SMS Finance Langsa Tahan Avanza tanpa Putusan PN, FPRM Protes
Langsa — SMS Finance Syariah Cabang Langsa dituduh menahan satu unit Toyota Avanza milik nasabah secara sepihak tanpa putusan Pengadilan Negeri. Peristiwa penahanan terjadi pada 25 Agustus lalu di halaman kantor cabang Jalan Ahmad Yani, sementara nasabah, Andri Aulia Pratama, menyatakan pembiayaan telah berjalan sejak 2025 dan keterlambatan dua bulan bersifat sementara karena banjir.
Kronologi penahanan
Andri menjelaskan fasilitas pembiayaan senilai Rp60 juta berjalan sejak 2025 dengan jaminan BPKB dan tenor 48 bulan. Cicilan ditetapkan Rp2.400.000 per bulan.
Dia mengakui terlambat membayar dua bulan, November dan Desember 2025, karena bencana banjir di Aceh Tamiang. Namun Andri mengaku melunasi tunggakan dan melanjutkan pembayaran pada dua bulan terakhir meski sempat terlambat beberapa hari.
Menurut Andri, ketika berupaya melunasi tunggakan, pihak cabang menolak menerima pembayaran dan memaksa langkah lain, termasuk permintaan balik nama serta pelunasan seluruh sisa kredit.
"Jadi saat hendak membayar tunggakan angsuran cicilan selama dua bulan mereka tidak menerima. Selain itu, pihak SMS Finance malah mengarahkan untuk melakukan balik nama, selain itu juga mereka juga meminta pelunasan semuanya," kata Andri.
Tuntutan FPRM: Pelanggaran Putusan MK
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, menilai tindakan menahan kendaraan tanpa mekanisme pengadilan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019. Menurut putusan itu, eksekusi jaminan fidusia harus melalui jalur hukum bila debitur keberatan.
FPRM menilai penahanan Avanza bernilai sekitar Rp130 juta sebagai bentuk perampasan hak yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan nilai syariah yang diklaim lembaga pembiayaan.
"Pinjaman uang Rp60 juta dengan jaminan BPKB, tapi yang disita malah mobil seharga Rp130 juta ini aneh. Bagaimana mana embel Syariahnya," ujar Nasruddin.
Respons perusahaan dan langkah hukum
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada 1 September, manajemen SMS Finance Syariah Cabang Langsa memilih tidak memberikan keterangan resmi. Sikap tersebut memperkuat dugaan praktik keliru dalam pengelolaan kredit.
FPRM menyatakan akan meminta pendampingan hukum dan mendorong aparat penegak hukum serta Otoritas Jasa Keuangan untuk menindak jika terbukti ada praktik merugikan konsumen. Opsi pembekuan hingga penutupan cabang juga disebut sebagai kemungkinan bila pelanggaran terbukti.
Kasus ini memunculkan persoalan tata kelola pembiayaan berbasis jaminan fidusia dan kepatuhan lembaga keuangan pada putusan pengadilan serta aturan konstitusional. Proses hukum dan klarifikasi resmi dari pihak leasing diperlukan untuk memastikan perlindungan hak konsumen dan kepastian hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Nias Selatan Serahkan SK Perpanjangan 633 PPPK Paruh Waktu
Pemkab Nias Selatan menyerahkan SK perpanjangan dan SPK kepada 633 PPPK Paruh Waktu pada 19 Oktober sebagai...
Polda Sumut Tangkap 3 Terduga Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa
Polda Sumut menangkap tiga terduga pelaku penembakan di Tanjung Morawa pada 19 Oktober; motif masih didalami...
Pemkab Asahan Selesaikan Audit BPK, Raih Peringkat Tiga Realisasi Belanja
Pemkab Asahan menyelesaikan audit BPK Sumut (19/10) dan meraih peringkat tiga realisasi belanja daerah; exit...
Belanja P-APBD Sumut 2026 Melebihi Pendapatan, DPRD Dorong Pinjaman
Belanja P-APBD Sumut 2026 melebihi pendapatan Rp382 miliar; DPRD mendorong pinjaman dan obligasi untuk menut...
Satgas PRR Kirim 18 Alat Berat untuk Pengerukan Sungai di Aceh Tenggara
Satgas PRR Kemendagri menurunkan 18 alat berat dan 8 dump truk untuk pengerukan sungai di Aceh Tenggara, ope...
Orangutan Sumatera Dipulangkan dari India ke Kualanamu
Orangutan Sumatera hasil repatriasi dari India tiba di Bandara Kualanamu dan dibawa ke SRA Langkat untuk men...