THM Phantom di Medan Tak Miliki NPPBKC, Ditemukan Pita Cukai Palsu
Medan — Penyidik Sat Narkoba Polrestabes Medan terus menyelidiki praktik peredaran narkoba dan minuman keras illegal di THM Phantom, Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat pada Rabu (27/5). Pemeriksaan awal menemukan tempat hiburan malam itu tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan diduga menjual minuman ber-pita cukai palsu.
Temuan tanpa NPPBKC
Pemeriksa Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, menyatakan setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras wajib memiliki NPPBKC. Dari pemeriksaan di lokasi, THM Phantom tidak memiliki dokumen tersebut.
"Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,"
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Nanda di lokasi pemeriksaan. Temuan itu muncul setelah tim melakukan pra-rekonstruksi terkait peredaran minuman keras dan narkoba.
Sanksi atas pelanggaran cukai dan peredaran
Menurut Nanda, pelaku usaha yang berjualan tanpa NPPBKC akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Sementara penggunaan pita cukai palsu termasuk pelanggaran pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai.
"Untuk permasalahan ijin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,"
Kasus ini membuka kemungkinan tuntutan pidana bagi pihak yang terbukti menggunakan pita cukai palsu dalam peredaran minuman keras.
Tindak lanjut penyidik dan penegasan aparat
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi lokasi hiburan yang menjadi sarang transaksi narkoba atau aktivitas ilegal lain. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan status hukum pengelola dan pihak yang terlibat.
Polrestabes dan Bea Cukai berkoordinasi untuk menelusuri jaringan distribusi minuman ber-pita cukai palsu dan mendalami kemungkinan pelanggaran administrasi serta pidana lain yang terkait.
Implikasi dan langkah ke depan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan peredaran barang kena cukai dan penerapan perizinan bagi usaha hiburan. Penegakan aturan cukai ditujukan untuk menekan peredaran barang ilegal dan melindungi konsumen.
Penyidikan yang sedang berlangsung akan menentukan apakah ada tindakan administratif tambahan atau proses pidana terhadap pengelola THM Phantom. Publik dan pelaku usaha diimbau memastikan kepatuhan terhadap regulasi NPPBKC untuk menghindari sanksi hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman Sabu 24 Kg di Tol Asahan
Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman sabu 24 kg di Tol Asahan dan menangkap FS (25); SIPP PN Medan rusa...
Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Sabu, Ganja, dan Ekstasi
Polres Pematangsiantar menangkap dua pelaku dan menyita sabu 10,56 g, ganja 71,24 g, serta 20 pil ekstasi di...
Sertifikasi halal gratis Sumut hanya jangkau 1.000 dari 1,4 juta UMKM
Program 1.000 sertifikat halal gratis Sumut dinilai belum efektif, hanya menjangkau 0,07% dari 1,4 juta UMKM...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut pertimbangkan integritas dan rekam jejak etik calon anggota periode 202...
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya: Tekankan Madrasah Ramah Anak
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya, Kamis (23/7/2026), tekankan madrasah ramah anak dan perlindungan...
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...