Lokal

Polres Sergai Tangkap Tiga Pelaku Curat Pick Up L300

Bagikan:
Polisi mengamankan tersangka pencurian mobil pick up di Serdang Bedagai

Seirampah – Satreskrim Polres Serdang Bedagai mengembangkan kasus curat spesialis kendaraan pick up Mitsubishi L300 dan menangkap tiga tersangka tambahan. Pengembangan itu dilakukan setelah penangkapan tersangka utama YA pada 7 Juni 2026 di Dusun IX Desa Ujung Rambung.

Pengungkapan dan penangkapan

Penindakan dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sergai bersama Tim URC. Dari pemeriksaan tersangka YA, polisi memperoleh informasi keterlibatan pelaku lain dalam pencurian yang terjadi di tiga lokasi berbeda.

Berdasarkan pengembangan, polisi menetapkan dan mengamankan tiga tersangka lain, yakni IP alias Kunyit, M alias Keling, dan H alias Ijun. IP ditangkap di Jalan Sidodadi Gang Karya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

M diamankan di areal perkebunan PTPN II Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Sedangkan H ditangkap di areal perkebunan Sofindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Penindakan saat penangkapan

Dalam proses penangkapan, dua tersangka, IP dan M, diduga melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Polisi menegaskan tindakan itu dilakukan sesuai prosedur untuk melumpuhkan perlawanan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka YA pada Minggu 7 Juni 2026 di sebuah rumah kosong di Dusun IX Desa Ujung Rambung

Koordinasi penyidikan

Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir menyatakan penyidik Satreskrim berkoordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Koordinasi itu membantu menelusuri keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, diketahui bahwa aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tiga lokasi berbeda dilakukan bersama beberapa pelaku lainnya

Tim penyidik menemukan bahwa ketiga tersangka telah terlebih dahulu diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut pada 26 Mei 2026 terkait perkara lain di Kabupaten Deli Serdang. Untuk kepentingan pemberkasan, penyidik Satreskrim memeriksa ketiga tersangka di Subdit III pada 11 Juni 2026.

Korban dan langkah hukum selanjutnya

Korban kasus ini tercatat beberapa orang, antara lain:

  • Andri Wibowo, 39 tahun, warga Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah
  • Indra Manurung, 30 tahun, warga Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban
  • Margomgom M. Rumapea

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Setelah berkas lengkap, penyidik akan menyerahkan dokumen kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk proses penuntutan.

Untuk kepentingan pemberkasan perkara, penyidik Satreskrim Polres Sergai telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut pada Kamis 11 Juni 2026

Penyidikan berlanjut untuk mengungkap apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas, sekaligus memastikan bukti untuk pelimpahan ke kejaksaan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait