Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Sabu, Ganja, dan Ekstasi
Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar menangkap dua tersangka peredaran narkotika dan menyita sabu, ganja, serta pil ekstasi pada Minggu (19/7) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.
Penangkapan dan kronologi singkat
Penangkapan dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat penyelidikan, petugas menemukan satu pria berdiri di pinggir jalan dan seorang lainnya berada di dalam mobil Suzuki APV warna hitam.
Kedua pria itu langsung ditangkap dan diidentifikasi sebagai A (39) warga Dusun II Dolok Malela, serta H (44) warga Desa Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang disita
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan untuk proses penyidikan lanjutan.
- Sabu: satu paket seberat 10,56 gram
- Ganja: satu bungkus seberat 71,24 gram
- Pil ekstasi: 20 butir warna coklat berlogo kepala singa, total berat 5,76 gram
Selain narkotika, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam, satu tas sandang warna coklat, masker, tisu, plastik hitam, selembar kertas, serta satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan tersangka.
Keterangan awal dan pengembangan penyidikan
Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menyebut mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial MUT, warga Tanjung Balai. Petugas telah melakukan upaya pengembangan untuk mencari dan menangkap yang bersangkutan, namun belum berhasil menemukan lokasi pelaku.
Saat ini A dan H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Barang bukti juga akan kami kirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan," tegas Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring.
Proses hukum
Kasat Resnarkoba menyatakan kedua tersangka akan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan jaringan pemasok untuk menelusuri alur peredaran lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar. Proses forensik dan penyidikan lanjutan diharapkan memberi petunjuk baru untuk menangkap tersangka jaringan lainnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Aceh Besar Salurkan 3,7 Ton Ikan Segar untuk 350 Keluarga
Aceh Besar salurkan 3,7 ton ikan segar ke 350 penerima di Kuta Baro untuk dukung penanganan stunting dan giz...
Airin Rico Resmikan Gallery Torose, Tenun Karo Melangkah Modern
Airin Rico meresmikan Gallery Torose di Medan (19/9) untuk mempromosikan tenun Karo Uis Karo lewat koleksi e...
Rico Waas Selesaikan KTP dan Janji Perbaikan Drainase di Medan Deli
Wali Kota Medan Rico Waas menyelesaikan KTP warga dan menjanjikan perbaikan jalan serta drainase saat Sapa W...
Bupati Aceh Besar Dukung Kafilah MTQ di Semarang
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertemu kafilah MTQ di Semarang, beri dukungan moral dan uang saku untuk me...
Babinsa Lhoknga Imbau Warga Tingkatkan Waspada Musim Penghujan
Babinsa Koramil 03/Lhoknga mengimbau warga Meunasah Manyang tingkatkan kewaspadaan kesehatan dan kebersihan...
PGMNI Sumut Tawarkan Sinergi dengan Penmad Kemenag untuk Majukan Madrasah
PW PGMNI Sumut siap bersinergi dengan Penmad Kemenag Sumut untuk memajukan madrasah dan meningkatkan kesejah...