PN Medan Vonis 6 Tahun untuk Pelaku Pembakaran Rumah Hakim
Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar (30) atas pembakaran rumah dan pencurian perhiasan emas milik hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu. Putusan dibacakan Rabu, 29 Juli, dan majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan KUHP terbaru.
Putusan pengadilan
Ketua majelis hakim Sulhanuddin membacakan amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara enam tahun kepada terdakwa. Majelis menyatakan bukti cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah menurut ketentuan hukum yang berlaku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun,”
Pasal yang dijerat
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua ketentuan ini menjadi dasar vonis dan penetapan hukuman.
Pertimbangan hakim
Dalam pertimbangan, majelis menilai tindakan terdakwa memberatkan proses penjatuhan hukuman. Perbuatan dinilai menyebabkan trauma pada korban, kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah, serta menciptakan keresahan publik di lingkungan setempat.
Sementara itu, majelis juga mencatat beberapa hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali tindakan tersebut, berlaku kooperatif selama persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
“Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap terus terang selama persidangan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,”
Kronologi menurut jaksa
Jaksa Penuntut Umum menuduh Fahrul memasuki rumah korban pada 4 November 2025 lewat pintu garasi yang tidak terkunci, setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong. Jaksa menyebut terdakwa mengambil kunci rumah, membobol kamar dengan obeng, mengambil perhiasan emas, dan membakar beberapa titik di lemari pakaian serta sprei sebelum meninggalkan lokasi.
“Peristiwa tersebut berawal terdakwa masuk ke rumah korban melalui pintu garasi yang tidak terkunci setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong,”
Bukti forensik
Jaksa menyampaikan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Temuan di lokasi kebakaran menunjukkan adanya kandungan bahan bakar minyak jenis gasoline, yang mengindikasikan unsur pembakaran yang disengaja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, di lokasi kebakaran ditemukan kandungan bahan bakar minyak jenis gasoline yang mengindikasikan adanya unsur pembakaran yang dilakukan secara sengaja,”
Langkah hukum berikutnya
Vonis enam tahun lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut tujuh tahun penjara. Majelis memberi kesempatan kepada JPU dan terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir sesuai ketentuan hukum.
Perkembangan proses hukum berikutnya akan ditentukan setelah pihak terkait menyampaikan upaya hukum mereka dalam tenggat waktu yang diatur.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...