Polres Sergai Tangkap Tiga Pelaku Curat Pick Up L300
Seirampah – Satreskrim Polres Serdang Bedagai mengembangkan kasus curat spesialis kendaraan pick up Mitsubishi L300 dan menangkap tiga tersangka tambahan. Pengembangan itu dilakukan setelah penangkapan tersangka utama YA pada 7 Juni 2026 di Dusun IX Desa Ujung Rambung.
Pengungkapan dan penangkapan
Penindakan dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sergai bersama Tim URC. Dari pemeriksaan tersangka YA, polisi memperoleh informasi keterlibatan pelaku lain dalam pencurian yang terjadi di tiga lokasi berbeda.
Berdasarkan pengembangan, polisi menetapkan dan mengamankan tiga tersangka lain, yakni IP alias Kunyit, M alias Keling, dan H alias Ijun. IP ditangkap di Jalan Sidodadi Gang Karya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
M diamankan di areal perkebunan PTPN II Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Sedangkan H ditangkap di areal perkebunan Sofindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Penindakan saat penangkapan
Dalam proses penangkapan, dua tersangka, IP dan M, diduga melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Polisi menegaskan tindakan itu dilakukan sesuai prosedur untuk melumpuhkan perlawanan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka YA pada Minggu 7 Juni 2026 di sebuah rumah kosong di Dusun IX Desa Ujung Rambung
Koordinasi penyidikan
Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir menyatakan penyidik Satreskrim berkoordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Koordinasi itu membantu menelusuri keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, diketahui bahwa aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tiga lokasi berbeda dilakukan bersama beberapa pelaku lainnya
Tim penyidik menemukan bahwa ketiga tersangka telah terlebih dahulu diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut pada 26 Mei 2026 terkait perkara lain di Kabupaten Deli Serdang. Untuk kepentingan pemberkasan, penyidik Satreskrim memeriksa ketiga tersangka di Subdit III pada 11 Juni 2026.
Korban dan langkah hukum selanjutnya
Korban kasus ini tercatat beberapa orang, antara lain:
- Andri Wibowo, 39 tahun, warga Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah
- Indra Manurung, 30 tahun, warga Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban
- Margomgom M. Rumapea
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Setelah berkas lengkap, penyidik akan menyerahkan dokumen kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk proses penuntutan.
Untuk kepentingan pemberkasan perkara, penyidik Satreskrim Polres Sergai telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut pada Kamis 11 Juni 2026
Penyidikan berlanjut untuk mengungkap apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas, sekaligus memastikan bukti untuk pelimpahan ke kejaksaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...