Lokal

Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Penyebar Konten Pornografi

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan terkait penyebaran konten pornografi di TikTok

MEDAN — Direktorat Siber Polda Sumatera Utara mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial SR yang diduga menyebarkan konten pornografi melalui siaran langsung di TikTok. Penangkapan dilakukan Kamis (29/10) setelah tim siber menelusuri akun yang memuat konten pornografi.

Pengungkapan dan penangkapan

Polda Sumut mengamankan SR di kediamannya di Dusun I, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Barang bukti yang disita antara lain telepon genggam dan perangkat lain terkait tindak pidana pornografi.

Penangkapan dilakukan setelah tim siber mengidentifikasi akun yang kerap melakukan siaran langsung dan menampilkan konten bermuatan seksual.

Modus operandi

Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku berperan sebagai host yang memandu siaran langsung. Ia membuat tantangan berupa "perang koin" kepada para talent yang ikut tampil.

"Pelaku menjadi host dan melakukan siaran langsung (live) dengan membuat challenge kepada para talent."

Menurut penjelasan polisi, peserta yang kalah (memiliki jumlah koin paling sedikit) diminta melakukan hal yang telah disepakati sebelumnya. Permintaan tersebut termasuk membuka pakaian dan memperlihatkan alat kelamin, dan seluruh talent yang terlibat adalah wanita.

"Challenge dibuat pelaku untuk mendapat banyak pengikut (viewers) dan terus bertambah, sehingga tersangka memperoleh keuntungan besar,"

Keuntungan tersangka

Bayu menyebutkan SR menjalankan aksi itu selama tiga bulan. Dalam rentang waktu tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan lebih dari Rp80 juta, dengan perhitungan sekitar 310 USD per hari.

Proses penyelidikan

Selain barang bukti elektronik, penyidik masih mendalami peran dan identitas para talent wanita yang tampil di siaran langsung. Tim Dit Siber Polda Sumut melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Kasus ini memperlihatkan cara baru penyebaran konten pornografi via fitur siaran langsung pada platform media sosial. Penyidik menegaskan akan menuntaskan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait