Lokal

DPRD Deliserdang Tuding Kadis Keluarkan SPT untuk Tenaga Ahli Bupati

Bagikan:
Rapat Komisi I DPRD Deliserdang membahas SPT dan proyek limbah

Deliserdang, 26 Agustus 2025 – Rapat Komisi I DPRD Deliserdang mengungkap bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deliserdang mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mantan Kadis yang kini berstatus Tenaga Ahli Bupati. DPRD menilai tindakan itu berpotensi melanggar aturan tata kelola dan menimbulkan conflict of interest, terutama terkait dugaan keterlibatan pada proyek pengelolaan limbah.

Ringkasan rapat dan peserta

Rapat berlangsung di ruang Komisi I DPRD pada Rabu, 26 Agustus 2025, dan rekaman videonya diperoleh pada Minggu, 30 Agustus 2025. Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Hamdani Syahputra dan dihadiri Ketua DPRD Zakky Shahri serta anggota Banggar.

  • Wakil Ketua DPRD: H. Hamdani Syahputra S.Sos, MH
  • Ketua DPRD: Zakky Shahri SH
  • Anggota Banggar: Ilham Pulungan SE, MM; Misnan Aljawi SH, MH; Dr H. Nusantara Tarigan Silangit SE SH MM MH; dan lainnya
  • Kepala Dinas LH: Rio Laka Dewa S.STP, M.AP

SPT untuk Tenaga Ahli: polemik wewenang

Kadis LH Rio Laka Dewa mengakui telah menerbitkan SPT bagi Ir. Artini Sintaria Marpaung, yang sudah pensiun dari ASN dan kini berstatus Tenaga Ahli Bupati bidang Lingkungan Hidup. DPRD mempertanyakan kewenangan Dinas mengeluarkan SPT untuk orang yang secara struktural tidak berada di bawah Dinas.

"Kalau dia Tenaga Ahli Bupati seharusnya Bapak tidak bisa mengeluarkan SPT untuk turun," kata Ketua DPRD Zakky Shahri.

Rio membela tindakan itu namun tidak menyebut aturan baku yang dijadikan dasar. Ia mengakui masih baru menjabat dan sering meminta masukan untuk menjalankan tugas.

"Saya menyadari belum punya pengalaman yang banyak terhadap kondisi yang saya tanggungjawabi saat ini, sehingga saya perlu sering bertanya," ujar Rio.

Dugaan keterlibatan proyek limbah

DPRD menyoroti dugaan keterlibatan Artini dalam pengelolaan limbah perusahaan di Deliserdang. Anggota dewan menilai posisi Tenaga Ahli Bupati rawan menjadi celah transaksi antara pejabat dan pihak ketiga.

"Tenaga Ahli Bupati masa main proyek limbah kan nggak boleh, itu konflik kepentingan," tegas Zakky.

Rio mengklaim Artini tidak menerima honor dari APBD atas jabatan Tenaga Ahli. Klaim ini memicu pertanyaan DPRD mengenai bagaimana seorang pejabat menjalankan tugas tanpa penghasilan resmi, serta apakah adanya keuntungan lain dari keterlibatan di proyek limbah.

Tanggapan DPRD dan langkah selanjutnya

DPRD meminta klarifikasi aturan terkait kewenangan pemberian SPT dan potensi tumpang tindih tugas. Anggota dewan juga menuntut penjelasan tertulis mengenai dasar penerbitan SPT serta bukti tidak adanya pelanggaran prosedur pengadaan dan pengelolaan limbah.

Status konfirmasi

Sampai berita ini diturunkan, Ir. Artini Sintaria Marpaung belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi terkait penerbitan SPT dan dugaan keterlibatan pada proyek limbah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait