Mensos Pastikan Tindaklanjut Temuan BPK soal Pendamping PKH
Kementerian Sosial akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap pekerjaan. Pernyataan itu disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Tindak lanjut meliputi penyusunan action plan dan verifikasi terhadap ribuan pendamping yang tercatat dalam temuan BPK.
Jumlah pendamping dan hasil verifikasi
Gus Ipul menyebut lebih dari 1.600 pendamping PKH direkomendasikan untuk pemeriksaan. Hingga tahap awal, pihak kementerian telah memverifikasi lebih dari 800 orang.
Hasil verifikasi sementara menunjukkan 144 pendamping bekerja penuh waktu di tempat lain, sementara sekitar 600 lainnya memiliki pekerjaan paruh waktu.
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| Direkomendasikan oleh BPK | Lebih dari 1.600 |
| Selesai diverifikasi | Lebih dari 800 |
| Bekerja penuh waktu di tempat lain | 144 |
| Bekerja paruh waktu | Sekitar 600 |
Sanksi dan dasar aturan
Gus Ipul menegaskan bahwa pendamping yang ditemukan bekerja penuh waktu di tempat lain melakukan pelanggaran berat. Mereka wajib mengembalikan uang yang telah diterima pemerintah sebagai bagian dari sanksi administrasi.
Menurutnya, kondisi bekerja di tempat lain sempat diperbolehkan saat pendamping berstatus tenaga honorer. Namun setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aturan berubah dan pendamping tidak lagi diizinkan memiliki pekerjaan lain.
Pengawasan legislator
Mensos meminta Komisi VIII DPR RI membantu mengawal pelaksanaan action plan agar seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh. Ia berharap keterlibatan legislatif mempercepat penyelesaian temuan dan memperkuat akuntabilitas program.
"Komisi VIII bisa ikut membantu, ikut mendorong. Dan ikut memastikan bahwa seluruh rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial," kata Gus Ipul.
Pelaksanaan rekomendasi BPK akan berlanjut pada verifikasi lebih lanjut dan penetapan sanksi administratif sesuai ketentuan. Kementerian Sosial menyatakan akan melaporkan perkembangan tindak lanjut kepada pihak-pihak terkait hingga seluruh temuan terselesaikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PKP Pangkas Tahapan Program Bedah Rumah Jadi 10 Tahap
Kementerian PKP memadatkan tahapan Program Bedah Rumah dari 24 menjadi 10 tahap untuk percepat pelaksanaan t...
Mensos Pastikan Heru Baskoro Dapat Pendampingan hingga Tuntas
Mensos pastikan Heru Baskoro dijemput dan mendapat perawatan residensial serta pendampingan medis dan sosial...
MenPPPA Pastikan Hak Anak Korban Kebakaran Lombok Tengah
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan hak dua anak korban kebakaran pesantren Lombok Tengah terpenuhi, termasuk laya...
Ribuan WNI Ganti Kewarganegaraan, Akademisi Waspadai Brain Drain
Kemenkumham catat hampir 8.000 WNI ajukan pelepasan kewarganegaraan lima tahun terakhir; akademisi khawatir...
Komisi XII Desak BKPM Buka Data Perusahaan Penerima Izin
Komisi XII DPR mendesak BKPM membuka identitas perusahaan penerima izin investasi untuk memperkuat pengawasa...
Prabowo Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Pemerintah di bawah Prabowo pastikan pemberantasan korupsi berjalan tanpa pandang bulu, sambil menjamin peng...