Lokal

Tersangka Pemalsuan Merek Kenko Easy Gel Mangkir, Pihak Hukum Minta DPO

Bagikan:
Tersangka CH mangkir panggilan penyidik terkait dugaan pemalsuan merek Kenko Easy Gel

Medan — Tersangka kasus dugaan pemalsuan merek dan indikasi geografis, CH (39), tidak memenuhi panggilan penyidik Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan hingga dua kali. Kuasa hukum pemilik merek meminta penjemputan paksa atau penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tersangka terus mangkir.

Kronologi penemuan produk diduga palsu

Kasus berawal dari laporan konsumen tentang beredarnya produk yang menyerupai Kenko Easy Gel. Tim penasihat hukum pelapor melakukan penelusuran ke lapangan pada 17 Juli 2025.

Penelusuran menemukan indikasi produk palsu di Toko Mitra Jaya Grosir, Jalan Brigjen Zein Hamid. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 21 Juli 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/2462/VII/2025.

Proses penyidikan dan pemanggilan tersangka

Berdasarkan gelar perkara dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/234/I/Res.1.9./2025 tanggal 13 Januari 2026, penyidik merekomendasikan CH ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap CH. Pemanggilan pertama terdaftar dalam nomor S.Pgl/Tsk1/1555/VI/RES1.9/2026, dan pemanggilan kedua dalam nomor S.Pgl/Tsk.2/1108-a/IV/Res1.9./2026.

Setelah panggilan dilakukan, berkas perkara dikirim ke JPU Kejari Medan. Pada Juni 2026 berkas CH dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa setelah penelitian berkas perkara.

Permintaan penjemputan paksa dan DPO

Iskandar Simatupang, penasihat hukum pihak pelapor, mendesak tindakan tegas karena tersangka belum hadir memenuhi panggilan.

"Jika CH terus berupaya menghindar dari pemanggilan penyidik, saya selaku penasihat hukum Kenko Easy Gel minta agar Polrestabes Medan melakukan upaya penjemputan paksa,"

"Untuk itu kami mohon jika tersangka tidak memenuhi panggilan atau ada upaya menghindar agar Polrestabes Medan melakukan upaya penjemputan paksa. Dan jika tidak juga datang, maka segera diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka,"

Status merek dan implikasi hukum

Pihak pelapor menyatakan merek Kenko Easy Gel telah diakui sebagai merek terkenal dan sah milik Suwandi. Kepastian itu diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 1317 K/Pdt.Sus-HKI/2025.

Menurut kuasa hukum, putusan MA menjadi landasan hukum untuk menuntut pelaku yang menggunakan merek tanpa izin dan juga melindungi pelaku usaha yang sah.

Iskandar mengimbau masyarakat di Sumatera Utara, Kota Medan, dan seluruh Indonesia untuk menghentikan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis guna menjaga kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait