MenPPPA Pastikan Hak Anak Korban Kebakaran Lombok Tengah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi memastikan pemenuhan hak dua anak korban kebakaran pondok pesantren di Lombok Tengah. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. Kementerian menegaskan penanganan difokuskan pada pemulihan menyeluruh dan kepentingan terbaik bagi anak.
Kondisi korban dan penanganan medis
Peristiwa kebakaran menewaskan satu anak dan menyebabkan dua anak lainnya mengalami luka bakar serius. Kedua korban yang selamat tengah dirawat intensif dengan rangkaian layanan medis. Kementerian menyatakan salah satu korban masih memerlukan beberapa operasi lanjutan untuk memulihkan fungsi tubuh.
Sementara itu, korban kedua dipersiapkan menjalani fisioterapi berkala untuk mengembalikan kemampuan mobilitas. Penanganan medis berjalan bersama layanan rehabilitasi yang disinergikan antara Kementerian PPPA dan pemerintah daerah.
Pendampingan psikososial dan pendidikan
Kementerian menekankan pemulihan bukan hanya aspek fisik. Korban dan keluarga mendapat pendampingan intensif dari pekerja sosial dan psikolog. Pendampingan bertujuan meminimalisasi dampak trauma serta memfasilitasi kembalinya aktivitas belajar.
kami jajaran kementerian ppaa menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. hari ini saya bertemu langsung dua anak korban untuk memastikan hak dan perlindungan mereka terpenuhi dengan baik
Dukungan konkret dan proses hukum
Sebagai bentuk dukungan langsung, Kementerian PPPA menyerahkan dua sepeda listrik kepada para korban. Bantuan ini diharapkan memudahkan mobilitas mereka dan membangkitkan semangat belajar setelah masa pemulihan.
Kementerian juga mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah mendorong agar proses tersebut diselesaikan secara adil dan transparan untuk memastikan akuntabilitas atas kejadian.
kami terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk mendorong proses hukum yang sedang berjalan agar diselesaikan secara adil dan transparan
Upaya pencegahan dan imbauan pelaporan
Arifah mengaitkan peristiwa ini dengan upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak, Kementerian mendorong transformasi pondok pesantren menjadi ruang aman dan bebas kekerasan.
Kementerian juga mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan yang tersedia. Pelaporan cepat disebut krusial untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan.
Penanganan kasus ini akan terus dipantau hingga pemulihan tuntas. Kementerian menempatkan prioritas pada hak anak, pemulihan komprehensif, serta percepatan implementasi Pesantren Ramah Anak agar kejadian serupa tidak terulang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Fasilitasi MoU PTDI dan BIJB di Kertajati
Pemerintah fasilitasi MoU PTDI-BIJB pada 15 Juli 2026 untuk percepat konektivitas Kertajati dan dukung penge...
PKP Pangkas Tahapan Program Bedah Rumah Jadi 10 Tahap
Kementerian PKP memadatkan tahapan Program Bedah Rumah dari 24 menjadi 10 tahap untuk percepat pelaksanaan t...
Mensos Pastikan Heru Baskoro Dapat Pendampingan hingga Tuntas
Mensos pastikan Heru Baskoro dijemput dan mendapat perawatan residensial serta pendampingan medis dan sosial...
Ribuan WNI Ganti Kewarganegaraan, Akademisi Waspadai Brain Drain
Kemenkumham catat hampir 8.000 WNI ajukan pelepasan kewarganegaraan lima tahun terakhir; akademisi khawatir...
Komisi XII Desak BKPM Buka Data Perusahaan Penerima Izin
Komisi XII DPR mendesak BKPM membuka identitas perusahaan penerima izin investasi untuk memperkuat pengawasa...
Prabowo Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Pemerintah di bawah Prabowo pastikan pemberantasan korupsi berjalan tanpa pandang bulu, sambil menjamin peng...