Nasional

Kemenperin Perkuat Kesiapan Industri AMDK Jelang SNI Wajib

Bagikan:
Pekerja di pabrik air minum dalam kemasan melakukan pengujian kualitas produksi

Kementerian Perindustrian memperkuat kesiapan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menjelang penerapan SNI wajib yang akan berlaku pada Oktober 2026. Upaya dilakukan melalui pendampingan teknis, optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dan penguatan kerja sama dengan asosiasi serta lembaga pengujian untuk memastikan keamanan, mutu, dan daya saing produk.

Langkah strategis Kemenperin

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai penerapan SNI wajib sebagai langkah penting menjaga standar produk dan perlindungan konsumen. Implementasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 menjadi acuan bagi pelaku industri menyesuaikan proses produksi dan sistem pengendalian mutu.

"penerapan SNI wajib menjadi langkah strategis untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat."

Kategori produk yang masuk kewajiban SNI

Pemberlakuan SNI wajib untuk AMDK mencakup lima kategori produk. Pelaku usaha diminta memahami klasifikasi ini untuk proses sertifikasi dan labelisasi yang tepat.

  • Air mineral
  • Air demineral
  • Air mineral alami
  • Air minum embun
  • Air minum pH tinggi

Pendampingan sertifikasi dan pelaporan

Untuk mempercepat adaptasi, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru menggelar bimbingan teknis pendaftaran sertifikat SNI dan SPPT SNI melalui SIINas. Kegiatan diikuti 30 pelaku industri AMDK dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

"pemerintah terus memberikan pendampingan selama masa transisi menuju penerapan SNI wajib,"

kata Emmy Suryandari, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI). Pendampingan mencakup pemahaman regulasi, proses sertifikasi, dan tata cara pelaporan melalui SIINas untuk memperkuat basis data nasional.

Kolaborasi asosiasi dan penguatan kapasitas

Kemenperin memberi apresiasi pada peran Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) yang aktif dalam sosialisasi dan pendampingan di daerah. Pada Musyawarah Daerah IV ASPADIN Kalimantan Selatan, BSPJI Banjarbaru dan ASPADIN menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat kerja sama.

"sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha menjadi kunci membangun industri AMDK yang berdaya saing tinggi,"

tegas Oktaviyanto Jimat Wibowo, Kepala BSPJI Banjarbaru. Kerja sama meliputi standardisasi, pengujian, sertifikasi, pelatihan, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Dorongan menuju industri berkelanjutan

Selain kepatuhan regulasi, pelaku AMDK didorong menerapkan prinsip industri hijau melalui efisiensi penggunaan air, pengurangan limbah, dan penguatan ekonomi sirkular. Peningkatan investasi dan kualitas produk juga diharapkan mendorong iklim usaha sehat dan berkelanjutan.

Kemenperin optimistis langkah-langkah tersebut akan meningkatkan kepatuhan industri, menumbuhkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing sektor AMDK nasional menjelang pemberlakuan SNI wajib.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait