Komisi XIII Usulkan Status Baru untuk Dokter Muda Belum Lulus UKNPD
Komisi XIII DPR mengusulkan pembentukan status hukum baru bagi dokter muda yang telah menyelesaikan pendidikan profesi tetapi belum lulus Ujian Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPD). Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026, untuk memberi kepastian hak akademik tanpa memberi kewenangan praktik.
Rangkuman usulan
Anggota Komisi XIII, Saadiah Uluputty, mengusulkan status hukum baru bernama "Lulusan Pendidikan Profesi Dokter Belum Berwenang Praktik". Status ini ditujukan bagi peserta yang telah menuntaskan seluruh kurikulum pendidikan profesi dokter tetapi belum lulus UKNPD.
Tujuan utama usulan adalah memberikan pengakuan akademik dan kepastian hukum bagi lulusan, sementara standar kompetensi dan keselamatan pasien tetap dijaga melalui pengaturan registrasi dan kewenangan praktik.
Alasan dan implikasi
Menurut Saadiah, pemisahan antara hak akademik dan hak profesi penting untuk mencegah ketidakadilan bagi peserta didik. Ia menegaskan bahwa pengakuan akademik tidak sama dengan izin praktik medis.
- Memberi kepastian akademik bagi lulusan yang menyelesaikan pendidikan.
- Menjaga standar profesi karena kewenangan praktik hanya diberikan setelah lulus UKNPD dan registrasi resmi.
Dengan skema ini, lulusan tetap tidak bisa melakukan praktik kedokteran hingga memenuhi persyaratan kompetensi nasional dan registrasi profesi.
Kutipan resmi
"UKNPD harus tetap menjadi syarat mutlak untuk memperoleh registrasi dan kewenangan praktik kedokteran. Sehingga perlindungan masyarakat tetap terjamin,"
Permintaan evaluasi regulasi
Selain usulan status baru, Saadiah meminta pemerintah mengevaluasi Pasal 213 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan prinsip hak atas pendidikan dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kebingungan bagi lulusan.
Langkah pemerintah dan prospek
DPR mengharapkan pemerintah segera menyiapkan solusi yang memberikan kepastian bagi ribuan dokter muda yang masih menunggu kelulusan kompetensi. Langkah ini dinilai penting untuk menyeimbangkan perlindungan hak pendidikan dan kualitas pelayanan kesehatan nasional.
Jika diadopsi, perubahan status hukum akan membuka ruang pengaturan administratif bagi institusi pendidikan dan regulator kesehatan, sambil mempertahankan UKNPD sebagai syarat registrasi praktik profesional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Percepat Penanganan Bencana di NTT
DPR bersama pemerintah mempercepat penanganan bencana di NTT, dengan kunjungan lapangan, penugasan anggota D...
BNPB Imbau Warga NTT Waspada Gempa Susulan
BNPB mengimbau warga terdampak gempa NTT waspada gempa susulan; BMKG catat 2.119 gempa susulan hingga 18 Agu...
BNPB Gelar Trauma Healing dan Perpustakaan Keliling untuk Pengungsi Sikka
BNPB menyediakan trauma healing dan perpustakaan keliling di GOR Samador, Sikka, untuk mendukung pemulihan p...
Indonesia Rawan Gempa dan Tsunami: Langkah Antisipasi Penting
Indonesia rawan gempa dan tsunami; warga diminta siaga dengan tas darurat, amankan perabot, dan pahami jalur...
Sejarah Lahirnya MPR RI: Dari KNIP hingga Perubahan Pasca-Reformasi
MPR bermula dari KNIP 1945; HUT diperingati 29 Agustus. Peran lembaga berubah setelah amendemen UUD 1945 pas...
BNPB Pastikan Kebutuhan Pengungsi Gempa Flores Tercukupi
BNPB pastikan kebutuhan pengungsi gempa magnitudo 7,7 di Manggarai terpenuhi; tenda, logistik, dapur umum, d...