THM Phantom di Medan Tak Miliki NPPBKC, Ditemukan Pita Cukai Palsu
Medan — Penyidik Sat Narkoba Polrestabes Medan terus menyelidiki praktik peredaran narkoba dan minuman keras illegal di THM Phantom, Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat pada Rabu (27/5). Pemeriksaan awal menemukan tempat hiburan malam itu tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan diduga menjual minuman ber-pita cukai palsu.
Temuan tanpa NPPBKC
Pemeriksa Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, menyatakan setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras wajib memiliki NPPBKC. Dari pemeriksaan di lokasi, THM Phantom tidak memiliki dokumen tersebut.
"Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,"
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Nanda di lokasi pemeriksaan. Temuan itu muncul setelah tim melakukan pra-rekonstruksi terkait peredaran minuman keras dan narkoba.
Sanksi atas pelanggaran cukai dan peredaran
Menurut Nanda, pelaku usaha yang berjualan tanpa NPPBKC akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Sementara penggunaan pita cukai palsu termasuk pelanggaran pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai.
"Untuk permasalahan ijin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,"
Kasus ini membuka kemungkinan tuntutan pidana bagi pihak yang terbukti menggunakan pita cukai palsu dalam peredaran minuman keras.
Tindak lanjut penyidik dan penegasan aparat
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi lokasi hiburan yang menjadi sarang transaksi narkoba atau aktivitas ilegal lain. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan status hukum pengelola dan pihak yang terlibat.
Polrestabes dan Bea Cukai berkoordinasi untuk menelusuri jaringan distribusi minuman ber-pita cukai palsu dan mendalami kemungkinan pelanggaran administrasi serta pidana lain yang terkait.
Implikasi dan langkah ke depan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan peredaran barang kena cukai dan penerapan perizinan bagi usaha hiburan. Penegakan aturan cukai ditujukan untuk menekan peredaran barang ilegal dan melindungi konsumen.
Penyidikan yang sedang berlangsung akan menentukan apakah ada tindakan administratif tambahan atau proses pidana terhadap pengelola THM Phantom. Publik dan pelaku usaha diimbau memastikan kepatuhan terhadap regulasi NPPBKC untuk menghindari sanksi hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...