Eks Kadis PUTR Binjai dan PPTK Dituntut 2 Tahun atas Korupsi DBH Sawit
Medan – Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai, Ridho Indah Purnama, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sony Faty Putra Zebua dituntut hukuman penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/5). Keduanya dinilai terbukti korupsi proyek jalan yang dibiayai dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2024 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Tuntutan jaksa
Jaksa Riyan Widya Putra dan Adlya Nova menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal mengenai tindak pidana korupsi dan ketentuan KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana serta denda.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 2 tahun,"
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut agar kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Modus dan kerugian
Kasus ini berkaitan dengan 12 paket proyek pembangunan jalan yang dananya bersumber dari DBH sawit. Dalam dakwaan, dua paket pekerjaan disebut seolah-olah selesai dan diajukan untuk pembayaran, padahal diduga fiktif. Ridho, yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut tetap menyetujui dokumen pembayaran meski pekerjaan bermasalah.
Jaksa juga menuduh para terdakwa memalsukan dan menghilangkan dokumen proyek untuk meloloskan proses administrasi pencairan anggaran. Berdasarkan hasil audit, pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Proses persidangan selanjutnya
Majelis hakim yang dipimpin M. Nazir memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Sidang pledoi dijadwalkan digelar pada Jumat, 5 Juni 2026.
Persidangan ini menjadi fokus perhatian publik karena melibatkan dana DBH sawit dan sejumlah paket proyek infrastruktur yang dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak. Putusan pengadilan berikutnya akan menentukan nasib para terdakwa serta konsekuensi atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Implikasi
Kasus ini menyoroti kerentanan pengawasan dalam penggunaan dana DBH untuk proyek daerah. Jika tuntutan jaksa dikabulkan, vonis akan menjadi salah satu sinyal untuk memperketat mekanisme pengadaan dan pencairan anggaran di tingkat daerah agar kerugian negara serupa tak terulang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...