbuatan dinilai menyebabkan trauma pada korban, kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah, serta menciptakan keresahan publik di lingkungan setempat.

Sementara itu, majelis juga mencatat beberapa hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali tindakan tersebut, berlaku kooperatif selama persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

“Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap terus terang selama persidangan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,”

Kronologi menurut jaksa

Jaksa Penuntut Umum menuduh Fahrul memasuki rumah korban pada 4 November 2025 lewat pintu garasi yang tidak terkunci, setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong. Jaksa menyebut terdakwa mengambil kunci rumah, membobol kamar dengan obeng, mengambil perhiasan emas, dan membakar beberapa titik di lemari pakaian serta sprei sebelum meninggalkan lokasi.

“Peristiwa tersebut berawal terdakwa masuk ke rumah korban melalui pintu garasi yang tidak terkunci setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong,”

Bukti forensik

Jaksa menyampaikan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Temuan di lokasi kebakaran menunjukkan adanya kandungan bahan bakar minyak jenis gasoline, yang mengindikasikan unsur pembakaran yang disengaja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, di lokasi kebakaran ditemukan kandungan bahan bakar minyak jenis gasoline yang mengindikasikan adanya unsur pembakaran yang dilakukan secara sengaja,”

Langkah hukum berikutnya

Vonis enam tahun lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut tujuh tahun penjara. Majelis memberi kesempatan kepada JPU dan terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir sesuai ketentuan hukum.

Perkembangan proses hukum berikutnya akan ditentukan setelah pihak terkait menyampaikan upaya hukum mereka dalam tenggat waktu yang diatur.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait