DPRD Minta Usut Pungli dan Jual Beli Lapak di Pasar Alun-Alun Batu
BATU — Anggota DPRD Kota Batu dari Fraksi PDI Perjuangan, Khamim Tohari, mendesak Pemerintah Kota Batu mengusut tuntas dugaan pungutan liar dan praktik jual beli lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Alun-Alun Kota Batu. Desakan datang setelah kasus itu diduga berlangsung bertahun-tahun dan merugikan pedagang kecil setempat.
Desakan DPRD dan agenda hearing
Khamim menyatakan DPRD siap menampung keluhan para pedagang dan memfasilitasi aspirasi melalui agenda hearing untuk mencari solusi. Ia menegaskan penanganan harus menyasar pelaku yang merugikan agar pengelolaan fasilitas umum kembali tertib.
“Tentu kami sebagai wakil rakyat siap menampung setiap keluhan dan aspirasi para korban dugaan pungli ini.”
Selain mendorong proses klarifikasi, Khamim menekankan area Pasar Alun-Alun merupakan fasilitas umum yang tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Penyelidikan dan penegakan hukum
Khamim mendukung penyelidikan yang dilakukan kepolisian terkait dugaan pungli dan jual beli lapak. Namun ia mengingatkan agar penegakan hukum berlangsung adil tanpa tebang pilih.
“Kalau terbukti ada jual beli lapak, maka itu ilegal.”
Ia juga menegaskan pemerintah daerah harus berani menindak apabila ada pelanggaran, sehingga memberi efek jera terhadap praktik yang merugikan pedagang kecil.
Solusi bagi pedagang: relokasi dan penataan
Selain penindakan, Khamim meminta Pemkot menyiapkan solusi bagi pedagang bila dilakukan penataan kawasan. Ia menyebut relokasi sebagai opsi penting agar PKL tidak kehilangan mata pencaharian.
“Kalau Satpol PP bertindak atas dasar penegakan aturan, ya harus memberikan solusi seperti relokasi misalnya.”
Menurut Khamim, pendekatan penegakan aturan yang dibarengi solusi praktis akan melindungi kelompok rentan dan menjaga ketertiban pengelolaan fasilitas umum.
Dampak dan langkah selanjutnya
Jika terbukti, praktik pungli dan jual beli lapak berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pedagang kecil serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan ruang publik. DPRD Kota Batu akan melanjutkan peran pengawasan melalui mekanisme resmi untuk memastikan proses hukum dan penataan berjalan transparan.
Penanganan diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga menghadirkan solusi yang berpihak pada masyarakat kecil dan memulihkan tata kelola pasar yang adil.
Berita Terkait
Sidak Tambang Galian C Sayutan, Operasional Dihentikan Sementara
Komisi D DPRD Magetan dan Dinas ESDM Jatim sidak tambang galian C Sayutan; hasilnya penghentian sementara da...
DPRD Ngawi Awasi Ketat SPMB 2026/2027, Buka Layanan Pengaduan
Komisi II DPRD Ngawi mengawasi SPMB 2026/2027 dengan verifikasi ketat, pemantauan sekolah, dan layanan penga...
Pemkab Bangkalan Genjot Penataan Pasar Tradisional
Pemkab Bangkalan mempercepat penataan pasar tradisional dan digitalisasi retribusi melalui kerja sama Bank J...
Liga Kampung Bung Karno di Bondowoso Cari Bibit Sepak Bola
Liga Kampung Bung Karno di Bondowoso dimulai 6 Juni 2026, diikuti 16 klub lokal untuk pembinaan dan pencaria...
Selendang Semanggi Buka Stan Permanen di Jalan Tunjungan
Selendang Semanggi buka stan permanen di Jalan Tunjungan pada 8 Juni 2026 untuk memperkuat UMKM dan melestar...
DPC PDI Perjuangan Madiun Ziarah TMP Peringati Bulan Bung Karno
DPC PDI Perjuangan Kota Madiun menggelar ziarah dan tabur bunga di TMP Kota Madiun pada 8 Juni 2026 dalam ra...