Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Deliserdang — Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba sepanjang Januari hingga Mei 2026. Penindakan itu merupakan hasil pengungkapan 230 kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Deliserdang dan sekitarnya.
Data penangkapan dan kasus
Pengungkapan dilakukan oleh personel Satuan Narkoba Polresta Deliserdang. Dari 230 kasus, pihak kepolisian menyatakan 181 kasus telah tuntas, atau sekitar 79 persen dari total perkara.
Kegiatan penindakan berlangsung secara berkelanjutan selama lima bulan. Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 277 orang, sehingga ratusan jaringan dan pelaku individual berhasil diputus.
Hasil operasi Antik
Sebagai bentuk penguatan penindakan, Polresta Deliserdang menggelar Operasi Anti Narkotika (Antik) pada 13 Mei sampai 2 Juni 2026. Dalam kurun waktu operasi itu, aparat mengungkap 65 kasus tambahan dan mengamankan 78 pelaku.
Barang bukti yang disita
Aparat juga menyita sejumlah barang bukti dari berbagai kasus. Barang bukti utama mencakup:
- Sabu: 90,8 kg
- Pohon ganja: 41 pohon
- Pil ekstasi: 9.667 butir
- Serbuk ekstasi: 0,67 gram
- Liquid etomidate: 3.250 unit
- Happy water: 350 bungkus
"Selama lima bulan ini kita dapat menangani 230 kasus peredaran narkoba. Diantaranya 181 kasus telah dinyatakan tuntas atau mencapai sekitar 79 persen dengan mengamankan 277 pelaku,"
"Pengungkapan kasus narkoba ini sebagai bentuk komitmen Polresta Deliserdang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika,"
— Kompol Ferry Kusnadi, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang
Dampak dan langkah ke depan
Pengungkapan besar ini menunjukkan intensitas peredaran narkotika di wilayah Deliserdang. Dengan bukti sabu hampir 91 kg dan ribuan butir ekstasi, aparat menilai ancaman perdagangan obat terlarang masih signifikan.
Polresta Deliserdang menyatakan akan melanjutkan operasi terpadu dan bekerja sama dengan instansi lain untuk menelusuri jaringan pemasok. Upaya pencegahan dan penindakan diharapkan dapat menekan ketersediaan narkotika di tingkat lokal.
Sebagai catatan, temuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak terkait tentang pentingnya pengawasan dan intervensi dini terhadap peredaran narkotika.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja, 83 Tanaman Diamankan
Satresnarkoba Polres Langsa menangkap satu tersangka dan mengamankan 83 batang ganja di ladang sawit Gampong...
IAIN Langsa Kembangkan Pusat BIPA, Tarik 657 Calon Mahasiswa Internasional
IAIN Langsa lakukan studi banding ke UMSU untuk membangun Pusat BIPA sebagai dukungan bagi 657 calon mahasis...
Aceh Besar Gelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP
Aceh Besar menggelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP sebagai evaluasi satu tahun program priori...
MTQ Lhoksukon 2026 Dibuka, 102 Peserta Ikuti Perlombaan
Pembukaan MTQ Kecamatan Lhoksukon 2026 digelar 24 Juli di Masjid Al-Ihsan dengan 102 peserta; acara berlangs...
PWI Langsa Gelar Pelatihan Kewartawanan di Bukit Lawang
PWI Kota Langsa menggelar pelatihan kewartawanan di Bukit Lawang (24-26 Juli 2026) untuk memperkuat kompeten...
Gerindra Minta Anggaran DPKP 2025 Ditingkatkan untuk Ketahanan Pangan
Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh minta peningkatan anggaran DPKP 2025 untuk ketahanan pangan dan dorong imple...