DPRD Minta Usut Pungli dan Jual Beli Lapak di Pasar Alun-Alun Batu
BATU — Anggota DPRD Kota Batu dari Fraksi PDI Perjuangan, Khamim Tohari, mendesak Pemerintah Kota Batu mengusut tuntas dugaan pungutan liar dan praktik jual beli lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Alun-Alun Kota Batu. Desakan datang setelah kasus itu diduga berlangsung bertahun-tahun dan merugikan pedagang kecil setempat.
Desakan DPRD dan agenda hearing
Khamim menyatakan DPRD siap menampung keluhan para pedagang dan memfasilitasi aspirasi melalui agenda hearing untuk mencari solusi. Ia menegaskan penanganan harus menyasar pelaku yang merugikan agar pengelolaan fasilitas umum kembali tertib.
“Tentu kami sebagai wakil rakyat siap menampung setiap keluhan dan aspirasi para korban dugaan pungli ini.”
Selain mendorong proses klarifikasi, Khamim menekankan area Pasar Alun-Alun merupakan fasilitas umum yang tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Penyelidikan dan penegakan hukum
Khamim mendukung penyelidikan yang dilakukan kepolisian terkait dugaan pungli dan jual beli lapak. Namun ia mengingatkan agar penegakan hukum berlangsung adil tanpa tebang pilih.
“Kalau terbukti ada jual beli lapak, maka itu ilegal.”
Ia juga menegaskan pemerintah daerah harus berani menindak apabila ada pelanggaran, sehingga memberi efek jera terhadap praktik yang merugikan pedagang kecil.
Solusi bagi pedagang: relokasi dan penataan
Selain penindakan, Khamim meminta Pemkot menyiapkan solusi bagi pedagang bila dilakukan penataan kawasan. Ia menyebut relokasi sebagai opsi penting agar PKL tidak kehilangan mata pencaharian.
“Kalau Satpol PP bertindak atas dasar penegakan aturan, ya harus memberikan solusi seperti relokasi misalnya.”
Menurut Khamim, pendekatan penegakan aturan yang dibarengi solusi praktis akan melindungi kelompok rentan dan menjaga ketertiban pengelolaan fasilitas umum.
Dampak dan langkah selanjutnya
Jika terbukti, praktik pungli dan jual beli lapak berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pedagang kecil serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan ruang publik. DPRD Kota Batu akan melanjutkan peran pengawasan melalui mekanisme resmi untuk memastikan proses hukum dan penataan berjalan transparan.
Penanganan diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga menghadirkan solusi yang berpihak pada masyarakat kecil dan memulihkan tata kelola pasar yang adil.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo–Megawati Dijadwalkan Bertemu Lagi pada 17 Oktober 2026
Pertemuan lanjutan Prabowo dan Megawati direncanakan 17 Oktober 2026 setelah pertemuan singkat di kediaman M...
DPRD Minta Timsel Independen dalam Seleksi Direksi 5 BUMD Surabaya
DPRD Surabaya minta Timsel independen agar seleksi direksi lima BUMD bebas tekanan politik; pendaftaran dipe...
Raperda APBD 2027 Bondowoso: DPRD Pertanyakan Utang Rp45 Miliar
Wakil Ketua DPRD Bondowoso minta penjelasan rencana utang Rp45 miliar dalam Raperda APBD 2027, termasuk tuju...
PDI-P Minta Penjelasan Urgensi Audit Forensik BPKH
Wakil Ketua Komisi VIII minta Kemenag jelaskan dasar urgensi audit forensik BPKH agar pengawasan berbasis fa...
Tiga Pilar Cup Ngawi Dongkrak UMKM dan Dukung Persinga
Turnamen Tiga Pilar Cup Ngawi menarik penonton, memasuki babak delapan besar, dan menggerakkan UMKM serta du...
Surabaya Abaikan Desil sebagai Acuan Bansos, Verifikasi Dilakukan Langsung
Pemkot dan DPRD Surabaya sepakat desil tak lagi jadi patokan bansos; verifikasi dilakukan lewat forum RT ter...