Polres Siantar Tangkap Residivis Edarkan Sabu dan Ganja
Polres Siantar menangkap seorang residivis yang diduga mengedarkan narkoba di Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (7/6) malam. Pelaku berinisial AM (63) ditangkap setelah adanya laporan warga kepada Sat Narkoba. Dari tangan AM, polisi menyita paket sabu dan ganja yang diduga siap edar.
Penangkapan dan barang bukti
Personel Sat Narkoba Polres Siantar bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di lokasi tersebut. Aksi penangkapan berlangsung malam hari dan pelaku langsung dibawa ke markas untuk pemeriksaan. Polisi menyatakan barang bukti yang ditemukan terkait dengan kegiatan pengedaran.
| Barang Bukti | Berat | Keterangan |
|---|---|---|
| Sabu | 1,77 gram | Diduga siap edar |
| Ganja | 1,49 gram | Diduga siap edar |
Pengakuan tersangka dan pengembangan penyidikan
Berdasarkan pemeriksaan, AM mengakui kepemilikan barang bukti tersebut kepada penyidik. Ia menyebut memperoleh narkotika itu dari seorang pria berinisial L. Polisi menyatakan L masih dalam pengejaran dan penyidikan lanjutan.
Keterangan resmi kepolisian
“Penangkapan terhadap pelaku AM setelah personel Sat Narkoba Polres Siantar menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku mengedarkan narkoba,”
Pernyataan itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring. Ia menjelaskan proses penanganan kasus dan perkembangan penindakan oleh unitnya.
“Terhadap pelaku AM sudah ditahan dan diproses hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”
Proses hukum dan langkah selanjutnya
AM kini ditahan dan kasusnya dilanjutkan ke proses hukum sesuai ketentuan undang-undang yang disebutkan. Penyidik juga melanjutkan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga sebagai pemasok. Kasus ini akan menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Siantar Barat.
Polres mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan indikasi peredaran narkotika agar tindakan penegakan hukum dapat segera dilakukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...