Pemerintah Ubah Syarat Alas Hak untuk Perluas Penerima BSPS
Pemerintah menyiapkan aturan baru untuk mempermudah syarat alas hak bagi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Pembahasan berlangsung dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Kementerian PUPR bersama Kementerian Hukum di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. Langkah ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap program bedah rumah sambil menjaga tata kelola dan akuntabilitas.
Perubahan syarat alas hak
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan syarat alas hak selama ini menjadi kendala utama penyaluran BSPS. Untuk itu, pemerintah mengusulkan bukti kepemilikan yang lebih fleksibel.
Dalam rancangan aturan, pembuktian penguasaan tanah tidak lagi bergantung pada sertifikat atau dokumen kepemilikan formal lainnya. Calon penerima dapat menggunakan surat keterangan atau surat pernyataan dari pemerintah desa atau kelurahan sebagai pengganti dokumen sertifikat.
"Kami merencanakan mengubah aturan (soal alas hak) menjadi penguasaan lahan. Nantinya ada keterangan dari kepala desa atau lurah,"
Dukungan Kementerian Hukum dan tujuan percepatan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan dukungan teknis untuk harmonisasi regulasi yang mempercepat Program 3 Juta Rumah, termasuk penyempurnaan Peraturan Menteri terkait Program Bedah Rumah. Menurutnya, penyederhanaan administrasi dirancang agar tetap menjamin kepastian hukum.
"Kami memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan Program 3 Juta Rumah, termasuk harmonisasi permen tentang Program Bedah Rumah. Kami juga berterima kasih kepada Kementerian PKP yang selalu melibatkan Kementerian Hukum untuk mencari format regulasi yang terbaik,"
Supratman menegaskan bahwa perubahan ini diharapkan membuka akses bagi masyarakat yang terkendala kelengkapan dokumen kepemilikan tanah, tanpa mengorbankan akuntabilitas pelaksanaan program.
Pembentukan BLU dan dampak layanan
Selain perubahan syarat alas hak, pemerintah juga menyiapkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PUPR. Pembentukan BLU dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas layanan publik, sekaligus menjaga efisiensi dan tata kelola yang baik.
Dengan dua kebijakan ini—penyederhanaan syarat alas hak dan pembentukan BLU—pemerintah berharap penyaluran BSPS menjadi lebih cepat dan menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini terhambat administrasi.
Langkah selanjutnya adalah finalisasi rancangan peraturan bersama dan penerapan mekanisme verifikasi baru di tingkat desa/kelurahan, yang akan menentukan kecepatan implementasi perubahan tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pertamina Pastikan Pasokan BBM Sumatra Aman
Pertamina Sumbagut memperkuat monitoring dan operasional untuk memastikan pasokan BBM aman di Aceh, Sumatra...
Dishub DKI Siapkan Pelican Crossing Sementara di JPO Tendean
Dishub DKI menargetkan selesai dalam 1–2 minggu pemasangan pelican crossing di lokasi JPO Tendean yang roboh...
Menteri PU: Mutasi ASN ke Daerah Bukan Hukuman
Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan mutasi ASN ke daerah bukan hukuman, melainkan bagian dari pembinaan kari...
Sudaryono Prioritaskan Pembenahan Tata Kelola MBG
Usai dilantik 22 Juli 2026, Kepala BGN Sudaryono prioritaskan pembenahan tata kelola MBG dengan fokus transp...
Wamendikdasmen Tegaskan Penguatan PNFI untuk Ekosistem Pendidikan
Wamendikdasmen menegaskan penguatan PNFI sebagai bagian integral ekosistem pendidikan, sejalan dengan revisi...
RUU Daerah Kepulauan Dorong Ekonomi Biru dan Pendanaan Afirmatif
Pansus DPR dorong RUU Daerah Kepulauan memasukkan ekonomi biru dan pendanaan afirmatif untuk memperkuat pemb...