Lokal

Terdakwa Penembakan Roket Parasut di Medan Dituntut 10 Tahun

Bagikan:
Sidang tuntutan penembakan roket parasut di Pengadilan Negeri Medan

Medan — Jaksa Penuntut Umum menuntut Fadly Lukman Simanjuntak (19) hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan menembakkan roket parasut saat tawuran di Bagan Deli, Medan Belawan, yang menewaskan M. Dian Iqbal Saragih. Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10), dengan pengurangan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa.

Tuntutan dan dasar hukum

Jaksa Risdiana menilai perbuatan Fadly melanggar Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa.

Dalam pertimbangan, jaksa menyebut tindakan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia sebagai hal pemberat. Sementara itu, jaksa mencatat kondisi yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,"

Kronologi kejadian

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa bermula pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, saat terjadi tawuran antar kelompok di Jalan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

  1. Pukul 06.15 WIB, Fadly yang melihat perkelahian ikut terlibat.
  2. Terdakwa menerima dua roket parasut atau signal of distress (SOS) dari Kesar, yang disebut mendapatkannya dari Rio.
  3. Fadly membaca petunjuk penggunaan, menarik tali pemicu, lalu menembakkan roket secara horizontal ke arah lawan.
  4. Satu tembakan mengenai M. Dian Iqbal Saragih yang sedang mengendarai mobil, menyebabkan luka tembak di punggung kiri hingga menembus ke depan tubuhnya.

Hasil autopsi dan tindakan terdakwa setelah kejadian

Hasil autopsi yang dimuat dalam dakwaan menyimpulkan korban meninggal akibat luka tembak pada paru-paru kiri yang menyebabkan kematian mendadak. Jaksa menyatakan peristiwa itu sebagai pemicu wafatnya korban.

Setelah menyadari tembakan mengenai korban hingga tewas, terdakwa dilaporkan panik. Ia membakar pakaian dan celana yang dipakai saat kejadian, kemudian melarikan diri menuju arah Percut Sei Tuan.

Agenda persidangan

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kelanjutannya pada pekan mendatang. Agenda lanjutan persidangan belum diumumkan secara rinci di ruang sidang.

Perkembangan di pengadilan akan menentukan langkah hukum berikutnya bagi terdakwa dan memberikan kejelasan atas proses perkara yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait