Nasional

Mensos Pastikan Tindaklanjut Temuan BPK soal Pendamping PKH

Bagikan:
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan tindak lanjut temuan BPK di Kompleks Parlemen Senayan

Kementerian Sosial akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap pekerjaan. Pernyataan itu disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Tindak lanjut meliputi penyusunan action plan dan verifikasi terhadap ribuan pendamping yang tercatat dalam temuan BPK.

Jumlah pendamping dan hasil verifikasi

Gus Ipul menyebut lebih dari 1.600 pendamping PKH direkomendasikan untuk pemeriksaan. Hingga tahap awal, pihak kementerian telah memverifikasi lebih dari 800 orang.

Hasil verifikasi sementara menunjukkan 144 pendamping bekerja penuh waktu di tempat lain, sementara sekitar 600 lainnya memiliki pekerjaan paruh waktu.

Kategori Jumlah
Direkomendasikan oleh BPK Lebih dari 1.600
Selesai diverifikasi Lebih dari 800
Bekerja penuh waktu di tempat lain 144
Bekerja paruh waktu Sekitar 600

Sanksi dan dasar aturan

Gus Ipul menegaskan bahwa pendamping yang ditemukan bekerja penuh waktu di tempat lain melakukan pelanggaran berat. Mereka wajib mengembalikan uang yang telah diterima pemerintah sebagai bagian dari sanksi administrasi.

Menurutnya, kondisi bekerja di tempat lain sempat diperbolehkan saat pendamping berstatus tenaga honorer. Namun setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aturan berubah dan pendamping tidak lagi diizinkan memiliki pekerjaan lain.

Pengawasan legislator

Mensos meminta Komisi VIII DPR RI membantu mengawal pelaksanaan action plan agar seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh. Ia berharap keterlibatan legislatif mempercepat penyelesaian temuan dan memperkuat akuntabilitas program.

"Komisi VIII bisa ikut membantu, ikut mendorong. Dan ikut memastikan bahwa seluruh rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial," kata Gus Ipul.

Pelaksanaan rekomendasi BPK akan berlanjut pada verifikasi lebih lanjut dan penetapan sanksi administratif sesuai ketentuan. Kementerian Sosial menyatakan akan melaporkan perkembangan tindak lanjut kepada pihak-pihak terkait hingga seluruh temuan terselesaikan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait