DPR: Tidak Ada Surpres soal Pergantian Kapolri
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan tidak ada Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang masuk ke DPR. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026, untuk meluruskan kabar yang sempat beredar di publik.
Penelusuran dan konfirmasi ke Istana
Komisi III DPR melakukan penelusuran atas kabar adanya pengiriman Surpres tersebut. Selain pemeriksaan internal, pimpinan DPR juga berkoordinasi langsung dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan.
"Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI. Yang berisi tentang pergantian Kapolri,"
Habiburokhman menyatakan hasil pengecekan menunjukkan tidak ada pengiriman Surpres yang dimaksud. Konfirmasi dari pihak Istana juga memberikan hasil yang sama.
"Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud,"
Imbauan kepada masyarakat
Selain meluruskan informasi, Habiburokhman mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari menyebarkan kabar belum diverifikasi. Ia menilai spekulasi semacam ini berpotensi menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian yang tidak perlu.
"Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,"
Ia meminta warga media sosial dan pelaku media untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya. Fokus pada fakta membantu menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses kenegaraan.
Prosedur penggantian Kapolri
Sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam mekanisme itu, Presiden menyampaikan Surpres kepada DPR untuk dibahas melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.
Dengan belum adanya Surpres, proses resmi penggantian Kapolri belum dimulai. Komisi III menegaskan akan melakukan prosedur sesuai ketentuan jika dan ketika menerima dokumen formal dari Presiden.
Penegasan Komisi III ini diharapkan meredam spekulasi dan memberikan kepastian prosedural. Publik diminta menunggu konfirmasi resmi dari lembaga terkait sebelum mempercayai atau menyebarkan kabar mengenai pergantian pucuk kepemimpinan kepolisian.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPS: Penduduk Miskin Indonesia Turun 430 Ribu pada Maret 2026
BPS: Jumlah penduduk miskin turun menjadi 22,93 juta pada Maret 2026, berkurang sekitar 430 ribu orang diban...
Kemudi Anak Roadshow: Anak Sampaikan 12 Poin ke 3 Kementerian
KemenPPPA gelar Kemudi Anak Roadshow di Jakarta (5 Agustus 2026) untuk menyampaikan 12 Poin Suara Anak Indon...
Menkum Dorong Rencana Induk KI 2027–2036 Jadi Proyek Strategis
Menkum Supratman mendorong Rencana Induk Kekayaan Intelektual 2027–2036 menjadi proyek strategis nasional un...
Pemerintah Jamin Kebebasan Menyampaikan Pendapat Secara Aman
Menko Polkam pastikan masyarakat bebas menyampaikan pendapat secara aman dan tertib, namun ancaman anarkisme...
Sejarah dan Peran Dharma Wanita yang Diperingati 5 Agustus
Hari Dharma Wanita Nasional diperingati tiap 5 Agustus untuk menghargai kontribusi perempuan ASN dan mengena...
Rengasdengklok: Kronologi yang Mempercepat Proklamasi 17 Agustus 1945
Aksi pemuda Rengasdengklok pada 16 Agustus 1945 mendorong kelahiran Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan menjem...