Mensos Pastikan Tindaklanjut Temuan BPK soal Pendamping PKH
Kementerian Sosial akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap pekerjaan. Pernyataan itu disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Tindak lanjut meliputi penyusunan action plan dan verifikasi terhadap ribuan pendamping yang tercatat dalam temuan BPK.
Jumlah pendamping dan hasil verifikasi
Gus Ipul menyebut lebih dari 1.600 pendamping PKH direkomendasikan untuk pemeriksaan. Hingga tahap awal, pihak kementerian telah memverifikasi lebih dari 800 orang.
Hasil verifikasi sementara menunjukkan 144 pendamping bekerja penuh waktu di tempat lain, sementara sekitar 600 lainnya memiliki pekerjaan paruh waktu.
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| Direkomendasikan oleh BPK | Lebih dari 1.600 |
| Selesai diverifikasi | Lebih dari 800 |
| Bekerja penuh waktu di tempat lain | 144 |
| Bekerja paruh waktu | Sekitar 600 |
Sanksi dan dasar aturan
Gus Ipul menegaskan bahwa pendamping yang ditemukan bekerja penuh waktu di tempat lain melakukan pelanggaran berat. Mereka wajib mengembalikan uang yang telah diterima pemerintah sebagai bagian dari sanksi administrasi.
Menurutnya, kondisi bekerja di tempat lain sempat diperbolehkan saat pendamping berstatus tenaga honorer. Namun setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aturan berubah dan pendamping tidak lagi diizinkan memiliki pekerjaan lain.
Pengawasan legislator
Mensos meminta Komisi VIII DPR RI membantu mengawal pelaksanaan action plan agar seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh. Ia berharap keterlibatan legislatif mempercepat penyelesaian temuan dan memperkuat akuntabilitas program.
"Komisi VIII bisa ikut membantu, ikut mendorong. Dan ikut memastikan bahwa seluruh rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial," kata Gus Ipul.
Pelaksanaan rekomendasi BPK akan berlanjut pada verifikasi lebih lanjut dan penetapan sanksi administratif sesuai ketentuan. Kementerian Sosial menyatakan akan melaporkan perkembangan tindak lanjut kepada pihak-pihak terkait hingga seluruh temuan terselesaikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...