Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Deliserdang — Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba sepanjang Januari hingga Mei 2026. Penindakan itu merupakan hasil pengungkapan 230 kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Deliserdang dan sekitarnya.
Data penangkapan dan kasus
Pengungkapan dilakukan oleh personel Satuan Narkoba Polresta Deliserdang. Dari 230 kasus, pihak kepolisian menyatakan 181 kasus telah tuntas, atau sekitar 79 persen dari total perkara.
Kegiatan penindakan berlangsung secara berkelanjutan selama lima bulan. Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 277 orang, sehingga ratusan jaringan dan pelaku individual berhasil diputus.
Hasil operasi Antik
Sebagai bentuk penguatan penindakan, Polresta Deliserdang menggelar Operasi Anti Narkotika (Antik) pada 13 Mei sampai 2 Juni 2026. Dalam kurun waktu operasi itu, aparat mengungkap 65 kasus tambahan dan mengamankan 78 pelaku.
Barang bukti yang disita
Aparat juga menyita sejumlah barang bukti dari berbagai kasus. Barang bukti utama mencakup:
- Sabu: 90,8 kg
- Pohon ganja: 41 pohon
- Pil ekstasi: 9.667 butir
- Serbuk ekstasi: 0,67 gram
- Liquid etomidate: 3.250 unit
- Happy water: 350 bungkus
"Selama lima bulan ini kita dapat menangani 230 kasus peredaran narkoba. Diantaranya 181 kasus telah dinyatakan tuntas atau mencapai sekitar 79 persen dengan mengamankan 277 pelaku,"
"Pengungkapan kasus narkoba ini sebagai bentuk komitmen Polresta Deliserdang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika,"
— Kompol Ferry Kusnadi, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang
Dampak dan langkah ke depan
Pengungkapan besar ini menunjukkan intensitas peredaran narkotika di wilayah Deliserdang. Dengan bukti sabu hampir 91 kg dan ribuan butir ekstasi, aparat menilai ancaman perdagangan obat terlarang masih signifikan.
Polresta Deliserdang menyatakan akan melanjutkan operasi terpadu dan bekerja sama dengan instansi lain untuk menelusuri jaringan pemasok. Upaya pencegahan dan penindakan diharapkan dapat menekan ketersediaan narkotika di tingkat lokal.
Sebagai catatan, temuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak terkait tentang pentingnya pengawasan dan intervensi dini terhadap peredaran narkotika.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...
Polrestabes Tetapkan 2 Tersangka Peredaran Narkoba di THM Phantom Medan
Polrestabes Medan menetapkan dua tersangka atas peredaran pil ekstasi di THM Phantom Jalan Adam Malik; enam...