DPRD Minta SPPG Dihentikan Usai Dugaan Keracunan MBG
KEDIRI — Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri meminta operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara setelah muncul dugaan keracunan massal terkait Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan penghentian berlaku sampai hasil pemeriksaan laboratorium resmi keluar.
Sidak dan alasan penghentian sementara
Keputusan itu disampaikan usai Komisi IV melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah sekolah terdampak, termasuk SMP Negeri 1 Kras, Kamis (30/7/2026). Ketua Komisi IV, Dodi Purwanto, menegaskan langkah itu diperlukan untuk memastikan penyebab insiden dan menjaga keselamatan penerima manfaat program.
Kami ingin memastikan fakta sebenarnya. Sebelum hasil laboratorium keluar, kami minta operasional dihentikan dulu.
Program MBG merupakan program pemerintah yang seharusnya memberi manfaat. Dodi menambahkan DPRD berkewajiban mengawasi penggunaan anggaran dan melindungi masyarakat bila ada penyimpangan prosedur.
Temuan awal Dinas Kesehatan dan perizinan
Dalam sidak, rombongan DPRD didampingi perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kediri. Dinas Kesehatan menyampaikan dugaan awal bahwa penyebab keracunan mengarah pada kontaminasi bakteri, bukan paparan zat kimia.
Tim juga menemukan penyedia jasa pengolahan makanan belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) saat mulai beroperasi. Pengurusan SLHS baru dilakukan pada hari kejadian, padahal sertifikat itu merupakan syarat wajib sebelum layanan penyediaan makanan dijalankan.
Kami mempertanyakan mengapa SPPG baru mengurus SLHS saat kejadian, padahal itu syarat wajib.
Dampak korban dan penanganan medis
Dinas Kesehatan mencatat sebanyak 211 orang mengalami dugaan keracunan. Korban berasal dari berbagai jenjang, antara lain:
- Siswa PAUD dan TK
- Dua SD negeri
- SMP Negeri 1 Kras
- Sejumlah guru
Sebagian besar korban sudah diperbolehkan pulang setelah mendapat penanganan di puskesmas atau klinik. Satu orang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammadiyah Kanigoro.
Rekomendasi pengawasan dan alternatif program
Dodi menyarankan agar pengolahan makanan diselenggarakan langsung di sekolah untuk mengurangi risiko kontaminasi akibat jeda antara memasak dan penyajian. Ia juga mengusulkan evaluasi alternatif, termasuk pemberian bantuan dalam bentuk uang agar orang tua menyiapkan bekal anak.
Pengolahan terpusat berisiko memicu pertumbuhan bakteri apabila jeda antara proses memasak dan penyajian terlalu lama.
Komisi IV meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan Program MBG hingga tingkat kecamatan, dengan Dinas Kesehatan sebagai koordinator utama. Pengawasan harus tercatat dan terdokumentasi sehingga setiap menu dan penyedia jasa dapat dipantau secara jelas.
Komisi juga meminta koordinasi dengan BGN pusat untuk menentukan langkah selanjutnya dan memastikan pengawasan menyasar seluruh penerima manfaat, mulai siswa hingga ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PDIP Kediri Kawal Aspirasi 216 Pengemudi Ojol hingga ke Pusat
DPC PDI Perjuangan Kediri mengawal aspirasi 216 pengemudi ojol hingga ke pusat, sambil mendorong verifikasi...
Warga Kehilangan Akses PIP, DPRD Jatim Minta Evaluasi Sistem Desil
Fuad Benardi minta pemerintah pusat evaluasi sistem desil setelah warga Surabaya kehilangan akses PIP karena...
Ony Setiawan Serap Aspirasi Petani, Pemuda, dan UMKM di Bangilan
Ony Setiawan menggelar reses di Bangilan, Tuban, menyerap aspirasi petani, pemuda, dan UMKM terkait alat per...
Diana Sasa Serap Aspirasi Ngawi: Ambulans, Jalan Rusak, dan Kekeringan
Diana AV Sasa menyerap aspirasi warga Ngawi: mereka meminta ambulans, perbaikan jalan penghubung, dan penamb...
Pemkab Sumenep Tetapkan TIHT 2026, Harga Tembakau Naik Semua
Pemkab Sumenep menetapkan TIHT 2026 dengan kenaikan harga untuk semua jenis tembakau sebagai bentuk perlindu...
PDIP Setujui Dua Raperda: Ripparkab 2026–2030 dan KLA
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro menyetujui Ripparkab 2026–2030 dan Raperda KLA pada Rapat Paripurna 29...