Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Sabu, Ganja, dan Ekstasi
Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar menangkap dua tersangka peredaran narkotika dan menyita sabu, ganja, serta pil ekstasi pada Minggu (19/7) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.
Penangkapan dan kronologi singkat
Penangkapan dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat penyelidikan, petugas menemukan satu pria berdiri di pinggir jalan dan seorang lainnya berada di dalam mobil Suzuki APV warna hitam.
Kedua pria itu langsung ditangkap dan diidentifikasi sebagai A (39) warga Dusun II Dolok Malela, serta H (44) warga Desa Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang disita
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan untuk proses penyidikan lanjutan.
- Sabu: satu paket seberat 10,56 gram
- Ganja: satu bungkus seberat 71,24 gram
- Pil ekstasi: 20 butir warna coklat berlogo kepala singa, total berat 5,76 gram
Selain narkotika, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam, satu tas sandang warna coklat, masker, tisu, plastik hitam, selembar kertas, serta satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan tersangka.
Keterangan awal dan pengembangan penyidikan
Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menyebut mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial MUT, warga Tanjung Balai. Petugas telah melakukan upaya pengembangan untuk mencari dan menangkap yang bersangkutan, namun belum berhasil menemukan lokasi pelaku.
Saat ini A dan H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Barang bukti juga akan kami kirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan," tegas Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring.
Proses hukum
Kasat Resnarkoba menyatakan kedua tersangka akan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan jaringan pemasok untuk menelusuri alur peredaran lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar. Proses forensik dan penyidikan lanjutan diharapkan memberi petunjuk baru untuk menangkap tersangka jaringan lainnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut pertimbangkan integritas dan rekam jejak etik calon anggota periode 202...
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya: Tekankan Madrasah Ramah Anak
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya, Kamis (23/7/2026), tekankan madrasah ramah anak dan perlindungan...
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...
Polri dan Ulama Perkuat Sinergi, KA SPN Polda Sumut Kunjungi Madrasah Besilam
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat kunjungi Madrasah Tuan Guru Besilam (23/7) untuk perkuat sinergi, do...
Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan anak 10 tahun di Lawe Sepilang berkaitan dengan upaya menut...
Pedagang Bendera Merah Putih Padati Sisingamangaraja Jelang HUT ke-81
Pedagang bendera Merah Putih memenuhi Jalan Sisingamangaraja depan Makam Pahlawan menjelang HUT ke-81 RI, de...