Eks Kadis PUTR Binjai dan PPTK Dituntut 2 Tahun atas Korupsi DBH Sawit
Medan – Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai, Ridho Indah Purnama, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sony Faty Putra Zebua dituntut hukuman penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/5). Keduanya dinilai terbukti korupsi proyek jalan yang dibiayai dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2024 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Tuntutan jaksa
Jaksa Riyan Widya Putra dan Adlya Nova menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal mengenai tindak pidana korupsi dan ketentuan KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana serta denda.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 2 tahun,"
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut agar kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Modus dan kerugian
Kasus ini berkaitan dengan 12 paket proyek pembangunan jalan yang dananya bersumber dari DBH sawit. Dalam dakwaan, dua paket pekerjaan disebut seolah-olah selesai dan diajukan untuk pembayaran, padahal diduga fiktif. Ridho, yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut tetap menyetujui dokumen pembayaran meski pekerjaan bermasalah.
Jaksa juga menuduh para terdakwa memalsukan dan menghilangkan dokumen proyek untuk meloloskan proses administrasi pencairan anggaran. Berdasarkan hasil audit, pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Proses persidangan selanjutnya
Majelis hakim yang dipimpin M. Nazir memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Sidang pledoi dijadwalkan digelar pada Jumat, 5 Juni 2026.
Persidangan ini menjadi fokus perhatian publik karena melibatkan dana DBH sawit dan sejumlah paket proyek infrastruktur yang dinilai tidak sesuai spesifikasi kontrak. Putusan pengadilan berikutnya akan menentukan nasib para terdakwa serta konsekuensi atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Implikasi
Kasus ini menyoroti kerentanan pengawasan dalam penggunaan dana DBH untuk proyek daerah. Jika tuntutan jaksa dikabulkan, vonis akan menjadi salah satu sinyal untuk memperketat mekanisme pengadaan dan pencairan anggaran di tingkat daerah agar kerugian negara serupa tak terulang.
Berita Terkait
Disperindag Sumut Tegur Aroma Bakery setelah Video Kue Diduga Berjamur
Disperindag ESDM Sumut menegur Aroma Bakery setelah pengawasan menemukan kue tanpa tanggal kedaluwarsa usai...
Polres Madina Tilang Puluhan Motor Pengguna Knalpot 'Brong'
Satlantas Polres Mandailing Natal menilang puluhan kendaraan pengguna knalpot brong pada operasi hunting sis...
Pemprov Sumut Pusatkan Salat Idul Adha 1447 H di Lapangan Merdeka Binjai
Pemprov Sumut memusatkan Salat Idul Adha 1447 H di Lapangan Merdeka Binjai, dihadiri Gubernur Bobby Nasution...
Sumut Gelontorkan Rp1,3 T untuk Infrastruktur 2026
Pemprov Sumut mengalokasikan Rp1,372 triliun untuk infrastruktur 2026, meliputi PHTC, PSD, pascabencana, dan...
Pemprov Sumut Siapkan 167 Hewan Kurban untuk Idul Adha 2026
Pemprov Sumut menyiapkan 167 hewan kurban untuk Idul Adha 2026, dengan penyembelihan terpusat di Binjai dan...
Pj Sekdaprov Minta OPD dan BUMD Dukung PRSU ke-50
Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap minta OPD dan BUMD dukung PRSU ke-50 yang digelar 3 Juli–2 Agustus 2026 dengan...