Lokal

Polsek Tangkap DPO Penembakan Security PTPN IV di Sergai

Bagikan:
Tersangka DPO ditangkap tim Reskrim Polsek Dolok Masihul

Seirampah — Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul menangkap WP alias T (36), tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penembakan seorang petugas keamanan Kebun PTPN IV Sarang Giting, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan berlangsung dini hari Minggu, 26 Juli, sekitar pukul 00.30 WIB setelah pelaku sebelumnya ditahan di Polsek Galang terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Kronologi penembakan

Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul. Korban, Julianto (47), seorang security BUMN warga Dusun I, Desa Sarang Giting, sedang patroli saat diserang.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku bersama rekannya diduga menindak korban setelah salah seorang rekan mereka tertangkap mencuri buah kelapa sawit. Pelaku menembakkan senapan angin jenis PVC ke arah kepala korban, sehingga menimbulkan luka tembak serius. Korban kemudian menjalani operasi pengangkatan proyektil di RS Royal Prima Medan.

Penangkapan dan proses identifikasi

Keberadaan WP terungkap setelah Tim Reskrim Dolok Masihul menerima informasi bahwa yang bersangkutan sedang diamankan di Polsek Galang atas dugaan pencurian sawit. Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban bersama Kanit Reskrim Ipda Ismail langsung menuju Polsek Galang untuk memastikan identitas pelaku.

Setelah identitas sesuai dengan DPO, WP ditangkap dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul pada Minggu dini hari. Kemudian tersangka dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti dan pasal yang disangkakan

Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari perkara ini, antara lain:

  • satu proyektil peluru senapan angin
  • satu pucuk senapan angin jenis PVC
  • satu buah topi
  • satu unit sepeda motor trail

Kasus ini ditangani dengan dasar hukum Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit. Selanjutnya diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Beringin Jaya.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Penangkapan ini menutup satu rangkaian pengejaran terhadap pelaku yang sempat buron. Penyidik kini melanjutkan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait