Polsek Gunung Malela Tangkap Pengedar Sabu di Sitalasari
Simalungun — Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap seorang diduga pengedar, Selasa 13 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar. Pelaku berinisial RS alias Kiting, berusia sekitar 41–42 tahun, ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat soal transaksi di Jalan Akasia Raya.
Penangkapan dan barang bukti
Tim dari Polsek langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan RS saat sedang berada di lokasi yang dicurigai. Setelah penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika.
- 20 plastik klip kecil warna putih bening berisi diduga sabu (berat bruto 2,53 gram)
- 1 unit timbangan digital
- 1 alat hisap sabu (bong)
- 1 unit telepon genggam merek Oppo
- Uang tunai Rp180.000 diduga hasil penjualan narkoba
Pelaku ditangkap, Selasa (13/10) sekira 11:00 WIB di rumahnya di Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, terang AKP Hengky.
Kronologi penindakan
Penangkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan jual beli narkoba di Jalan Akasia Raya. Kapolsek Gunung Malela memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Opsnal untuk menyelidiki lokasi yang dilaporkan.
Setibanya di lokasi, Kanit Reskrim Ipda Roy Frans Rumapea bersama anggota Opsnal mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RS. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti awal.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan narkotika, tegas AKP Hengky.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lain di rumahnya di Jalan Kedondong II. Tim segera melakukan pengeledahan di kediaman itu dan menemukan tambahan barang bukti yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Pengembangan penyidikan
RS mengaku memperoleh barang dari seorang laki-laki berinisial O. Berdasarkan pengakuan itu, penyidik melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Hingga saat ini, sosok berinisial O belum ditemukan. Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan pengejaran guna menuntaskan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Proses hukum
Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini menjadi bagian upaya pemberantasan peredaran narkotika di daerah setempat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Tapanuli Utara Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas V MPK Indonesia 2026
Bupati Tapanuli Utara dan Wagub Sumut berkoordinasi mematangkan persiapan Rakernas V MPK Indonesia 15–18 Okt...
Pematangsiantar Perkuat Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan UMKM
Wali Kota Pematangsiantar dukung wakaf produktif untuk UMKM dengan syarat pendampingan, literasi, dan akses...
Warga Desak Polda Sumut Tindak Gudang Diduga Oplos Tabung Gas
Warga mendesak Polda Sumut menindak gudang di Jalan Elang, Percut Seituan, yang diduga mengoplos tabung gas...
Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Narkoba, dan Kapolsek
Kapolres Langkat pimpin sertijab Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kapolsek di Lapangan Jananuraga pada 13 O...
Penyerapan Anggaran TKD Aceh Dinilai Lamban, Realisasi Baru 37,7%
Penyerapan anggaran TKD untuk rehabilitasi Aceh baru 37,69% per 6 Okt 2026; Tarmizi Age minta percepatan dan...
Wali Kota Pematangsiantar Jadi Pembina Upacara di SMP Cinta Rakyat 1
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi jadi pembina upacara di SMP Cinta Rakyat 1, menekankan kedisiplinan...