Lokal

Anggota DPRD Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan

Bagikan:
Ilustrasi polisi melakukan penyidikan di lokasi kejadian

Medan — Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan seorang anggota DPRD Medan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan. Insiden terjadi pada Jumat, 5 Juni, di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, dan berujung pada laporan polisi yang diajukan korban bernama Robin.

Kronologi kejadian

Menurut keterangan korban, perselisihan bermula ketika kendaraan yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara. Suara itu diduga memicu emosi pihak terlapor yang berada di lokasi. Kedua pihak kemudian bersitegang hingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka memar pada wajah dan lengan. Korban lantas membuat laporan resmi ke Mapolrestabes Medan untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan secara bersama-sama.

Perkembangan penyidikan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, menyatakan penyidik telah menaikkan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan status itu, pihak kepolisian menetapkan AT sebagai tersangka.

“Dengan ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, kami (penyidik) telah menetapkan AT sebagai tersangka,”

Pernyataan resmi ini disampaikan pada Rabu, 29 Juli, sebagai konfirmasi bahwa proses hukum terhadap terlapor berjalan lebih lanjut.

Status penahanan dan langkah selanjutnya

Hingga keterangan terakhir, penyidik belum merinci apakah AT langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Adrian Lubis menyatakan bahwa perkembangan terkait penahanan dan proses investigasi akan disampaikan kemudian.

“Nanti akan kita sampaikan perkembangan kasusnya,”

Penyidik kini mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum keputusan lebih lanjut diambil oleh penyidik atau pihak kejaksaan.

Implikasi dan prospek

Penetapan status tersangka terhadap seorang wakil rakyat menempatkan kasus ini pada perhatian publik dan penegak hukum. Proses selanjutnya akan menentukan apakah berkas perkara memenuhi unsur pidana pengeroyokan untuk diajukan ke persidangan.

Pihak kepolisian berjanji memberikan informasi lanjutan seiring berkembangnya penyidikan. Publik dan pihak terkait diharapkan menunggu pengumuman resmi dari Polrestabes Medan untuk keterangan lebih rinci.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait