THM Phantom di Medan Tak Miliki NPPBKC, Ditemukan Pita Cukai Palsu
Medan — Penyidik Sat Narkoba Polrestabes Medan terus menyelidiki praktik peredaran narkoba dan minuman keras illegal di THM Phantom, Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat pada Rabu (27/5). Pemeriksaan awal menemukan tempat hiburan malam itu tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan diduga menjual minuman ber-pita cukai palsu.
Temuan tanpa NPPBKC
Pemeriksa Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, menyatakan setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras wajib memiliki NPPBKC. Dari pemeriksaan di lokasi, THM Phantom tidak memiliki dokumen tersebut.
"Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,"
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Nanda di lokasi pemeriksaan. Temuan itu muncul setelah tim melakukan pra-rekonstruksi terkait peredaran minuman keras dan narkoba.
Sanksi atas pelanggaran cukai dan peredaran
Menurut Nanda, pelaku usaha yang berjualan tanpa NPPBKC akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Sementara penggunaan pita cukai palsu termasuk pelanggaran pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai.
"Untuk permasalahan ijin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,"
Kasus ini membuka kemungkinan tuntutan pidana bagi pihak yang terbukti menggunakan pita cukai palsu dalam peredaran minuman keras.
Tindak lanjut penyidik dan penegasan aparat
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi lokasi hiburan yang menjadi sarang transaksi narkoba atau aktivitas ilegal lain. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan status hukum pengelola dan pihak yang terlibat.
Polrestabes dan Bea Cukai berkoordinasi untuk menelusuri jaringan distribusi minuman ber-pita cukai palsu dan mendalami kemungkinan pelanggaran administrasi serta pidana lain yang terkait.
Implikasi dan langkah ke depan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan peredaran barang kena cukai dan penerapan perizinan bagi usaha hiburan. Penegakan aturan cukai ditujukan untuk menekan peredaran barang ilegal dan melindungi konsumen.
Penyidikan yang sedang berlangsung akan menentukan apakah ada tindakan administratif tambahan atau proses pidana terhadap pengelola THM Phantom. Publik dan pelaku usaha diimbau memastikan kepatuhan terhadap regulasi NPPBKC untuk menghindari sanksi hukum.
Berita Terkait
Kapolres Langkat Gelar Safari Jumat di Masjid Al-Hidayah
Kapolres Langkat gelar Safari Jumat di Masjid Al-Hidayah Stabat, tekankan peran masyarakat dalam menjaga kam...
Gubsu Bobby Minta PLN Evaluasi Pemadaman Listrik Sumatera
Gubsu Bobby Nasution minta PLN evaluasi menyeluruh pasca-pemadaman listrik besar di Sumatera agar kejadian s...
PTPN I Regional 1 Sembelih 16 Hewan Kurban untuk Warga Tanjungmorawa
PTPN I Regional 1 menyembelih hewan kurban dan membagikan 1.017 kupon daging pada Idul Adha 1447 H di Tanjun...
Ribuan Warga Padati Open House Bupati Aceh Besar Saat Idul Adha
Ribuan warga memadati open house Bupati Aceh Besar pada Idul Adha 1447 H di Kompleks BTN Ajuen Lam Hasan unt...
SMA Negeri 9 Banda Aceh Sembelih 9 Sapi Kurban, Bagikan ke 700 Penerima
SMA Negeri 9 Banda Aceh menyembelih 9 sapi kurban pada 29 Mei; daging dibagikan kepada sekitar 700 penerima,...
Pelaku Penganiayaan dengan Tombak Babi Ditangkap di Aceh Besar
Polres Aceh Besar menangkap pelaku penganiayaan dengan tombak babi di Seulimeum; korban dilarikan ke RS dan...