Polda Sumut Tangkap Host Live TikTok Penyebar Konten Pornografi
MEDAN — Direktorat Siber Polda Sumatera Utara mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial SR yang diduga menyebarkan konten pornografi melalui siaran langsung di TikTok. Penangkapan dilakukan Kamis (29/10) setelah tim siber menelusuri akun yang memuat konten pornografi.
Pengungkapan dan penangkapan
Polda Sumut mengamankan SR di kediamannya di Dusun I, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Barang bukti yang disita antara lain telepon genggam dan perangkat lain terkait tindak pidana pornografi.
Penangkapan dilakukan setelah tim siber mengidentifikasi akun yang kerap melakukan siaran langsung dan menampilkan konten bermuatan seksual.
Modus operandi
Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku berperan sebagai host yang memandu siaran langsung. Ia membuat tantangan berupa "perang koin" kepada para talent yang ikut tampil.
"Pelaku menjadi host dan melakukan siaran langsung (live) dengan membuat challenge kepada para talent."
Menurut penjelasan polisi, peserta yang kalah (memiliki jumlah koin paling sedikit) diminta melakukan hal yang telah disepakati sebelumnya. Permintaan tersebut termasuk membuka pakaian dan memperlihatkan alat kelamin, dan seluruh talent yang terlibat adalah wanita.
"Challenge dibuat pelaku untuk mendapat banyak pengikut (viewers) dan terus bertambah, sehingga tersangka memperoleh keuntungan besar,"
Keuntungan tersangka
Bayu menyebutkan SR menjalankan aksi itu selama tiga bulan. Dalam rentang waktu tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan lebih dari Rp80 juta, dengan perhitungan sekitar 310 USD per hari.
Proses penyelidikan
Selain barang bukti elektronik, penyidik masih mendalami peran dan identitas para talent wanita yang tampil di siaran langsung. Tim Dit Siber Polda Sumut melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya.
Kasus ini memperlihatkan cara baru penyebaran konten pornografi via fitur siaran langsung pada platform media sosial. Penyidik menegaskan akan menuntaskan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wali Kota Lantik 41 ASN, Bengis Manik Jadi Camat Penanggalan
Wali Kota Subulussalam melantik 41 ASN, termasuk Bengis Manik sebagai Camat Penanggalan, berdasarkan SK peng...
Subulussalam Lantik 41 ASN, Bengis Manik Jadi Camat Penanggalan
Wali Kota Subulussalam melantik 41 ASN, termasuk Bengis Manik sebagai Camat Penanggalan, berdasarkan dua SK...
Bupati Asahan Lepas Giony ke Indonesia Open 2026
Bupati Asahan melepas Giony Ruben Dwinov Siahaan (18) untuk wakili Sumut pada Indonesia Open 2026 di Jakarta...
Labura Capai 83% Realisasi Pendapatan hingga Oktober 2026
Labuhanbatu Utara realisasi pendapatan mencapai Rp748,50 miliar (83,26%) hingga pertengahan Oktober 2026; PA...
Penguatan Pokja Bunda PAUD Gayo Lues Perkuat Layanan PAUD
Ketua Pokja Bunda PAUD Aceh buka penguatan Pokja Bunda PAUD Gayo Lues untuk perkuat koordinasi dan layanan P...
PT Socfindo Sediakan Air Minum Gratis Berbasis RO di Seumayam
PT Socfindo Kebun Seumayam luncurkan depot air minum RO gratis bagi karyawan dan keluarga, bagian dari progr...