Angkringan Padati Pusat Kota Binjai, Nasib PKL Berbeda
Binjai — Belakangan ini pusat Kota Binjai dipenuhi usaha angkringan yang beroperasi di taman dan fasilitas umum. Sementara itu, pedagang kaki lima (PKL) di beberapa ruas jalan justru ditertibkan. Fenomena ini memicu pro-kontra publik soal aturan, penataan ruang, dan dampak ekonomi.
Angkringan mengubah fungsi ruang publik
Dalam beberapa bulan terakhir, angkringan muncul di sejumlah titik inti kota. Area yang semula sebagai ruang terbuka hijau kini dipakai untuk berjualan setiap malam. Lokasi yang terpantau antara lain:
- Taman Balita
- Lapangan Merdeka
- Taman Remaja
- Taman PKK
Aktivitas angkringan berlangsung tanpa henti setiap malam. Sebagian warga memandang kemunculan angkringan sebagai tanda hidupnya ekonomi lokal. Sebagian lain mengeluhkan kemacetan dan parkir tak tertata.
Perbedaan perlakuan pemerintah
Publik menyorot perlakuan berbeda antara angkringan dan PKL. Pemko Binjai disebut tidak mengambil tindakan tegas terhadap angkringan. Bahkan, disebut-sebut pemerintah menyiapkan fasilitas untuk mendukung operasional angkringan, seperti membuka lahan parkir di halaman kantor wali kota dan pelebaran Jalan Wr Mongonsidi untuk antisipasi lonjakan pengunjung.
Sementara itu, penertiban PKL sudah dilakukan sejak Maret di beberapa ruas jalan seperti Jalan Bandung dan Jalan Olahraga. Penertiban itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi bahu jalan dan ruang terbuka hijau.
Keterangan dari Pemko Binjai
Kasat Pol PP Kota Binjai, Arif Sihotang, mengatakan pemerintah melihat angkringan sebagai upaya menghidupkan ekonomi masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Ia menjelaskan mayoritas pedagang angkringan adalah warga setempat dan pengunjung datang dari luar kota.
"Pedagang yang berjualan di sana 60-70 persen asli warga Binjai. Sedangkan pengunjungnya berasal dari luar kota. Ada perputaran ekonomi yang baik di sana,"
— Arif Sihotang, Kasat Pol PP Kota Binjai
Arif juga mengakui angkringan belum memiliki dasar hukum yang baku. Menurutnya, pengaturan saat ini bersifat diskresi namun tetap diatur dalam praktiknya.
"Kita tidak bisa membuat aturan resmi agar mereka menjadi legal. Karena ini sifatnya diskresi yang dalam kegiatannya tetap diatur,"
— Arif Sihotang
Dampak dan usulan pengaturan
Publik menduga adanya perbedaan kepedulian pemerintah terhadap dua kelompok pedagang ini. Ada pula spekulasi bahwa angkringan mendapat perlindungan tertentu, sementara PKL yang berjualan di tepi jalan dikenai tindakan tegas.
Sebagai respons, Arif menyatakan pihaknya menerima masukan untuk membatasi jumlah pedagang dan kursi di area angkringan agar kepadatan pengunjung, masalah parkir, dan arus lalu lintas dapat dikendalikan. Ia menambahkan, salah satu lokasi fasilitas kuliner (pujasera) telah disewakan kepada pihak swasta dan kemungkinan akan dikembangkan menjadi konsep seperti kafe.
Perdebatan soal penataan angkringan dan penertiban PKL memunculkan pertanyaan soal prioritas kebijakan publik. Ke depan, pemerintah daerah dihadapkan pada tugas menyeimbangkan relasi ekonomi lokal, tata ruang publik, dan kepatuhan terhadap aturan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPRD Deliserdang Tuding Kadis Keluarkan SPT untuk Tenaga Ahli Bupati
DPRD Deliserdang menuding Kadis LH mengeluarkan SPT untuk Tenaga Ahli Bupati; DPRD khawatir terjadi konflik...
Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Roza Raih Serambi Award 2026
Denny Febrian Roza terima Serambi Award 2026 di Banda Aceh sebagai pengakuan atas program santunan 1.300 ana...
Medan Rafting Championship 2026: FAJI Awali dengan Bersih Sungai
FAJI Medan membuka MRC 2026 Series 1 dengan bersih Sungai Deli, penanaman pohon, dan pelatihan water rescue...
RSUP H. Adam Malik Rayakan HUT ke-33 dengan Fun Run 5K
RSUP H. Adam Malik rayakan HUT ke-33 dengan Fun Run 5K, donor darah, pemeriksaan gratis, dan program layanan...
Pemko Sabang Raih Serambi Awards 2026 untuk Penggerak Program Strategis
Pemko Sabang menerima Serambi Awards 2026 kategori Penggerak Program Strategis pada 29 Agustus 2026 di Banda...
Banda Aceh Raih Pemimpin Daerah Award 2026 untuk Inovasi
Wali Kota Banda Aceh meraih Pemimpin Daerah Award 2026 kategori Inovasi Daerah; Camat Kuta Raja menyampaikan...