Polres Siantar Tangkap Residivis Edarkan Sabu dan Ganja
Polres Siantar menangkap seorang residivis yang diduga mengedarkan narkoba di Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (7/6) malam. Pelaku berinisial AM (63) ditangkap setelah adanya laporan warga kepada Sat Narkoba. Dari tangan AM, polisi menyita paket sabu dan ganja yang diduga siap edar.
Penangkapan dan barang bukti
Personel Sat Narkoba Polres Siantar bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di lokasi tersebut. Aksi penangkapan berlangsung malam hari dan pelaku langsung dibawa ke markas untuk pemeriksaan. Polisi menyatakan barang bukti yang ditemukan terkait dengan kegiatan pengedaran.
| Barang Bukti | Berat | Keterangan |
|---|---|---|
| Sabu | 1,77 gram | Diduga siap edar |
| Ganja | 1,49 gram | Diduga siap edar |
Pengakuan tersangka dan pengembangan penyidikan
Berdasarkan pemeriksaan, AM mengakui kepemilikan barang bukti tersebut kepada penyidik. Ia menyebut memperoleh narkotika itu dari seorang pria berinisial L. Polisi menyatakan L masih dalam pengejaran dan penyidikan lanjutan.
Keterangan resmi kepolisian
“Penangkapan terhadap pelaku AM setelah personel Sat Narkoba Polres Siantar menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku mengedarkan narkoba,”
Pernyataan itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring. Ia menjelaskan proses penanganan kasus dan perkembangan penindakan oleh unitnya.
“Terhadap pelaku AM sudah ditahan dan diproses hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”
Proses hukum dan langkah selanjutnya
AM kini ditahan dan kasusnya dilanjutkan ke proses hukum sesuai ketentuan undang-undang yang disebutkan. Penyidik juga melanjutkan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga sebagai pemasok. Kasus ini akan menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Siantar Barat.
Polres mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan indikasi peredaran narkotika agar tindakan penegakan hukum dapat segera dilakukan.
Berita Terkait
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah (Abu Doto) Wafat, 86
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah (Abu Doto) wafat Sabtu 13 Juni di RSUZA Banda Aceh; jenazah akan dishala...
Ledakan di Kamar Mesin Fery Aceh Hebat 2 Lukai 15 Orang di Banda Aceh
Ledakan di kamar mesin Fery Aceh Hebat 2 saat sandar di Ulee Lheu Banda Aceh melukai 15 orang; semua dirawat...
Brimob Amankan Dua Pelaku Pencurian Kabel di Medan Petisah
Brimob Polda Sumut menangkap dua pelaku pencurian kabel penerangan di Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah, se...
Polres Sabang Gelar Gerakan Indonesia ASRI Sambut Bhayangkara
Polres Sabang menggelar Gerakan Indonesia ASRI di Pantai Kuta Timu, Jumat 12 Juni 2026, sebagai bagian sambu...
Wabup Deliserdang Ajak Petani Milenial Kembangkan Bawang dan Cabai
Wabup Deliserdang ajak petani milenial kembangkan bawang merah dan cabai melalui pendataan, bantuan benih, d...
Dugaan Ledakan di KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Luka Bakar
Dugaan ledakan di KMP Aceh Hebat 2 di Ulee Lheue pada 12 Juni menyebabkan 15 luka bakar; polisi dalami sumbe...