Politik

PDIP Setujui Dua Raperda: Ripparkab 2026–2030 dan KLA

Bagikan:
Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro saat pengesahan raperda

Bojonegoro, 29 Juli 2026 — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna, Rabu (29/7/2026). Keputusan itu mencakup Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) 2026–2030 dan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Fraksi menilai kedua regulasi penting untuk memperkuat payung hukum pembangunan pariwisata dan perlindungan anak.

Dua Raperda dan alasan persetujuan

Dalam paripurna, Juru Bicara Fraksi PDIP, Lasmiran, membacakan pandangan akhir fraksi dan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, pemerintah daerah, serta Panitia Khusus yang telah menyelesaikan pembahasan. Menurutnya, kedua raperda tersebut perlu segera memiliki kekuatan hukum agar implementasinya dapat berjalan terukur dan berdampak luas bagi masyarakat.

Pokok-pokok Ripparkab 2026–2030

Fraksi PDIP menegaskan Ripparkab harus menjadi acuan utama pembangunan pariwisata daerah. Dokumen itu perlu berlandaskan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis agar tercipta kepastian hukum dan arah pembangunan yang berkelanjutan.

Empat pilar utama Ripparkab yang disoroti fraksi adalah:

  • Pengembangan destinasi wisata;
  • Pemasaran pariwisata;
  • Penguatan industri pariwisata;
  • Penataan kelembagaan.

Pemerintah daerah didorong menetapkan kawasan strategis pariwisata, destinasi unggulan, dan wilayah pengembangan baru yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penyusunan program diminta terstruktur mulai jangka pendek, menengah, hingga panjang, lengkap dengan indikator kinerja dan penanggung jawab.

Selain aspek pembangunan, Fraksi PDIP juga menekankan perlunya perlindungan lingkungan dan pelestarian budaya. Penanganan sampah, daya dukung lingkungan, pelestarian warisan budaya, serta adaptasi terhadap perubahan iklim harus menjadi bagian integral perencanaan.

Di sisi investasi, pemerintah diminta memberi kepastian hukum bagi investor tanpa mengorbankan perlindungan UMKM, kemitraan lokal, dan penyerapan tenaga kerja di kawasan wisata. Fraksi juga mendorong penerapan smart tourism melalui sistem informasi destinasi, promosi digital, dan penyediaan data statistik pariwisata yang akurat.

Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA)

Untuk Raperda KLA, Fraksi PDIP menegaskan pemenuhan hak anak merupakan amanat konstitusi. Mereka merujuk pada Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menuntut perlindungan bagi anak sebagai penerus bangsa.

Fraksi mendesak pemerintah kabupaten segera menyusun roadmap kesejahteraan anak yang terukur. Selain itu, penyediaan ruang publik dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ramah anak harus ditingkatkan sebagai sarana bermain dan belajar.

Langkah berikutnya dan harapan sosial

Setelah persetujuan fraksi, langkah selanjutnya adalah penyelesaian mekanisme pengesahan menjadi Perda sesuai tata kerja DPRD. Fraksi berharap implementasi aturan ini akan mempercepat pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan memperkuat jaminan perlindungan anak di Kabupaten Bojonegoro.

"Kami berharap, dengan ditetapkannya dua Perda ini, pembangunan pariwisata dan perlindungan anak di Bojonegoro dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat,"

Dengan adanya Perda, pemda diharapkan memiliki alat kebijakan yang jelas untuk merencanakan, membiayai, dan memantau program dalam jangka panjang. Evaluasi dan monitoring berkala juga dinilai perlu untuk memastikan tujuan Perda tercapai.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait