Nasional

PKP Pangkas Tahapan Program Bedah Rumah Jadi 10 Tahap

Bagikan:
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan penyederhanaan tahapan Program Bedah Rumah

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyederhanakan mekanisme Program Bedah Rumah dari 24 tahapan menjadi 10 tahapan. Kebijakan ini diumumkan pada Rabu, 15 Juli 2026, untuk mempercepat pelaksanaan tanpa mengurangi pengawasan dan akuntabilitas.

Penyederhanaan tahapan dan tujuan regulasi

Perumusan regulasi baru dilakukan melalui koordinasi antar lembaga, yakni BPKP, Kementerian Dalam Negeri, dan BPS. Tujuannya adalah memangkas prosedur agar bantuan sampai lebih cepat kepada penerima.

Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, peraturan ini difokuskan untuk mempermudah masyarakat penerima serta menjaga transparansi pelaksanaan di lapangan.

"Penyusunan Peraturan Menteri mengenai Program Bedah Rumah ini kami konsultasikan bersama agar regulasi dihasilkan benar-benar mempermudah masyarakat penerima bantuan. Selain itu mempercepat pelaksanaan di lapangan, namun tetap akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"

Langkah penyederhanaan tidak mengurangi fungsi pengawasan. Kementerian menegaskan kontrol tetap berjalan untuk mencegah penyimpangan dana dan pekerjaan.

Koordinasi lintas lembaga

Penyusunan aturan melibatkan beberapa pihak pemerintahan untuk memastikan kesesuaian data, tata kelola, dan pelaporan. Pihak-pihak yang terlibat antara lain:

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Badan Pusat Statistik (BPS)

Keikutsertaan lembaga-lembaga ini dimaksudkan agar proses lebih efektif dan efisien, khususnya dalam hal verifikasi calon penerima dan mekanisme akuntabilitas.

Evaluasi hunian tetap pascabencana

Selain penyederhanaan bedah rumah, Menteri PKP juga mengevaluasi pembangunan hunian tetap untuk masyarakat terdampak bencana. Pemerintah menyatakan persiapan pembangunan secara umum telah berjalan baik.

Saat ini fokus diarahkan pada penyiapan sumber daya manusia agar pelaksanaan konstruksi dan logistik sesuai target waktu. Langkah ini diharapkan mempercepat penyelesaian hunian bagi masyarakat yang direlokasi.

Pengawalan dan sosialisasi

Kepala BPKP M. Yusuf Ateh menegaskan komitmen pengawalan terhadap penyempurnaan regulasi dan pelaksanaan program. Pengawalan bertujuan memastikan proses berjalan efektif, efisien, dan memenuhi prinsip akuntabilitas.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan kesiapannya untuk menyosialisasikan peraturan baru kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini menjadi kunci agar pelaksanaan di daerah cepat dan tepat sasaran.

"Kementerian Dalam Negeri siap membantu menyosialisasikan peraturan terkait program bedah rumah ini kepada seluruh pemerintah daerah. Agar pelaksanaannya semakin cepat dan tepat sasaran,"

Tito Karnavian juga mengapresiasi progres pembangunan hunian tetap oleh Kementerian PKP dan menekankan perlunya koordinasi lanjutan bersama Kementerian PUPR, PLN, serta pemerintah daerah agar seluruh proses berjalan sesuai target.

Implikasi: Penyederhanaan tahapan diharapkan mempercepat distribusi bantuan dan penyelesaian hunian pascabencana. Selanjutnya, fokus akan bergeser pada implementasi di daerah melalui sosialisasi dan penguatan pengawasan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait