Lokal

Polsek Gunung Malela Tangkap Pengedar Sabu di Sitalasari

Bagikan:
Polisi mengamankan barang bukti narkoba dan pelaku di Sitalasari Simalungun

Simalungun — Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap seorang diduga pengedar, Selasa 13 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar. Pelaku berinisial RS alias Kiting, berusia sekitar 41–42 tahun, ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat soal transaksi di Jalan Akasia Raya.

Penangkapan dan barang bukti

Tim dari Polsek langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan RS saat sedang berada di lokasi yang dicurigai. Setelah penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika.

  • 20 plastik klip kecil warna putih bening berisi diduga sabu (berat bruto 2,53 gram)
  • 1 unit timbangan digital
  • 1 alat hisap sabu (bong)
  • 1 unit telepon genggam merek Oppo
  • Uang tunai Rp180.000 diduga hasil penjualan narkoba

Pelaku ditangkap, Selasa (13/10) sekira 11:00 WIB di rumahnya di Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, terang AKP Hengky.

Kronologi penindakan

Penangkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan jual beli narkoba di Jalan Akasia Raya. Kapolsek Gunung Malela memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Opsnal untuk menyelidiki lokasi yang dilaporkan.

Setibanya di lokasi, Kanit Reskrim Ipda Roy Frans Rumapea bersama anggota Opsnal mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RS. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti awal.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan narkotika, tegas AKP Hengky.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lain di rumahnya di Jalan Kedondong II. Tim segera melakukan pengeledahan di kediaman itu dan menemukan tambahan barang bukti yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

Pengembangan penyidikan

RS mengaku memperoleh barang dari seorang laki-laki berinisial O. Berdasarkan pengakuan itu, penyidik melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Hingga saat ini, sosok berinisial O belum ditemukan. Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan pengejaran guna menuntaskan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

Proses hukum

Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini menjadi bagian upaya pemberantasan peredaran narkotika di daerah setempat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait