Nasional

MenPPPA Pastikan Hak Anak Korban Kebakaran Lombok Tengah

Bagikan:
Menteri PPPA bertemu korban kebakaran pondok pesantren di Lombok Tengah

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi memastikan pemenuhan hak dua anak korban kebakaran pondok pesantren di Lombok Tengah. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. Kementerian menegaskan penanganan difokuskan pada pemulihan menyeluruh dan kepentingan terbaik bagi anak.

Kondisi korban dan penanganan medis

Peristiwa kebakaran menewaskan satu anak dan menyebabkan dua anak lainnya mengalami luka bakar serius. Kedua korban yang selamat tengah dirawat intensif dengan rangkaian layanan medis. Kementerian menyatakan salah satu korban masih memerlukan beberapa operasi lanjutan untuk memulihkan fungsi tubuh.

Sementara itu, korban kedua dipersiapkan menjalani fisioterapi berkala untuk mengembalikan kemampuan mobilitas. Penanganan medis berjalan bersama layanan rehabilitasi yang disinergikan antara Kementerian PPPA dan pemerintah daerah.

Pendampingan psikososial dan pendidikan

Kementerian menekankan pemulihan bukan hanya aspek fisik. Korban dan keluarga mendapat pendampingan intensif dari pekerja sosial dan psikolog. Pendampingan bertujuan meminimalisasi dampak trauma serta memfasilitasi kembalinya aktivitas belajar.

kami jajaran kementerian ppaa menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. hari ini saya bertemu langsung dua anak korban untuk memastikan hak dan perlindungan mereka terpenuhi dengan baik

Dukungan konkret dan proses hukum

Sebagai bentuk dukungan langsung, Kementerian PPPA menyerahkan dua sepeda listrik kepada para korban. Bantuan ini diharapkan memudahkan mobilitas mereka dan membangkitkan semangat belajar setelah masa pemulihan.

Kementerian juga mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah mendorong agar proses tersebut diselesaikan secara adil dan transparan untuk memastikan akuntabilitas atas kejadian.

kami terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk mendorong proses hukum yang sedang berjalan agar diselesaikan secara adil dan transparan

Upaya pencegahan dan imbauan pelaporan

Arifah mengaitkan peristiwa ini dengan upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak, Kementerian mendorong transformasi pondok pesantren menjadi ruang aman dan bebas kekerasan.

Kementerian juga mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan yang tersedia. Pelaporan cepat disebut krusial untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan.

Penanganan kasus ini akan terus dipantau hingga pemulihan tuntas. Kementerian menempatkan prioritas pada hak anak, pemulihan komprehensif, serta percepatan implementasi Pesantren Ramah Anak agar kejadian serupa tidak terulang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait