SMS Finance Langsa Tahan Avanza tanpa Putusan PN, FPRM Protes
Langsa — SMS Finance Syariah Cabang Langsa dituduh menahan satu unit Toyota Avanza milik nasabah secara sepihak tanpa putusan Pengadilan Negeri. Peristiwa penahanan terjadi pada 25 Agustus lalu di halaman kantor cabang Jalan Ahmad Yani, sementara nasabah, Andri Aulia Pratama, menyatakan pembiayaan telah berjalan sejak 2025 dan keterlambatan dua bulan bersifat sementara karena banjir.
Kronologi penahanan
Andri menjelaskan fasilitas pembiayaan senilai Rp60 juta berjalan sejak 2025 dengan jaminan BPKB dan tenor 48 bulan. Cicilan ditetapkan Rp2.400.000 per bulan.
Dia mengakui terlambat membayar dua bulan, November dan Desember 2025, karena bencana banjir di Aceh Tamiang. Namun Andri mengaku melunasi tunggakan dan melanjutkan pembayaran pada dua bulan terakhir meski sempat terlambat beberapa hari.
Menurut Andri, ketika berupaya melunasi tunggakan, pihak cabang menolak menerima pembayaran dan memaksa langkah lain, termasuk permintaan balik nama serta pelunasan seluruh sisa kredit.
"Jadi saat hendak membayar tunggakan angsuran cicilan selama dua bulan mereka tidak menerima. Selain itu, pihak SMS Finance malah mengarahkan untuk melakukan balik nama, selain itu juga mereka juga meminta pelunasan semuanya," kata Andri.
Tuntutan FPRM: Pelanggaran Putusan MK
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, menilai tindakan menahan kendaraan tanpa mekanisme pengadilan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019. Menurut putusan itu, eksekusi jaminan fidusia harus melalui jalur hukum bila debitur keberatan.
FPRM menilai penahanan Avanza bernilai sekitar Rp130 juta sebagai bentuk perampasan hak yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan nilai syariah yang diklaim lembaga pembiayaan.
"Pinjaman uang Rp60 juta dengan jaminan BPKB, tapi yang disita malah mobil seharga Rp130 juta ini aneh. Bagaimana mana embel Syariahnya," ujar Nasruddin.
Respons perusahaan dan langkah hukum
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan pada 1 September, manajemen SMS Finance Syariah Cabang Langsa memilih tidak memberikan keterangan resmi. Sikap tersebut memperkuat dugaan praktik keliru dalam pengelolaan kredit.
FPRM menyatakan akan meminta pendampingan hukum dan mendorong aparat penegak hukum serta Otoritas Jasa Keuangan untuk menindak jika terbukti ada praktik merugikan konsumen. Opsi pembekuan hingga penutupan cabang juga disebut sebagai kemungkinan bila pelanggaran terbukti.
Kasus ini memunculkan persoalan tata kelola pembiayaan berbasis jaminan fidusia dan kepatuhan lembaga keuangan pada putusan pengadilan serta aturan konstitusional. Proses hukum dan klarifikasi resmi dari pihak leasing diperlukan untuk memastikan perlindungan hak konsumen dan kepastian hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Gallery Mustika Deli di MPP Medan Raup Omzet Rp509 Juta
Sejak Agustus, Gallery Mustika Deli di MPP Medan mencatat omzet Rp509.997.000, dorong pemasaran dan akses ri...
129 KPM di Tapsel Ajukan Sanggahan Usai Dinonaktifkan karena Judi Online
129 dari 2.973 KPM PKH Tapsel mengajukan sanggahan setelah dinonaktifkan karena indikasi judi online; proses...
Polres Sibolga Ikut Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik
Personel Sihumas Polres Sibolga mengikuti pelatihan fotografi dan pembuatan video sinematik oleh Bidhumas Po...
FWTM-AMPI Sumut Perkuat Kolaborasi Tangani Bencana dan Lingkungan
FWTM dan DPD AMPI Sumut sepakat memperkuat kolaborasi untuk menangani bencana, lingkungan, pembangunan, dan...
Aceh Peringati Hardikda ke-67: Sekda Tekankan Mutu dan Kesiapsiagaan
Plt Sekda Aceh pimpin Hardikda ke-67 (2 Sept 2026) dan tekankan peningkatan mutu pendidikan, pemerataan laya...
Black Star FC vs Lamcot FC: Laga Sengit Carlos Cup 2026
Black Star FC Lamlhom berjumpa Lamcot FC di Carlos Cup 2026, Rabu 2 September di Lapangan Carlos Lhoknga; la...