Anggota DPRD Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan
Medan — Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan seorang anggota DPRD Medan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan. Insiden terjadi pada Jumat, 5 Juni, di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, dan berujung pada laporan polisi yang diajukan korban bernama Robin.
Kronologi kejadian
Menurut keterangan korban, perselisihan bermula ketika kendaraan yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara. Suara itu diduga memicu emosi pihak terlapor yang berada di lokasi. Kedua pihak kemudian bersitegang hingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka memar pada wajah dan lengan. Korban lantas membuat laporan resmi ke Mapolrestabes Medan untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan secara bersama-sama.
Perkembangan penyidikan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, menyatakan penyidik telah menaikkan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan status itu, pihak kepolisian menetapkan AT sebagai tersangka.
“Dengan ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, kami (penyidik) telah menetapkan AT sebagai tersangka,”
Pernyataan resmi ini disampaikan pada Rabu, 29 Juli, sebagai konfirmasi bahwa proses hukum terhadap terlapor berjalan lebih lanjut.
Status penahanan dan langkah selanjutnya
Hingga keterangan terakhir, penyidik belum merinci apakah AT langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Adrian Lubis menyatakan bahwa perkembangan terkait penahanan dan proses investigasi akan disampaikan kemudian.
“Nanti akan kita sampaikan perkembangan kasusnya,”
Penyidik kini mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum keputusan lebih lanjut diambil oleh penyidik atau pihak kejaksaan.
Implikasi dan prospek
Penetapan status tersangka terhadap seorang wakil rakyat menempatkan kasus ini pada perhatian publik dan penegak hukum. Proses selanjutnya akan menentukan apakah berkas perkara memenuhi unsur pidana pengeroyokan untuk diajukan ke persidangan.
Pihak kepolisian berjanji memberikan informasi lanjutan seiring berkembangnya penyidikan. Publik dan pihak terkait diharapkan menunggu pengumuman resmi dari Polrestabes Medan untuk keterangan lebih rinci.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PN Medan Vonis 6 Tahun untuk Pelaku Pembakaran Rumah Hakim
PN Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar atas pembakaran rumah dan pencuri...
Kontes Kakao Sabang 2026 Dorong Produktivitas Petani
Kontes Kakao Sabang 27–29 Juli 2026 bertujuan tingkatkan produktivitas petani dan memperkuat posisi kakao Sa...
Kantah Humbahas Ikuti Rakor Peta Lahan Sawah Dilindungi
Kantah Humbahas mengikuti rakor daring sosialisasi Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada 29 Juli untuk mempe...
Bapenda Medan Jajaki Kerja Sama dengan Kanwil DJP Sumut I
Bapenda Kota Medan mengunjungi Kanwil DJP Sumut I pada 28 Juli untuk menyelaraskan data pajak dan meningkatk...
BPJS dan Ombudsman Tinjau Pelayanan JKN di RSUD Tanjungpura
BPJS Kesehatan bersama Ombudsman, BPKN, dan YLKI meninjau layanan JKN di RSUD Tanjungpura untuk memastikan l...
Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Tes Urine, Semua Personel Negatif
Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor lakukan tes urine acak 29 Juli; lima personel yang diperiksa din...