Polres Siantar Tangkap Residivis Edarkan Sabu dan Ganja
Polres Siantar menangkap seorang residivis yang diduga mengedarkan narkoba di Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (7/6) malam. Pelaku berinisial AM (63) ditangkap setelah adanya laporan warga kepada Sat Narkoba. Dari tangan AM, polisi menyita paket sabu dan ganja yang diduga siap edar.
Penangkapan dan barang bukti
Personel Sat Narkoba Polres Siantar bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di lokasi tersebut. Aksi penangkapan berlangsung malam hari dan pelaku langsung dibawa ke markas untuk pemeriksaan. Polisi menyatakan barang bukti yang ditemukan terkait dengan kegiatan pengedaran.
| Barang Bukti | Berat | Keterangan |
|---|---|---|
| Sabu | 1,77 gram | Diduga siap edar |
| Ganja | 1,49 gram | Diduga siap edar |
Pengakuan tersangka dan pengembangan penyidikan
Berdasarkan pemeriksaan, AM mengakui kepemilikan barang bukti tersebut kepada penyidik. Ia menyebut memperoleh narkotika itu dari seorang pria berinisial L. Polisi menyatakan L masih dalam pengejaran dan penyidikan lanjutan.
Keterangan resmi kepolisian
“Penangkapan terhadap pelaku AM setelah personel Sat Narkoba Polres Siantar menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku mengedarkan narkoba,”
Pernyataan itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring. Ia menjelaskan proses penanganan kasus dan perkembangan penindakan oleh unitnya.
“Terhadap pelaku AM sudah ditahan dan diproses hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”
Proses hukum dan langkah selanjutnya
AM kini ditahan dan kasusnya dilanjutkan ke proses hukum sesuai ketentuan undang-undang yang disebutkan. Penyidik juga melanjutkan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga sebagai pemasok. Kasus ini akan menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Siantar Barat.
Polres mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan indikasi peredaran narkotika agar tindakan penegakan hukum dapat segera dilakukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
32 WNI Bermasalah Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 32 WNI-B asal Sumut dideportasi dari Penang dan tiba di KNIA 20 Agustus; BP3MI Sumut memfasilitasi...
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...