Lokal

Angkringan Padati Pusat Kota Binjai, Nasib PKL Berbeda

Bagikan:
Kerumunan angkringan di salah satu taman pusat kota Binjai pada malam hari

Binjai — Belakangan ini pusat Kota Binjai dipenuhi usaha angkringan yang beroperasi di taman dan fasilitas umum. Sementara itu, pedagang kaki lima (PKL) di beberapa ruas jalan justru ditertibkan. Fenomena ini memicu pro-kontra publik soal aturan, penataan ruang, dan dampak ekonomi.

Angkringan mengubah fungsi ruang publik

Dalam beberapa bulan terakhir, angkringan muncul di sejumlah titik inti kota. Area yang semula sebagai ruang terbuka hijau kini dipakai untuk berjualan setiap malam. Lokasi yang terpantau antara lain:

  • Taman Balita
  • Lapangan Merdeka
  • Taman Remaja
  • Taman PKK

Aktivitas angkringan berlangsung tanpa henti setiap malam. Sebagian warga memandang kemunculan angkringan sebagai tanda hidupnya ekonomi lokal. Sebagian lain mengeluhkan kemacetan dan parkir tak tertata.

Perbedaan perlakuan pemerintah

Publik menyorot perlakuan berbeda antara angkringan dan PKL. Pemko Binjai disebut tidak mengambil tindakan tegas terhadap angkringan. Bahkan, disebut-sebut pemerintah menyiapkan fasilitas untuk mendukung operasional angkringan, seperti membuka lahan parkir di halaman kantor wali kota dan pelebaran Jalan Wr Mongonsidi untuk antisipasi lonjakan pengunjung.

Sementara itu, penertiban PKL sudah dilakukan sejak Maret di beberapa ruas jalan seperti Jalan Bandung dan Jalan Olahraga. Penertiban itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi bahu jalan dan ruang terbuka hijau.

Keterangan dari Pemko Binjai

Kasat Pol PP Kota Binjai, Arif Sihotang, mengatakan pemerintah melihat angkringan sebagai upaya menghidupkan ekonomi masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Ia menjelaskan mayoritas pedagang angkringan adalah warga setempat dan pengunjung datang dari luar kota.

"Pedagang yang berjualan di sana 60-70 persen asli warga Binjai. Sedangkan pengunjungnya berasal dari luar kota. Ada perputaran ekonomi yang baik di sana,"

— Arif Sihotang, Kasat Pol PP Kota Binjai

Arif juga mengakui angkringan belum memiliki dasar hukum yang baku. Menurutnya, pengaturan saat ini bersifat diskresi namun tetap diatur dalam praktiknya.

"Kita tidak bisa membuat aturan resmi agar mereka menjadi legal. Karena ini sifatnya diskresi yang dalam kegiatannya tetap diatur,"

— Arif Sihotang

Dampak dan usulan pengaturan

Publik menduga adanya perbedaan kepedulian pemerintah terhadap dua kelompok pedagang ini. Ada pula spekulasi bahwa angkringan mendapat perlindungan tertentu, sementara PKL yang berjualan di tepi jalan dikenai tindakan tegas.

Sebagai respons, Arif menyatakan pihaknya menerima masukan untuk membatasi jumlah pedagang dan kursi di area angkringan agar kepadatan pengunjung, masalah parkir, dan arus lalu lintas dapat dikendalikan. Ia menambahkan, salah satu lokasi fasilitas kuliner (pujasera) telah disewakan kepada pihak swasta dan kemungkinan akan dikembangkan menjadi konsep seperti kafe.

Perdebatan soal penataan angkringan dan penertiban PKL memunculkan pertanyaan soal prioritas kebijakan publik. Ke depan, pemerintah daerah dihadapkan pada tugas menyeimbangkan relasi ekonomi lokal, tata ruang publik, dan kepatuhan terhadap aturan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait