Pemerintah Ubah Syarat Alas Hak untuk Perluas Penerima BSPS
Pemerintah menyiapkan aturan baru untuk mempermudah syarat alas hak bagi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Pembahasan berlangsung dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Kementerian PUPR bersama Kementerian Hukum di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. Langkah ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap program bedah rumah sambil menjaga tata kelola dan akuntabilitas.
Perubahan syarat alas hak
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan syarat alas hak selama ini menjadi kendala utama penyaluran BSPS. Untuk itu, pemerintah mengusulkan bukti kepemilikan yang lebih fleksibel.
Dalam rancangan aturan, pembuktian penguasaan tanah tidak lagi bergantung pada sertifikat atau dokumen kepemilikan formal lainnya. Calon penerima dapat menggunakan surat keterangan atau surat pernyataan dari pemerintah desa atau kelurahan sebagai pengganti dokumen sertifikat.
"Kami merencanakan mengubah aturan (soal alas hak) menjadi penguasaan lahan. Nantinya ada keterangan dari kepala desa atau lurah,"
Dukungan Kementerian Hukum dan tujuan percepatan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan dukungan teknis untuk harmonisasi regulasi yang mempercepat Program 3 Juta Rumah, termasuk penyempurnaan Peraturan Menteri terkait Program Bedah Rumah. Menurutnya, penyederhanaan administrasi dirancang agar tetap menjamin kepastian hukum.
"Kami memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan Program 3 Juta Rumah, termasuk harmonisasi permen tentang Program Bedah Rumah. Kami juga berterima kasih kepada Kementerian PKP yang selalu melibatkan Kementerian Hukum untuk mencari format regulasi yang terbaik,"
Supratman menegaskan bahwa perubahan ini diharapkan membuka akses bagi masyarakat yang terkendala kelengkapan dokumen kepemilikan tanah, tanpa mengorbankan akuntabilitas pelaksanaan program.
Pembentukan BLU dan dampak layanan
Selain perubahan syarat alas hak, pemerintah juga menyiapkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PUPR. Pembentukan BLU dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas layanan publik, sekaligus menjaga efisiensi dan tata kelola yang baik.
Dengan dua kebijakan ini—penyederhanaan syarat alas hak dan pembentukan BLU—pemerintah berharap penyaluran BSPS menjadi lebih cepat dan menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini terhambat administrasi.
Langkah selanjutnya adalah finalisasi rancangan peraturan bersama dan penerapan mekanisme verifikasi baru di tingkat desa/kelurahan, yang akan menentukan kecepatan implementasi perubahan tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...