Polisi Tangkap Pengedar Sabu 2,29 Gram di Pangkatan
Rantauprapat — Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Umum Simpang PMKS PT Pangkatan Indonesia, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan berlangsung setelah adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan dan barang bukti
Pelaku berinisial B alias Budi (35), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Kampung Padang. Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain 2,29 gram sabu, uang tunai Rp100.000, satu lembar tisu, serta sebuah sepeda motor.
Aksi penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing, yang menindaklanjuti informasi dari warga setempat. Lokasi penangkapan berada di jalan umum yang biasa dilalui kendaraan pengirim barang di kawasan perkebunan.
Pengakuan tersangka dan pengembangan penyelidikan
Setelah diamankan, Budi mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ia menyatakan memperoleh narkotika itu dari seseorang yang identitasnya disamarkan dalam pemeriksaan.
Personel kepolisian kini melakukan pengembangan untuk mencari dan menangkap pemasok yang dimaksud. Langkah ini termasuk pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan bukti untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Respons Polres Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan komitmen kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika di daerah itu. Pihaknya menilai peran aktif masyarakat krusial untuk mendeteksi dan menghentikan peredaran narkoba.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini akan terus kami perkuat demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,”
AKP Aswin menambahkan bahwa seluruh jajaran Polres Labuhanbatu akan meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelaku narkotika, baik pengguna maupun jaringan pengedar. Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan peredaran narkoba dan mendukung program pemberantasan di Sumatera Utara.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menunjukkan pola kerja sama antara masyarakat dan petugas yang efektif. Polisi melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum.
Penguatan patroli dan operasi antinarkoba akan terus dijalankan di wilayah Labuhanbatu untuk mencegah peredaran barang haram serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Serbalawan
Polres Simalungun tangkap D (45) di Serbalawan 17 Juli, sita 11 paket sabu seberat 1,81 gram dan barang bukt...
Wagub Aceh Terima Silaturahmi Tim PPHD, Apresiasi Pelayanan Haji
Wagub Aceh Fadhlullah menerima silaturahmi Tim PPHD Aceh di Meuligoe, memberi apresiasi dan janji dukungan u...
Dolok Batunanggar Siap Jadi Tuan Rumah HUT Ke-81 Kabupaten Simalungun
Sekda Simalungun tinjau persiapan HUT Ke-81 di Dolok Batunanggar pada 21/7 untuk memastikan lokasi, sarana,...
Polres Langkat Bongkar Gubuk Tempat Narkoba di Desa Bubun
Tim gabungan Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura membongkar dan memusnahkan gubuk serta barang bukti nark...
Pemkot Tanjungbalai Gelar Monitoring PBB-P2 dan PKB di Datuk Bandar
Pemkot Tanjungbalai menggelar monitoring PBB-P2 dan PKB di Datuk Bandar untuk mengevaluasi progres pembayara...
Lima Wajib Pajak Tanjungbalai Raih Hadiah Gebyar Pajak Sumut 2026
Lima wajib pajak Tanjungbalai menerima hadiah Undian Gebyar Pajak Sumut Triwulan I 2026, diserahkan UPTD Sam...