Eks Kadis PUTR Binjai dan PPTK Dituntut 2 Tahun atas Korupsi DBH Sawit
Medan – Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai, Ridho Indah Purnama, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sony Faty Putra Zebua dituntut hukuman penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/5). Keduanya dinilai terbukti korupsi proyek jalan yang dibiayai dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2024 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Tuntutan jaksa
Jaksa Riyan Widya Putra dan Adlya Nova menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal mengenai tindak pidana korupsi dan ketentuan KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana serta denda.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 2 tahun,"
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut agar kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Modus dan kerugian
Kasus ini berkaitan dengan 12 paket proyek pembangunan jalan yang dananya bersumber dari DBH sawit. Dalam dakwaan, dua paket pekerjaan disebut seolah-olah selesai dan diajukan untuk pembayaran, padahal diduga fiktif. Ridho, yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut tetap menyetujui dokumen pembayaran meski pekerjaan bermasalah.
Jaksa juga menuduh para terdakwa memalsukan dan menghilangkan dokumen proyek untuk meloloskan proses administrasi pencairan anggaran. Berdasarkan hasil audit, pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Proses persidangan selanjutnya
Majelis hakim yang dipimpin M. Nazir memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Sidang pledoi dijadwalkan digelar pada Jumat, 5 Juni 2026.
Persidangan ini menjadi fokus perhatian publik karena melibatkan dana DBH sawit dan sejumlah paket proyek infrastruktur yang dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak. Putusan pengadilan berikutnya akan menentukan nasib para terdakwa serta konsekuensi atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Implikasi
Kasus ini menyoroti kerentanan pengawasan dalam penggunaan dana DBH untuk proyek daerah. Jika tuntutan jaksa dikabulkan, vonis akan menjadi salah satu sinyal untuk memperketat mekanisme pengadaan dan pencairan anggaran di tingkat daerah agar kerugian negara serupa tak terulang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sertifikasi halal gratis Sumut hanya jangkau 1.000 dari 1,4 juta UMKM
Program 1.000 sertifikat halal gratis Sumut dinilai belum efektif, hanya menjangkau 0,07% dari 1,4 juta UMKM...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut pertimbangkan integritas dan rekam jejak etik calon anggota periode 202...
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya: Tekankan Madrasah Ramah Anak
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya, Kamis (23/7/2026), tekankan madrasah ramah anak dan perlindungan...
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...
Polri dan Ulama Perkuat Sinergi, KA SPN Polda Sumut Kunjungi Madrasah Besilam
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat kunjungi Madrasah Tuan Guru Besilam (23/7) untuk perkuat sinergi, do...
Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan anak 10 tahun di Lawe Sepilang berkaitan dengan upaya menut...