Komisi XIII Usulkan Status Baru untuk Dokter Muda Belum Lulus UKNPD
Komisi XIII DPR mengusulkan pembentukan status hukum baru bagi dokter muda yang telah menyelesaikan pendidikan profesi tetapi belum lulus Ujian Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPD). Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026, untuk memberi kepastian hak akademik tanpa memberi kewenangan praktik.
Rangkuman usulan
Anggota Komisi XIII, Saadiah Uluputty, mengusulkan status hukum baru bernama "Lulusan Pendidikan Profesi Dokter Belum Berwenang Praktik". Status ini ditujukan bagi peserta yang telah menuntaskan seluruh kurikulum pendidikan profesi dokter tetapi belum lulus UKNPD.
Tujuan utama usulan adalah memberikan pengakuan akademik dan kepastian hukum bagi lulusan, sementara standar kompetensi dan keselamatan pasien tetap dijaga melalui pengaturan registrasi dan kewenangan praktik.
Alasan dan implikasi
Menurut Saadiah, pemisahan antara hak akademik dan hak profesi penting untuk mencegah ketidakadilan bagi peserta didik. Ia menegaskan bahwa pengakuan akademik tidak sama dengan izin praktik medis.
- Memberi kepastian akademik bagi lulusan yang menyelesaikan pendidikan.
- Menjaga standar profesi karena kewenangan praktik hanya diberikan setelah lulus UKNPD dan registrasi resmi.
Dengan skema ini, lulusan tetap tidak bisa melakukan praktik kedokteran hingga memenuhi persyaratan kompetensi nasional dan registrasi profesi.
Kutipan resmi
"UKNPD harus tetap menjadi syarat mutlak untuk memperoleh registrasi dan kewenangan praktik kedokteran. Sehingga perlindungan masyarakat tetap terjamin,"
Permintaan evaluasi regulasi
Selain usulan status baru, Saadiah meminta pemerintah mengevaluasi Pasal 213 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan prinsip hak atas pendidikan dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kebingungan bagi lulusan.
Langkah pemerintah dan prospek
DPR mengharapkan pemerintah segera menyiapkan solusi yang memberikan kepastian bagi ribuan dokter muda yang masih menunggu kelulusan kompetensi. Langkah ini dinilai penting untuk menyeimbangkan perlindungan hak pendidikan dan kualitas pelayanan kesehatan nasional.
Jika diadopsi, perubahan status hukum akan membuka ruang pengaturan administratif bagi institusi pendidikan dan regulator kesehatan, sambil mempertahankan UKNPD sebagai syarat registrasi praktik profesional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...