Lokal

Desak Polda: Tetapkan 3 WNA sebagai Tersangka Kasus Scamming

Bagikan:
Apartemen Podomoro lokasi penangkapan kasus scamming di Medan

Medan — Pengamat hukum mendesak Direktorat Siber Polda Sumut segera menetapkan tiga warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus penipuan online (scamming) yang diungkap di Apartemen Podomoro. Desakan muncul setelah penangkapan komplotan pada 28 Juli dan adanya laporan kerugian korban mencapai Rp6,7 miliar.

Desakan penetapan tersangka

Pengamat Hukum Thomas J. Tarigan menyatakan kecurigaannya bahwa ketiga WNA yang ditangkap turut terlibat dalam kasus scamming dan meminta penyidik segera menaikkan status mereka menjadi tersangka.

"Kita patut curiga bahwa ketiga WNA yang sebelum ditangkap memang terlibat dalam kasus penipuan online (scamming) sehingga penyidik Dit Siber Polda Sumut diminta segera menetapkan status tersangka,"

Thomas beralasan ketiga WNA diamankan ketika berada di apartemen sejak April 2026 dan diduga menikmati hasil kejahatan.

Kronologi penangkapan dan siapa yang jadi tersangka

Kelima orang — tiga WNA, satu pria WNI, dan seorang wanita — diamankan dari Apartemen Liberty lantai 18 Podomoro, Jalan Putri Hijau, Medan Barat, pada Selasa, 28 Juli lalu. Penyidik hanya menetapkan satu tersangka, yaitu Vuitton Markus alias Kevin Muklis (26), warga Medan Timur.

Sementara tiga WNA yang disebutkan yakni Muhammad Muhajid dan Ayub Zain (keduanya warga Pakistan) serta Karandeep Singh (warga India), plus seorang wanita bernama Tiara, dilaporkan dititipkan ke Rudenim untuk proses deportasi.

Kerugian dan pertanyaan soal aliran dana

Direktur Siber Polda Sumut mengonfirmasi tersangka Vuitton berhasil menipu korban berinisial JL dari Kalimantan sebesar Rp6,7 miliar. Publik kemudian mempertanyakan keberadaan uang tersebut dan kemungkinan keterlibatan orang lain dalam komplotan.

Isu yang muncul meliputi: apakah uang dipakai untuk menutup biaya sewa apartemen selama hampir lima bulan, didistribusikan kepada anggota komplotan, atau disimpan oleh pihak lain. Sampai konferensi pers terakhir, keberadaan dana itu belum dijelaskan secara rinci oleh penyidik.

Respons Polda dan koordinasi internasional

Kepolisian menyatakan alasan tidak menjerat ketiga WNA sebagai tersangka karena menurut penyidik tidak ditemukan korban warga Indonesia yang menjadi target mereka selama berada di Indonesia. Pihak Polda juga menyebut tengah berkoordinasi dengan Interpol Pakistan dan India.

"Selama di Indonesia, ketiga warga negara asing itu tidak ada mendapatkan korban warga Indonesia dan mereka tidak terlibat dalam scamming yang dilakukan tersangka Vuitton Markus. Begitu pu Polda Sumut tengah berkordinasi dengan Interpol Pakistan dan India untuk menangani dugaan scamming terhadap ketiga orang WNA tersebut,"

Implikasi dan proyeksi

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran soal transparansi proses penyidikan dan potensi penanganan lintas-negara. Jika bukti menunjukkan keterlibatan bersama, publik dan ahli hukum menilai penetapan tersangka terhadap semua pihak yang bekerja secara komplotan menjadi langkah yang wajar untuk mencegah berulangnya modus serupa.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait