Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 T, Menkeu Siapkan Langkah Strategis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan utang pemerintah pusat telah menembus lebih dari Rp10.000 triliun per Juni 2026, dan pemerintah menyiapkan langkah untuk menurunkan beban utang tersebut. Pernyataan itu disampaikan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026, ketika Menkeu menanggapi pertanyaan tentang level utang dan kebijakan fiskal ke depan.
Data utang dan rasio terhadap PDB
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah pusat per Juni 2026 tercatat sebesar Rp10.293,69 triliun. Angka ini meningkat lebih dari Rp373 triliun sejak kuartal pertama 2026.
Rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini tercatat sebesar 41 persen. Persentase ini naik 0,80 poin persentase dibanding posisi akhir 2025, namun masih jauh di bawah batas aman yang ditetapkan undang-undang.
Langkah strategis pemerintah
Menkeu menyatakan pemerintah akan mengambil beberapa langkah strategis untuk mengurangi beban utang. Fokus utama adalah menjaga defisit anggaran agar tidak melebar dengan meningkatkan efektivitas penerimaan pajak.
Ini kan belum berakhir tahunnya. Nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa, harusnya kan bisa turun lagi sedikit
Ia menegaskan bahwa peningkatan efektivitas pengumpulan pajak bukan berarti menaikkan tarif pajak. Menurutnya, yang diperlukan adalah memperbaiki mekanisme dan cara penggunaan penerimaan pajak.
Tapi memperbaiki cara kita menggunakan pajak
Batas hukum dan konteks fiskal
Aturan mengenai batas utang pemerintah tercantum dalam Undang-Undang Keuangan Negara, yang menetapkan batas aman utang pada 60 persen dari PDB. Menkeu menekankan bahwa penilaian keberlanjutan utang harus mempertimbangkan ukuran ekonomi, atau sustainability terhadap size ekonomi.
Dampak dan prospek ke depan
Kenaikan utang hingga menembus Rp10.293,69 triliun mendorong pemerintah untuk lebih ketat mengendalikan defisit dan memperbaiki pengelolaan penerimaan. Pemerintah akan memantau perkembangan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun untuk menentukan langkah fiskal selanjutnya.
Secara keseluruhan, strategi yang diungkapkan Menkeu bertumpu pada peningkatan efektivitas fiskal tanpa menaikkan beban pajak, serta pengawasan rasio utang terhadap PDB agar tetap dalam koridor yang aman.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Harga Emas Antam Stagnan per 4 Oktober 2026
Harga emas Antam stagnan pada 4 Oktober 2026; pecahan 1 gram tetap Rp2.574.000, berikut daftar harga lengkap...
Wamenkeu: APBN 2027 Fokus Lindungi Masyarakat
Wamenkeu Juda Agung: APBN 2027 diarahkan untuk lindungi masyarakat, dorong pertumbuhan, dan alokasikan Rp539...
UMKM Medan Ubah Tenun Batak-Melayu Jadi Produk Fesyen
Perajin Reihani mengubah tenun Batak dan Melayu jadi busana dan aksesori, mempekerjakan 12 perajin; harga pr...
760 Ribu WNA Gunakan Layanan KAI Group hingga Agustus 2026
Sebanyak 760.601 WNA menggunakan layanan KAI Group hingga Agustus 2026, termasuk 498.232 penumpang KA dan 26...
Wardah Buka Skin Longevity Clinic Pertama ParagonCorp di Asia Tenggara
Wardah meluncurkan Skin Longevity Clinic pertama ParagonCorp di Asia Tenggara (29 Sep–6 Okt 2026), menggabun...
Harga Emas Pegadaian: Galeri24 & UBS Turun Rp5.000
Galeri24 dan UBS di Pegadaian turun Rp5.000 per gram pada 3 Oktober 2026; cek daftar harga lengkap per ukura...