Polres Sergai Tangkap Tiga Pelaku Curat Pick Up L300
Seirampah – Satreskrim Polres Serdang Bedagai mengembangkan kasus curat spesialis kendaraan pick up Mitsubishi L300 dan menangkap tiga tersangka tambahan. Pengembangan itu dilakukan setelah penangkapan tersangka utama YA pada 7 Juni 2026 di Dusun IX Desa Ujung Rambung.
Pengungkapan dan penangkapan
Penindakan dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sergai bersama Tim URC. Dari pemeriksaan tersangka YA, polisi memperoleh informasi keterlibatan pelaku lain dalam pencurian yang terjadi di tiga lokasi berbeda.
Berdasarkan pengembangan, polisi menetapkan dan mengamankan tiga tersangka lain, yakni IP alias Kunyit, M alias Keling, dan H alias Ijun. IP ditangkap di Jalan Sidodadi Gang Karya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
M diamankan di areal perkebunan PTPN II Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Sedangkan H ditangkap di areal perkebunan Sofindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Penindakan saat penangkapan
Dalam proses penangkapan, dua tersangka, IP dan M, diduga melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Polisi menegaskan tindakan itu dilakukan sesuai prosedur untuk melumpuhkan perlawanan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka YA pada Minggu 7 Juni 2026 di sebuah rumah kosong di Dusun IX Desa Ujung Rambung
Koordinasi penyidikan
Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir menyatakan penyidik Satreskrim berkoordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Koordinasi itu membantu menelusuri keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, diketahui bahwa aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tiga lokasi berbeda dilakukan bersama beberapa pelaku lainnya
Tim penyidik menemukan bahwa ketiga tersangka telah terlebih dahulu diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut pada 26 Mei 2026 terkait perkara lain di Kabupaten Deli Serdang. Untuk kepentingan pemberkasan, penyidik Satreskrim memeriksa ketiga tersangka di Subdit III pada 11 Juni 2026.
Korban dan langkah hukum selanjutnya
Korban kasus ini tercatat beberapa orang, antara lain:
- Andri Wibowo, 39 tahun, warga Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah
- Indra Manurung, 30 tahun, warga Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban
- Margomgom M. Rumapea
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Setelah berkas lengkap, penyidik akan menyerahkan dokumen kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk proses penuntutan.
Untuk kepentingan pemberkasan perkara, penyidik Satreskrim Polres Sergai telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut pada Kamis 11 Juni 2026
Penyidikan berlanjut untuk mengungkap apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas, sekaligus memastikan bukti untuk pelimpahan ke kejaksaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Warga Apresiasi Tembok Penahan Banjir di Jalan Pramuka Tebingtinggi
Warga Jalan Pramuka Tebingtinggi mengapresiasi peresmian tembok penahan banjir oleh BBWS Sumut II dan donatu...
Binjai Siapkan 66 Calon Kepala Sekolah melalui Bimbingan 2026
Binjai menggelar bimbingan bagi 66 calon kepala sekolah untuk memperkuat integritas, kepatuhan hukum, dan ka...
Surya Lepas 74 Paskibraka Sumut Usai HUT ke-81
Wagub Sumut Surya melepas 74 anggota Paskibraka usai HUT ke-81 RI, menekankan pembinaan berkelanjutan dan ha...
Wabup Lepas Konvoi Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Jantho
Wabup Aceh Besar melepas 29 satuan pendidikan dalam konvoi karnaval HUT ke-81 RI di Kota Jantho, 18 Agustus,...
Pemko Banda Aceh Copot Sementara Kepala Inspektorat FD
Pemko Banda Aceh memberhentikan sementara Kepala Inspektorat FD setelah ditetapkan tersangka dugaan pelangga...
Aceh Tenggara Salurkan DTH untuk 344 KK Korban Banjir 2025
Pemkab Aceh Tenggara menyalurkan Dana Tunggu Hunian kepada 344 KK korban banjir hidrometeorologi 2025 secara...