Nasional

Kemenperin Terapkan SNI Wajib untuk Food Tray Dukung MBG

Bagikan:
Ilustrasi food tray stainless steel sesuai SNI untuk program Makan Bergizi Gratis

Kementerian Perindustrian mulai menerapkan SNI wajib untuk food tray berbahan baja tahan karat sebagai upaya memastikan mutu, keamanan, dan keselamatan produk yang dipakai dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diatur lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026.

Penerapan SNI dan tujuan

Aturan baru mewajibkan standar bagi wadah bersekat dari baja tahan karat untuk makanan. Tujuannya memastikan produk yang bersentuhan langsung dengan makanan memenuhi syarat mutu dan aman. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kebijakan ini hadir untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing industri domestik.

“Penerapan SNI wajib harus memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan masyarakat memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan,”

Agus menyampaikan pernyataan tersebut pada Selasa, 8 September 2026, dan menambahkan bahwa standardisasi juga mendorong perbaikan proses produksi di sektor industri.

Dampak terhadap program MBG dan industri

Standar ini punya peran strategis dalam kelancaran pelaksanaan MBG. Kebutuhan food tray yang besar menjadi peluang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi. Dengan kepatuhan pada standar, rantai pasok domestik diharapkan lebih kuat dan andal.

Menurut pernyataan resmi Kemenperin, kebijakan standardisasi tidak hanya bersifat regulasi, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperkuat daya saing produk lokal di pasar.

Pendampingan dan sertifikasi

Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta ditugaskan memberi pelayanan dan pendampingan teknis kepada pelaku industri. Pada 8 Juli 2026, BSPJI Jakarta melakukan kunjungan ke PT Yakun Prima Indonesia untuk memeriksa kesiapan pemenuhan persyaratan SNI.

  • Pendampingan teknis diberikan untuk menjelaskan persyaratan sertifikasi.
  • Proses diarahkan agar sertifikasi berjalan efektif, objektif, dan sesuai regulasi.
  • PT Yakun Prima Indonesia tercatat sebagai klien pertama yang mengajukan sertifikasi SNI sejak Peraturan Menteri diberlakukan.

“Melalui proses sertifikasi SNI, kami ingin memastikan setiap pelaku industri memperoleh pendampingan teknis yang memadai,”

kata Kepala BSPJI Jakarta, Fathullah. Sementara Kepala BSKJI Emmy Suryandari menekankan kebutuhan sistem jaminan mutu yang konsisten di tingkat pabrik.

“Standardisasi merupakan salah satu fondasi untuk membangun industri yang berkualitas dan berdaya saing,”

lanjut Emmy, menyoroti pentingnya menjaga konsistensi mutu sepanjang proses produksi.

Prospek ke depan

Penerapan SNI wajib diharapkan memberi efek berganda: melindungi konsumen, memperkuat industri lokal, dan memastikan kelancaran program prioritas pemerintah seperti MBG. Ke depan Kemenperin akan terus mengawal pelaksanaan standar melalui pengawasan dan pendampingan teknis agar implementasi berjalan konsisten.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait