Polsek Tangkap DPO Penembakan Security PTPN IV di Sergai
Seirampah — Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul menangkap WP alias T (36), tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penembakan seorang petugas keamanan Kebun PTPN IV Sarang Giting, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan berlangsung dini hari Minggu, 26 Juli, sekitar pukul 00.30 WIB setelah pelaku sebelumnya ditahan di Polsek Galang terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Kronologi penembakan
Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul. Korban, Julianto (47), seorang security BUMN warga Dusun I, Desa Sarang Giting, sedang patroli saat diserang.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku bersama rekannya diduga menindak korban setelah salah seorang rekan mereka tertangkap mencuri buah kelapa sawit. Pelaku menembakkan senapan angin jenis PVC ke arah kepala korban, sehingga menimbulkan luka tembak serius. Korban kemudian menjalani operasi pengangkatan proyektil di RS Royal Prima Medan.
Penangkapan dan proses identifikasi
Keberadaan WP terungkap setelah Tim Reskrim Dolok Masihul menerima informasi bahwa yang bersangkutan sedang diamankan di Polsek Galang atas dugaan pencurian sawit. Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban bersama Kanit Reskrim Ipda Ismail langsung menuju Polsek Galang untuk memastikan identitas pelaku.
Setelah identitas sesuai dengan DPO, WP ditangkap dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul pada Minggu dini hari. Kemudian tersangka dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti dan pasal yang disangkakan
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari perkara ini, antara lain:
- satu proyektil peluru senapan angin
- satu pucuk senapan angin jenis PVC
- satu buah topi
- satu unit sepeda motor trail
Kasus ini ditangani dengan dasar hukum Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit. Selanjutnya diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Beringin Jaya.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penangkapan ini menutup satu rangkaian pengejaran terhadap pelaku yang sempat buron. Penyidik kini melanjutkan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...
Korban Tenggelam di Nagan Raya Ditemukan Meninggal
Jenazah Hamdani (42) ditemukan Minggu 20/9 sekitar 11.45 WIB, 100 meter dari lokasi hilang di Desa Agoi Kari...
Bendungan Lau Simeme Dimulai, DPRD Minta Perencanaan Pengendalian Banjir
DPRD Medan menyambut pengisian awal Bendungan Lau Simeme dan mendorong Pemko Medan susun perencanaan pengend...
Aceh Timur Tekuk Lhokseumawe 3-1 di GSI Provinsi Aceh
Aceh Timur menang 3-1 atas Lhokseumawe di GSI Provinsi Aceh, Sabtu (19/9), dengan dua gol dari Muhammad Alfa...
DKP Aceh Salurkan Ikan Segar di Kuta Cot Glie untuk Tingkatkan Gizi
DKP Aceh menyalurkan bantuan ikan segar di Kuta Cot Glie, Aceh Besar, untuk membantu pemenuhan gizi ibu hami...
Bendungan Irigasi Lamtimpeung Beroperasi, Air untuk 40+ Ha Sawah
Bendungan irigasi di Gampong Lamtimpeung, Aceh Besar, mulai beroperasi 19 September dan mengairi lebih dari...