Politik

Pemkab Sumenep Tetapkan TIHT 2026, Harga Tembakau Naik Semua

Bagikan:
Petani menjemur daun tembakau di lahan Kabupaten Sumenep

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) untuk musim panen 2026 pada Kamis (30/7/2027). Penetapan ini menghasilkan kenaikan harga impas pada seluruh jenis tembakau, sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan upaya memperkuat industri lokal.

Proses penetapan dan tujuan

Penetapan TIHT dilakukan lewat pembahasan panjang yang melibatkan Pemkab, asosiasi petani, pelaku usaha, dan perwakilan pabrikan rokok. Pemerintah menegaskan keputusan ini bukan sekadar angka, melainkan wujud keberpihakan pada petani.

“Harga titik impas ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani. Kami ingin seluruh pihak menjadikan petani sebagai prioritas, karena mereka adalah pejuang yang menjaga roda perekonomian daerah tetap bergerak,”

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan kenaikan TIHT juga dimaksudkan untuk memperkuat rantai pasok daerah dan mendorong tumbuhnya industri rokok lokal. Menurutnya, ketika industri lokal berkembang, kebutuhan bahan baku meningkat sehingga persaingan pembelian tembakau menjadi lebih sehat.

“Kami terus mendorong berkembangnya industri rokok lokal. Ketika industrinya semakin kuat, kebutuhan bahan baku tembakau otomatis meningkat,”

Rincian kenaikan TIHT

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menyatakan seluruh besaran TIHT ditetapkan berdasarkan perhitungan komprehensif dan akuntabel terhadap komponen biaya produksi dan usaha tani. Penetapan tersebut melibatkan berbagai unsur demi menghasilkan acuan yang adil.

“Penetapan harga impas dilakukan melalui proses penghitungan yang objektif dan melibatkan berbagai unsur,”

“Hasilnya diharapkan menjadi acuan yang adil bagi petani maupun pelaku usaha dalam menjalankan tata niaga tembakau pada musim panen 2026 agar tidak ada yang dirugikan,”

Jenis Tembakau Harga Impas (Rp/kg) Kenaikan vs 2025
Tembakau Gunung 69.489 ± 2,30%
Tembakau Tegal 64.765 ± 2,61%
Tembakau Sawah 48.533 ± 5,08%

  1. Tembakau Gunung — Harga impas: Rp69.489/kg; kenaikan sekitar 2,30%.
  2. Tembakau Tegal — Harga impas: Rp64.765/kg; kenaikan sekitar 2,61%.
  3. Tembakau Sawah — Harga impas: Rp48.533/kg; kenaikan sekitar 5,08% (kenaikan tertinggi).

Dampak pasar dan proyeksi panen 2026

Fauzi menyatakan optimisme terhadap musim panen 2026. Luas tanam tembakau tahun ini diperkirakan turun menjadi sekitar 12.000 hektare. Sementara itu, kebutuhan industri terhadap tembakau Madura cenderung meningkat.

Dengan pasokan yang lebih terbatas dan permintaan yang tetap tinggi, persaingan pembelian hasil panen diperkirakan meningkat. Kondisi ini diharapkan memberi peluang bagi petani untuk memperoleh harga di atas TIHT yang telah ditetapkan.

Kesimpulannya, penetapan TIHT 2026 di Sumenep bertujuan melindungi pendapatan petani sekaligus memperkuat ketersediaan bahan baku bagi industri rokok lokal. Perkembangan harga dan tata niaga pada musim panen mendatang akan menentukan sejauh mana kebijakan ini memberikan manfaat langsung bagi petani.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait