Anggota DPRD Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan
Medan — Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan seorang anggota DPRD Medan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan. Insiden terjadi pada Jumat, 5 Juni, di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, dan berujung pada laporan polisi yang diajukan korban bernama Robin.
Kronologi kejadian
Menurut keterangan korban, perselisihan bermula ketika kendaraan yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara. Suara itu diduga memicu emosi pihak terlapor yang berada di lokasi. Kedua pihak kemudian bersitegang hingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka memar pada wajah dan lengan. Korban lantas membuat laporan resmi ke Mapolrestabes Medan untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan secara bersama-sama.
Perkembangan penyidikan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, menyatakan penyidik telah menaikkan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan status itu, pihak kepolisian menetapkan AT sebagai tersangka.
“Dengan ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, kami (penyidik) telah menetapkan AT sebagai tersangka,”
Pernyataan resmi ini disampaikan pada Rabu, 29 Juli, sebagai konfirmasi bahwa proses hukum terhadap terlapor berjalan lebih lanjut.
Status penahanan dan langkah selanjutnya
Hingga keterangan terakhir, penyidik belum merinci apakah AT langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Adrian Lubis menyatakan bahwa perkembangan terkait penahanan dan proses investigasi akan disampaikan kemudian.
“Nanti akan kita sampaikan perkembangan kasusnya,”
Penyidik kini mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum keputusan lebih lanjut diambil oleh penyidik atau pihak kejaksaan.
Implikasi dan prospek
Penetapan status tersangka terhadap seorang wakil rakyat menempatkan kasus ini pada perhatian publik dan penegak hukum. Proses selanjutnya akan menentukan apakah berkas perkara memenuhi unsur pidana pengeroyokan untuk diajukan ke persidangan.
Pihak kepolisian berjanji memberikan informasi lanjutan seiring berkembangnya penyidikan. Publik dan pihak terkait diharapkan menunggu pengumuman resmi dari Polrestabes Medan untuk keterangan lebih rinci.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...