Lokal

Warga Tolak Eksplorasi PT MMS, For-PAS Desak Transparansi IUP

Bagikan:
Areal kebun dan lahan di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, lokasi IUP Eksplorasi PT MMS

Tapaktuan, Aceh Selatan — Ratusan warga menolak rencana eksplorasi tambang emas PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) di Kecamatan Samadua, namun perusahaan tetap melanjutkan kegiatan pada tahap eksplorasi. Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) meminta keterbukaan peta IUP, status lahan, dan proses perizinan agar publik memahami dasar hukum dan dampak kegiatan.

Penolakan warga dan tuntutan keterbukaan

Aksi penolakan berlangsung bersamaan dengan petisi yang disebut telah ditandatangani ratusan warga. Meski demikian, PT MMS melanjutkan aktivitas penyelidikan di lapangan, yang menurut perusahaan masih pada tahap eksplorasi.

Koordinator For-PAS, T. Sukandi, mengatakan sikap perusahaan yang tetap beraktivitas memperlihatkan masalah pada keterbukaan dan penghormatan terhadap aspirasi masyarakat.

"Pihak perusahaan terkesan tidak menghargai aspirasi masyarakat yang secara tegas menolak kehadiran perusahaan tambang di kampung mereka,"

Sukandi menegaskan bahwa pernyataan formal perusahaan bahwa IUP Eksplorasi bukan izin produksi memang benar secara administratif. Namun, menurutnya hal itu tidak menjawab persoalan substantif yang dikhawatirkan warga, seperti mekanisme penerbitan izin dan bagaimana lahan perkebunan serta tanah adat bisa masuk ke dalam wilayah izin.

"IUP Eksplorasi bukan cek kosong. Ini pintu menuju tahapan berikutnya dalam usaha pertambangan. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui sejak awal bagaimana prosesnya,"

Permintaan For-PAS ke pemerintah dan KPK

For-PAS menuntut transparansi dari Pemerintah Aceh terkait peta dan koordinat IUP PT MMS, status kepemilikan lahan yang masuk wilayah izin, serta dokumen proses konsultasi publik. Jika muncul indikasi tidak wajar, mereka meminta agar proses perizinan ditelusuri secara independen.

  • Publikasi peta dan koordinat IUP
  • Daftar bidang tanah yang termasuk wilayah IUP dan status kepemilikannya
  • Dokumen proses konsultasi publik dan dasar hukum penggunaan lahan
  • Pemeriksaan menyeluruh rantai proses perizinan oleh lembaga independen jika diperlukan

For-PAS juga meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi penerbitan izin hingga kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dan administrasi pemerintahan. Mereka menegaskan pemeriksaan independen akan menguntungkan publik jika proses sudah benar, atau menyingkap penyalahgunaan jika ada.

Keterangan perusahaan

Direktur PT MMS, Artha Wijaya, membantah bahwa perusahaan sedang melakukan penambangan produksi. Ia menyatakan PT MMS hanya memiliki IUP Eksplorasi Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025 dan wilayah IUP seluas sekitar 739 hektare mencakup Gampong Subarang, Air Sialang Tengah dan Lubuk Layu, Kecamatan Samadua.

Artha menegaskan kegiatan saat ini sebatas penyelidikan geologi dan karakteristik sumber daya mineral, bukan produksi. Ia juga mengatakan luas wilayah IUP tidak berarti seluruh lahan akan dibuka, karena pekerjaan dilakukan bertahap sesuai kebutuhan teknis.

"Jangan menyamakan IUP Eksplorasi dengan kegiatan penambangan produksi. Eksplorasi dilakukan untuk memperoleh data mengenai kondisi geologi dan potensi mineralisasi,"

"Kami sangat menghormati hak masyarakat dan berkomitmen menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum serta terus membangun komunikasi dengan pemerintah desa dan masyarakat,"

Implikasi dan langkah ke depan

Persoalan ini membuka fokus pada dua hal: kebutuhan transparansi informasi publik atas izin pertambangan dan mekanisme perlindungan hak atas tanah masyarakat, termasuk klaim tanah adat. Jika pemerintah membuka data terkait IUP dan prosesnya, publik dapat menilai kepatuhan prosedur. Sebaliknya, jika ditemukan kelemahan, pemeriksaan independen menjadi penting untuk mencegah dampak sosial dan ekonomi pada masyarakat setempat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait