Komisi XIII Usulkan Status Baru untuk Dokter Muda Belum Lulus UKNPD
Komisi XIII DPR mengusulkan pembentukan status hukum baru bagi dokter muda yang telah menyelesaikan pendidikan profesi tetapi belum lulus Ujian Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPD). Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026, untuk memberi kepastian hak akademik tanpa memberi kewenangan praktik.
Rangkuman usulan
Anggota Komisi XIII, Saadiah Uluputty, mengusulkan status hukum baru bernama "Lulusan Pendidikan Profesi Dokter Belum Berwenang Praktik". Status ini ditujukan bagi peserta yang telah menuntaskan seluruh kurikulum pendidikan profesi dokter tetapi belum lulus UKNPD.
Tujuan utama usulan adalah memberikan pengakuan akademik dan kepastian hukum bagi lulusan, sementara standar kompetensi dan keselamatan pasien tetap dijaga melalui pengaturan registrasi dan kewenangan praktik.
Alasan dan implikasi
Menurut Saadiah, pemisahan antara hak akademik dan hak profesi penting untuk mencegah ketidakadilan bagi peserta didik. Ia menegaskan bahwa pengakuan akademik tidak sama dengan izin praktik medis.
- Memberi kepastian akademik bagi lulusan yang menyelesaikan pendidikan.
- Menjaga standar profesi karena kewenangan praktik hanya diberikan setelah lulus UKNPD dan registrasi resmi.
Dengan skema ini, lulusan tetap tidak bisa melakukan praktik kedokteran hingga memenuhi persyaratan kompetensi nasional dan registrasi profesi.
Kutipan resmi
"UKNPD harus tetap menjadi syarat mutlak untuk memperoleh registrasi dan kewenangan praktik kedokteran. Sehingga perlindungan masyarakat tetap terjamin,"
Permintaan evaluasi regulasi
Selain usulan status baru, Saadiah meminta pemerintah mengevaluasi Pasal 213 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan prinsip hak atas pendidikan dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kebingungan bagi lulusan.
Langkah pemerintah dan prospek
DPR mengharapkan pemerintah segera menyiapkan solusi yang memberikan kepastian bagi ribuan dokter muda yang masih menunggu kelulusan kompetensi. Langkah ini dinilai penting untuk menyeimbangkan perlindungan hak pendidikan dan kualitas pelayanan kesehatan nasional.
Jika diadopsi, perubahan status hukum akan membuka ruang pengaturan administratif bagi institusi pendidikan dan regulator kesehatan, sambil mempertahankan UKNPD sebagai syarat registrasi praktik profesional.
Berita Terkait
Wamen ESDM Tinjau Jargas CNG Sleman, Target 160.000 SR 2026
Wamen ESDM Yuliot tinjau Jargas CNG Sleman dan umumkan target 160.000 sambungan rumah 2026 untuk perluas ene...
Menteri PU Bentuk Satgas Hadapi El Nino 2026
Kementerian PU membentuk satgas khusus untuk antisipasi El Nino 2026-2027, fokus pada pengeboran air dalam,...
Mahasiswa Apresiasi DPR Hubungi Pemerintah, Tunggu Realisasi Komitmen
Presiden Mahasiswa Trisakti apresiasi DPR yang hubungi pemerintah soal aspirasi. Mereka menunggu realisasi k...
BPBL Hadirkan Akses Listrik untuk Warga Terpencil
BPBL diluncurkan di Purworejo untuk memberi akses listrik bagi rumah tangga terpencil, sejalan arahan pemera...
Muhaimin: Ulama dan Budaya Jadi Fondasi Masyarakat Berdaya
Menko PM Muhaimin Iskandar menilai ulama dan budaya sebagai fondasi masyarakat berdaya pada Haul Ulama dan H...
DPR Dorong Evaluasi Batas Masa Studi Pendidikan Dokter
Komisi XIII DPR minta evaluasi Batas Masa Studi (BMS) pendidikan dokter dan moratorium sementara hingga ada...