Hanya 3,51% UMKM Punya Laporan Keuangan, OJK Dorong Akses Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hanya 3,51 persen pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki laporan keuangan. Kondisi ini disorot sebagai penghambat utama akses pembiayaan formal dari perbankan dan sektor jasa keuangan lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada UMKM Finance Summit di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Utama: Data pembiayaan dan kontribusi perbankan
OJK mencatat total pembiayaan UMKM lintas sektor jasa keuangan mencapai Rp1.948,72 triliun hingga Juni 2026. Angka itu tumbuh 2,16 persen secara tahunan. Sementara dari sisi perbankan, kredit UMKM tercatat sebesar Rp1.519,35 triliun, atau setara 16,73 persen dari total kredit perbankan dengan pertumbuhan tahunan 1,05 persen.
Kendala: Minimnya pencatatan keuangan
Menurut OJK, minimnya pencatatan keuangan membuat banyak UMKM sulit dinilai kelayakannya oleh lembaga keuangan. Akibatnya, akses ke kredit dan produk keuangan formal menjadi terbatas. Penguatan pencatatan dinilai krusial agar UMKM dapat terhubung lebih baik dengan sistem pembiayaan formal.
"Ini yang akan menghubungkan UMKM itu dengan sektor keuangan. Karena paling tidak mereka juga punya laporan keuangan yang bisa mendukung untuk sektor jasa keuangan yang kemudian bisa memberikan dukungan," ujar Friderica.
Langkah OJK membuka akses pembiayaan
Untuk mengatasi hambatan tersebut, OJK mendorong sejumlah kebijakan dan inisiatif. Fokusnya pada penyederhanaan proses pembiayaan serta penguatan data dan infrastruktur informasi kredit.
- Penerapan POJK Nomor 19 Tahun 2023 untuk menyederhanakan proses pembiayaan UMKM.
- Pembangunan sistem informasi pembiayaan UMKM sebagai fondasi data yang lebih kuat.
- Penguatan infrastruktur informasi perkreditan dan pemanfaatan alternatif data.
- Segmentasi dan profiling UMKM untuk menyesuaikan produk pembiayaan.
OJK juga menggelar forum temu bisnis yang mempertemukan UMKM hasil kurasi pemerintah daerah dengan industri jasa keuangan. Namun OJK mencatat hanya sebagian kecil UMKM dalam forum tersebut yang memenuhi kriteria pembiayaan.
"Memang salah satu kendala yang tadi saya sebutkan, biasanya masuk dalam kriteria untuk bisa dibiayai dalam setiap forum itu tidak lebih dari 30 persen," kata Friderica.
Implikasi dan langkah ke depan
Perbaikan pencatatan dan pemanfaatan data alternatif berpotensi menaikkan proporsi UMKM yang layak dibiayai. Selain menyederhanakan prosedur, peningkatan literasi keuangan dan dukungan teknis untuk pencatatan dasar menjadi langkah penting.
Dengan data dan proses yang lebih ramah UMKM, OJK berharap akses pembiayaan formal akan terbuka lebih luas, sehingga mendorong pertumbuhan usaha dan inklusi keuangan secara berkelanjutan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Wamendag Targetkan Ekspor Indonesia Tembus 315 Miliar USD 2026
Wamendag Dyah Roro Esti menargetkan ekspor Indonesia mencapai 315 miliar USD pada 2026, didukung kenaikan ek...
IHSG Dibuka Menguat 0,29% pada Sesi I, Sentimen Masih Hati-hati
IHSG dibuka menguat 0,29% ke 6.383,81 pada 11 Agustus 2026; sentimen hati-hati karena data domestik dan perk...
Harga Emas Pegadaian 11 Agustus 2026: Galeri24 Naik, UBS Stagnan
Harga emas Pegadaian 11 Agustus 2026: Galeri24 naik Rp38.000/gram jadi Rp2.669.000, UBS tetap Rp2.729.000 pe...
TRIV Group Raih 5 Penghargaan, Perkuat Kepercayaan Industri Kripto
TRIV Group meraih lima penghargaan nasional dan internasional; capaian ini memperkuat kepercayaan publik dan...
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, 11 Agustus 2026
Harga emas Antam naik Rp20.000 per gram pada 11 Agustus 2026; harga 1 gram tercatat Rp2.710.000, naik dari R...
LPDB Perluas Akses Dana Bergulir untuk Koperasi Sektor Riil
LPDB memperluas akses dana bergulir bagi 36 koperasi sektor riil lewat temu mitra, digitalisasi pengajuan, d...